LMA 5553 – Strike, Riot, Civil Commotion and Malicious Acts Exclusion
This Exclusion applies to all coverage grant(s) under the Policy, including extensions, additional coverages and exceptions to any exclusion. This Exclusion shall be paramount and shall override anything contained in the Policy inconsistent with it.
In the event any part or term of this Exclusion is found to be invalid or unenforceable, the remainder shall remain in full force and effect.
1. The Policy does not insure any loss, damage, claim, cost, expense or other sum of whatsoever nature, directly or indirectly caused by, resulting from, arising out of or in connection with any Strike, Riot, Civil Commotion and/or Malicious Act, including any action taken by any person or authority in controlling, preventing or suppressing any Strike, Riot, Civil Commotion and/or Malicious Act. This Exclusion applies regardless of whether any loss, damage, claim, cost, expense or other sum of whatsoever nature is caused by, results from, arises out of or in connection with any other cause or event contributing concurrently or in any other sequence to it.
2. If Underwriters allege that by reason of this Exclusion, any loss, damage, claim, cost, expense or other sum of whatsoever nature is not covered, the burden of proving the contrary shall be upon the Insured.
3. Definitions
For the purposes of this Exclusion, Strike, Riot, Civil Commotion and Malicious Act mean:
Strike means a lockout or total or partial work stoppage to enforce demands made on an
employer or to protest against an act or condition.
Riot means a violent disturbance by a group of persons assembled together for a common
purpose which threatens the public peace.
Civil Commotion means a substantial violent disturbance by a large number of persons
assembled together and acting with common purpose or intent.
Malicious Act means deliberate act(s) causing loss of or damage to property during and/or following Strike, Riot or Civil Commotion, including but not limited to vandalism, looting, theft of or the taking of goods by force.
Except as provided for in this Exclusion, all other terms, conditions and exclusions of the Policy remain the same and fully applicable.
LMA5553
05 August 2021
Terjemahan bebas:
LMA 5553 – Pengecualian Pemogokan, Kerusuhan, Huru-hara dan Tindakan Jahat
Pengecualian ini berlaku untuk semua jaminan pertanggungan berdasarkan Polis, termasuk perluasan, jaminan tambahan, dan pengecualian terhadap pengecualian apa pun.
Pengecualian ini merupakan hal yang terpenting dan akan mengesampingkan segala hal yang tercantum dalam Polis yang tidak sejalan dengannya.
Apabila ada bagian atau syarat dari Pengecualian ini yang ternyata tidak sah atau tidak dapat diterapkan, maka bagian atau syarat lainnya akan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum penuh.
1. Polis tidak menjamin segala kerugian, kerusakan, klaim, biaya, pengeluaran atau jumlah apapun dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, yang disebabkan oleh, akibat, yang timbul dari atau sehubungan dengan suatu Pemogokan, Kerusuhan, Huru-hara dan/atau Perbuatan Jahat, termasuk setiap tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau pihak yang berwenang dalam mengendalikan, mencegah atau memberantas setiap Pemogokan, Kerusuhan, Huru-hara dan/atau Perbuatan Jahat. Pengecualian ini berlaku terlepas dari apakah kerugian, kerusakan, klaim, biaya, pengeluaran atau jumlah lain dalam bentuk apa pun disebabkan oleh, akibat, timbul dari atau sehubungan dengan sebab atau peristiwa lain yang berkontribusi secara bersamaan atau dalam urutan lain apa pun. .
2. Jika Underwriting berpendapat bahwa berdasarkan Pengecualian ini, setiap kerugian, kerusakan, klaim, biaya, pengeluaran atau jumlah lain dalam bentuk apa pun tidak ditanggung, maka beban untuk membuktikan sebaliknya berada pada Tertanggung.
3. Definisi
Untuk keperluan Pengecualian ini, Pemogokan, Kerusuhan, Huru-hara dan Perbuatan Jahat berarti:
Pemogokan berarti penutupan pekerjaan atau penghentian pekerjaan secara total atau sebagian untuk melaksanakan tuntutan yang dibuat pada suatu
majikan atau untuk memprotes suatu tindakan atau kondisi.
Kerusuhan berarti gangguan dengan kekerasan yang dilakukan sekelompok orang yang berkumpul untuk tujuan bersama tujuan yang mengancam ketentraman masyarakat.
Huru-hara adalah suatu gangguan yang disertai kekerasan yang cukup besar yang dilakukan oleh sejumlah besar orang berkumpul bersama dan bertindak dengan tujuan atau maksud yang sama.
Perbuatan Jahat berarti perbuatan(-perbuatan) yang disengaja yang mengakibatkan hilangnya atau rusaknya harta benda pada saat dan/atau sesudah Pemogokan, Kerusuhan atau Huru-hara, termasuk namun tidak terbatas pada vandalisme, penjarahan, pencurian atau perampasan barang secara paksa.
Kecuali sebagaimana diatur dalam Pengecualian ini, seluruh syarat, ketentuan, dan pengecualian Polis lainnya tetap sama dan berlaku sepenuhnya.
LMA5553
05 Agustus 2021