SANCTION LIMITATION AND EXCLUSION CLAUSE
No (re)insurer shall be deemed to provide cover and no (re)insurer shall be liable to pay any claim or provide any benefit hereunder to the extent that the provision of such cover, payment of such claim or provision of such benefit would expose that (re)insurer to any sanction, prohibition or restriction under United Nations resolutions or the trade or economic sanctions, laws or regulations of the European Union, United Kingdom or United States of America.
15/09/10
LMA3100
KLAUSUL PENGECUALIAN DAN PEMBATASAN SANKSI
Tidak ada asuransi(reasuransi) yang dianggap memberikan jaminan pertanggungan dan tidak ada asuransi(reasuransi) yang bertanggung jawab untuk membayar klaim apa pun atau memberikan manfaat apa pun berdasarkan perjanjian ini sepanjang ketentuan pertanggungan tersebut, pembayaran klaim tersebut atau pemberian manfaat tersebut akan mengungkapkan bahwa (re)asuransikan terhadap sanksi, larangan atau pembatasan apa pun berdasarkan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau sanksi perdagangan atau ekonomi, undang-undang atau peraturan Uni Eropa, Inggris atau Amerika Serikat.
15/09/10
LMA3100