Sunday, December 31, 2023
Google search engine
HomeKonstruksiAlat BeratCONTRACTOR’S ALL RISKS POLICY General Conditions No. 9 – POLIS SEMUA RISIKO...

CONTRACTOR’S ALL RISKS POLICY General Conditions No. 9 – POLIS SEMUA RISIKO KONTRAKTOR Kondisi Umum No. 9 – Contribution

CONTRACTOR’S ALL RISKS POLICY

General Conditions No. 9

If at the time any claim arises under the Policy there is any other insurance covering the same loss, damage or liability, the Insurers shall not be liable to pay or contribute more than their rateable proportion of any claim for such loss, damage or liability.

Terjemahan AAUI:

POLIS SEMUA RISIKO KONTRAKTOR Kondisi Umum No. 9

Jika pada saat suatu klaim timbul berdasarkan Polis ini terdapat asuransi lain yang menjamin kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang sama, Penanggung tidak bertanggung jawab membayar atau memberikan kontribusi lebih dari bagiannya secara proporsional dari klaim untuk kerugian, kerusakan atau tanggung jawab tersebut.

Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments