CAR Special Exclusions to Section I point f
f. loss or damage to construction plant, equipment and construction machinery due to electrical or mechanical breakdown, failure, breakage or derangement, freezing of coolant or other fluid, defective lubrication or lack of oil or coolant, but if as a consequence of such breakdown or derangement an accident occurs causing external damage, such consequential damage shall be indemnifiable;
Terjemahan AAUI
Pengecualian Khusus untuk Bagian I titik f
f. kerugian atau kerusakan atas peralatan konstruksi, perlengkapan dan mesin-mesin konstruksi karena kerusakan elektrik atau mekanik, kegagalan, patah atau kekacauan mekanik, membekunya cairan pendingin atau cairan lainnya, cacat pelumasan atau kekurangan oli atau cairan pendingin, tetapi jika sebagai akibat kerusakan atau kekacauan tersebut terjadi suatu kecelakaan yang menyebabkan kerusakan eksternal, kerusakan lanjutan tersebut dapat diberi ganti rugi;
Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.
Facebook Comments