Saturday, June 22, 2024
Google search engine
HomeKonstruksiAlat BeratLiquidated Damages

Liquidated Damages

Liquidated Damages

Liquidated damages refer to a stipulated amount as agreed upon in a contract.

Additional Information


Liquidated damages are often used in lieu of actual damages, especially in construction contracts. For example, a contractor may be liable for $10,000 per day for each day required to complete a project beyond the agreed-upon completion date.

Liquidated damages are not intended to be punitive and must have a reasonable correlation to anticipated actual damages.

Most contractors prefer liquidated damages provisions (as opposed to being liable for actual damages) because they offer greater ability to quantify the risk.

 

Free translation

 

Ganti rugi Liquidated

Ganti rugi yang dilikuidasi mengacu pada jumlah yang ditentukan sebagaimana disepakati dalam kontrak.

 

Informasi Tambahan

Ganti rugi yang dilikuidasi sering kali digunakan sebagai pengganti ganti rugi sebenarnya, terutama dalam kontrak konstruksi.

Misalnya, kontraktor mungkin bertanggung jawab sebesar $10.000 per hari untuk setiap hari yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek melebihi tanggal penyelesaian yang disepakati.

Ganti rugi yang dilikuidasi tidak dimaksudkan sebagai hukuman dan harus memiliki korelasi yang masuk akal dengan perkiraan kerugian sebenarnya. Sebagian besar kontraktor lebih memilih ketentuan ganti rugi yang dilikuidasi (dibandingkan dengan tanggung jawab atas kerusakan sebenarnya) karena ketentuan tersebut menawarkan kemampuan yang lebih besar untuk mengukur risiko.

 

 

Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments