Thursday, April 18, 2024
Google search engine
HomeKonstruksiAlat BeratMunich RE CAR Policy - Contractors' All Risks General Exclusions -...

Munich RE CAR Policy – Contractors’ All Risks General Exclusions – Polis Asuransi Semua Risiko Kontraktor Pengecualian Umum

CAR – Contractors’ All Risks

 

General Exclusions:

 

The Insurers will not indemnify the Insured in respectof loss, damage or liability directly or indirectly caused by or arising out of or aggravated by

a) war, invasion, act of foreign enemy, hostilities (whether war be declared or not), civil war,rebellion, revolution, insurrection, mutiny, riot, strike, lock-out, civil commotion, military or usurped power, a group of malicious persons orpersons acting on behalf of or in connection with any political organization, conspiracy, confiscation, commandeering, requisition or destruction or damage by order of any government de jure or de facto or by any publicauthority;
b) nuclear reaction, nuclear radiation or radioactive contamination;
c) willful act or willful negligence of the Insured or of his representatives;
d) cessation of work whether total or partial.

In any action, suit or other proceeding where the Insurers allege that by reason of the provisions of Exclusion a)above any loss, destruction, damage or liability is not covered by this insurance the burden of proving that such loss, destruction, damage or liability is covered shall be upon the Insured.

Terjemahan AAUI:

 

POLIS SEMUA RISIKO KONTRAKTOR

 

Pengecualian Umum:

 

Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian, kerusakan atau tanggung jawab langsung atau tidaklangsung disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh

a) perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, pembangkangan, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, sekelompok orang jahat atau orang-orang yang bertindak atas nama atau berkaitan dengan suatu organisasi politik, persekongkolan, penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran atau pengrusakan atas perintah pemerintah de jure atau de facto atau perintah oleh pihak yang berwenang;
b) reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif;
c) tindakan sengaja atau kelalaian sengaja olehTertanggung atau wakilnya;
d) penghentian pekerjaan baik total atau parsial.

Dalam setiap tindakan, gugatan atau proses hukum lain di mana Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pengecualian a) di atas suatu kerugian, kehancuran, kerusakan atau tanggung jawab tidak dijamin oleh asuransi ini kewajiban pembuktian bahwa kerugian, kehancuran, kerusakan atau tanggung jawab tersebut dijamin berada pada Tertanggung.

 

 

Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments