Wednesday, November 29, 2023
Google search engine
HomeKonstruksiAlat BeratCONTRACTOR’S ALL RISKS POLICY General Conditions No. 8 – POLIS SEMUA RISIKO...

CONTRACTOR’S ALL RISKS POLICY General Conditions No. 8 – POLIS SEMUA RISIKO KONTRAKTOR Kondisi Umum No. 8 – Fraudulent Claim

CONTRACTOR’S ALL RISKS POLICY

General Conditions No. 8 – Fraudulent Claim

If a claim is in any respect fraudulent, or if any false declaration is made or used in support thereof, or if any fraudulent means or devices are used by the Insured or anyone acting on his behalf to obtain any benefit under this Policy, or if a claim is made and rejected and no action or suit is commenced within three moths after such rejection or, in case of arbitration taking place as provided herein, within three months after the
Arbitrator or Arbitrators or Umpire have made their award, all benefit under this Policy shall be forfeited.

Terjemahan bebas:

POLIS SEMUA RISIKO KONTRAKTOR

Kondisi Umum No. 8 – Klaim Curang

Jika suatu klaim dalam hal apapun curang, atau jika suatu pernyataan yang salah dibuat atau digunakan untuk mendukungnya, atau jika suatu cara atau alat kecurangan digunakan oleh Tertanggung atau orang lain yang bertindak atas namanya untuk memperoleh suatu manfaat berdasarkan Polis ini, atau jika klaim diajukan dan ditolak dan tidak ada tindakan atau gugatan yang diajukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah penolakan tersebut atau, dalam hal dilaksanakan proses arbitrase menurut ketentuan di sini, dalam jangka waktu tiga bulan setelah Arbiter atau para Arbiter atau Wasit telah membuat keputusan, semua manfaat dalam Polis ini akan hilang.

Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments