Wednesday, September 11, 2024
Google search engine
HomeAsuransiRingkasan Produk Asuransi Marine Cargo

Ringkasan Produk Asuransi Marine Cargo

Ringkasan Produk Asuransi Marine Cargo

Asuransi Marine Cargo merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan atas risiko kerugian atau kerusakan yang terjadi pada harta benda Tertanggung selama pengangkutan atau perjalanan melalui laut, darat dan udara.
Deskripsi Manfaat yang Dijamin Asuransi memberikan perlindungan dan manfaat seperti yang tertera di bawah ini.
Deskripsi manfaat ini tidak mencakup keseluruhan perlindungan Asuransi Marine Cargo.
Tertanggung diperkenankan membaca isi ketentuan polis dan ikhtisar polis untuk mengetahui rincian manfaat serta uraian tentang syarat-syarat, kondisikondisi yang berlaku serta hal-hal yang tidak dijamin.
A. Manfaat Utama
1. Unnamed Perils Ketentuan polis yang digunakan meliputi:
a. Institute Cargo Clauses (A) CL252 01/01/82 Menjamin segala kerugian atau kerusakan pada objek yang diasuransikan kecuali terhadap kerugian-kerugian yang disebutkan pada Pengecualian Umum.
b. Institute Cargo Clause (Air) – Excluding sendings by Post CL259 01/01/82 Menjamin segala risiko terhadap kerugian atas atau kerusakan pada objek yang diasuransikan kecuali yang diatur dalam Pengecualian Umum.
2. Named Perils Ketentuan polis yang digunakan meliputi:
a. Institute Cargo Clauses (B) CL254 01/01/82 Melindungi segala kerugian atau kerusakan sebagai berikut:
• Kerugian atau kerusakan pada objek yang diasuransikan yang secara wajar diakibatkan oleh kebakaran atau ledakan, kapal atau perahu kandas karam tenggelam atau terbalik, alat angkut darat terbalik atau keluar dari rel, tabrakan antara kapal dengan kapal atau tabrakan antara kapal perahu atau alat angkut dengan benda dari luar selain kapal kecuali air, pembongkaran barang di pelabuhan darurat, gempa bumi letusan gunung berapi atau petir.
• Kerugian atau kerusakan pada objek yang diasuransikan yang disebabkan oleh pengorbanan kerugian umum, pembuangan barang dari kapal ke laut dalam upaya menyelamatkan kapal beserta seluruh kepentingan di dalamnya (jettison) atau tersapu barang ke laut karena ombak, masuknya air laut danau atau sungai kedalam kapal perahu palka alat angkut kontainer mobil box atau tempat penimbunan.
• Kerugian total per koli hilang terlempar atau jatuh selama dimuat ke, atau dibongkar dari, kapal atau perahu.
b. Institute Cargo Clauses (C) CL254 01/01/82 Melindungi segala kerugian atau kerusakan sebagai berikut:
• Kerugian atau kerusakan pada objek yang diasuransikan yang secara wajar diakibatkan oleh kebakaran atau ledakan, kapal atau perahu kandas, karam, tenggelam atau terbalik, alat angkut darat terbalik atau keluar dari rel, tabrakan antara kapal dengan kapal atau tabrakan antara kapal perahu atau alat angkut dengan benda dari luar selain kapal kecuali air, pembongkaran barang di pelabuhan darurat.
• Kerugian atau kerusakan pada objek yang diasuransikan yang disebabkan oleh pengorbanan kerugian umum, pembuangan barang dari kapal ke laut dalam upaya menyelamatkan kapal beserta seluruh kepentingan di dalamnya (jettison).
B. Perluasan Manfaat Perluasan manfaat berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
1. Institute War Clauses (Cargo) 1.1.82
a. Menjamin kerugian atas atau kerusakan pada objek yang diasuransikan yang disebabkan oleh:
1. Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, pembangkitan rakyat, atau kerusuhan sipil yang timbul daripadanya, atau tiap tindakan permusuhan oleh atau terhadap suatu negara yang berperang.
2. Perampasan, penyitaan, penangkapan, pembatasan kebebasan, atau penahanan, yang timbul dari risiko yang dijamin pada 1 di atas, dan akibat daripadanya atau percobaan untuk melakukan hal tersebut.
3. Ranjau, torpedo, bom yang terlantar, atau senjata perang lain yang terlantar.
b. Menjamin kerugian umum dan biaya penyelamatan, yang perhitungannya didasarkan atau ditentukan sesuai dengan kontrak pengangkutan dan/atau ketentuan hukum dan praktik yang berlaku, yang timbul untuk menghindari atau yang berhubungan dengan penghindaran kerugian dari suatu risiko yang dijamin.
2. Institute Strikes Clauses (Cargo) 1.1.82
a. Menjamin kerugian atas atau kerusakan pada objek yang diasuransikan yang disebabkan oleh:
• Pemogok, pekerja yang terkena penghalangan bekerja, atau orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, kerusuhan atau huru-hara,
• Teroris atau orang yang bertindak dengan motif politik.
b. Menjamin kerugian umum dan biaya penyelamatan, yang perhitungannya didasarkan atau ditentukan sesuai dengan kontrak pengangkutan dan/atau ketentuan hukum dan praktik yang berlaku, yang timbul untuk menghindari atau yang berhubungan dengan penghindaran kerugian dari suatu risiko yang dijamin.
Besar Premi yang Harus Tertanggung Bayar
Penentuan besaran tarif premi dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
1. Jenis barang dan metode pengepakan (Packaging)
2. Rute perjalanan (Voyage)
3. Alat angkut (Conveyance)
4. Riwayat klaim (Claim history)
5. Kondisi yang diinginkan (Coverage)
6. Batas pertanggungan (Limit of liability)
7. Total penjualan (Sales annual turn over)

 

Hal-hal yang Tidak Dijamin
Asuransi tidak mengganti rugi terhadap tanggung jawab yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari atau secara apapun berhubungan dengan:
a. Pengecualian Umum
1. Kerugian, kerusakan, atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja oleh Tertanggung.
2. Kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume yang wajar, atau keausan yang wajar dari objek yang diasuransikan.
3. Kerugian, kerusakan, atau biaya yang disebabkan oleh tidak memadainya atau tidak sesuainya pembungkus atau penyiapan objek yang diasuransikan (untuk keperluan ini, “pembungkus” dianggap termasuk penyusunan barang di dalam kontainer atau mobil box, tetapi hanya jika penyusunan tersebut dilakukan sebelum mulai berlakunya asuransi ini atau dilakukan oleh Tertanggung atau pegawainya).
4. Kerugian, kerusakan, atau biaya yang disebabkan oleh kerusakan sendiri atau sifat alamiah objek yang diasuransikan.
5. Kerugian, kerusakan, atau biaya yang secara proxima disebabkan oleh keterlambatan, walaupun keterlambatan itu disebabkan oleh risiko yang diasuransikan.
6. Kerugian, kerusakan, atau biaya yang timbul dari kepailitan atau kegagalan keuangan pemilik pengelola, pen-charter atau operator kapal.
7. Kerugian, kerusakan, atau biaya yang timbul dari pemakaian senjata perang apapun yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan/atau fusi nuklir atau reaksi lain sejenisnya atau kekuatan atau bahan radio aktif.
b. Pengecualian Ketidak-laikan dan Ketidak-sempurnaan
1. Kerugian, kerusakan, atau biaya yang timbul dari ketidak-laik lautan kapal atau perahu, ketidak-sempurnaan kapal perahu alat angkut kontainer atau mobil box untuk pengangkutan yang aman atas objek yang diasuransikan, dimana Tertanggung atau pegawainya mengetahui ketidaklaik lautan atau ketidaksempurnaan tersebut, pada saat objek yang diasuransikan dimuat ke dalamnya.
2. Asuransi mengabaikan setiap pelanggaran persyaratan yang tidak tertulis (implied warranty) mengenai kelaik-lautan kapal dan kesempurnaan kapal untuk mengangkut objek yang diasuransikan ketempat tujuan, kecuali Tertanggung atau pegawainya mengetahui ketidaklaik lautan atau ketidaksempurnaan tersebut.
c. Pengecualian Perang
Kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh:
1. Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, pembangkitan rakyat, atau kerusuhan sipil yang timbul daripadanya, atau tiap tindakan yang bersifat permusuhan oleh atau terhadap pihak yang berkuasa.
2. Perampasan, penyitaan, penangkapan, pembatasan kebebasan, atau penahanan (kecuali pembajakan) dan akibat dari padanya atau percobaan untuk melakukan hal tersebut.
3. Ranjau, torpedo, bom, atau senjata perang lainnya yang tidak terurus lagi.
d. Pengecualian Pemogokan Kerugian, kerusakan atau biaya:
1. Yang disebabkan oleh pemogok, pekerja yang terkena penghalangan bekerja, atau orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, kerusuhan atau huru-hara.
2. Yang timbul dari pemogokan, penghalangan bekerja, gangguan buruh, kerusuhan atau huru-hara.
3. Yang disebabkan oleh teroris atau orang yang bertindak dengan motif politik.
Hal-hal yang tidak dijamin dalam ketentuan Institute War Clauses (Cargo) 1.1.82 meliputi:
1. Kerugian, kerusakan, atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja oleh Tertanggung.
2. Kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume yang wajar, atau keausan yang wajar dari objek yang diasuransikan
3. Kerugian, kerusakan, atau biaya yang disebabkan oleh tidak memadainya atau tidak sesuainya pembungkus atau penyiapan objek yang diasuransikan (untuk keperluan ini, “pembungkus” dianggap termasuk penyusunan di dalam kontainer atau mobil tetapi hanya jika penyusunan tersebut dilakukan sebelum mulai berlakunya asuransi ini atau dilakukan oleh Tertanggung atau pegawainya).
4. Kerugian, kerusakan, atau biaya yang disebabkan oleh kerusakan sendiri atau sifat alamiah objek yang diasuransikan.
5. Kerugian, kerusakan, atau biaya yang secara proxima disebabkan oleh keterlambatan, walaupun keterlambatan itu disebabkan oleh risiko yang diasuransikan.
6. Kerugian, kerusakan, atau biaya yang timbul dari kepailitan atau kegagalan keuangan pemilik pengelola pen-charter atau operator kapal.
7. Setiap klaim didasarkan pada kerugian atas atau kegagalan pelayaran atau perjalanan.
8. Kerugian, kerusakan, atau biaya yang timbul dari penggunaan untuk permusuhan dari senjata perang apapun yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan/atau fusi nuklir atau reaksi lain sejenisnya atau kekuatan atau bahan radioaktif.
9. Dalam hal apapun asuransi ini tidak menjamin kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari ketidak-laik lautan kapal atau perahu, ketidaksempurnaan kapal, perahu, alat angkut, kontainer, atau mobil box untuk pengangkutan yang aman atas objek yang diasuransikan, dimana Tertanggung atau pegawainya mengetahui ketidak-laik lautan atau ketidaksempurnaan tersebut, pada saat objek asuransi dimuat ke dalamnya.
10. Asuransi mengabaikan setiap pelanggaran persyaratan yang tidak tertulis (implied warranty) mengenai kelaik-lautan kapal dan kesempurnaan kapal untuk mengangkut objek yang diasuransikan ketempat tujuan, kecuali Tertanggung atau pegawainya mengetahui ketidaklaik lautan atau ketidak-sempurnaan tersebut.
Hal-hal yang tidak dijamin dalam ketentuan Institute Strikes (Cargo) 1.1.82 meliputi:
1. Kerugian, kerusakan, atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja oleh Tertanggung.
2. Kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume yang wajar, atau keausan yang wajar dari objek yang diasuransikan
3. Kerugian, kerusakan ,atau biaya yang disebabkan oleh tidak memadainya atau tidak sesuainya pembungkus atau penyiapan objek yang diasuransikan (untuk keperluan ini, “pembungkus” dianggap termasuk penyusunan di dalam kontainer atau mobil box tetapi hanya jika penyusunan tersebut dilakukan sebelum mulai berlakunya asuransi ini atau dilakukan oleh Tertanggung atau pegawainya).
4. Kerugian, kerusakan, atau biaya yang disebabkan oleh kerusakan sendiri atau sifat alamiah objek yang diasuransikan.
5. Kerugian, kerusakan, atau biaya yang secara proxima disebabkan oleh keterlambatan, walaupun keterlambatan itu disebabkan oleh risiko yang diasuransikan.
6. Kerugian, kerusakan, atau biaya yang timbul dari kepailitan atau kegagalan keuangan pemilik, pengelola, pen-charter atau operator kapal.
7. Kerugian, kerusakan, atau biaya yang timbul dari tidak hadirnya berkurangnya atau ditahannya pekerja apapun sebutannya sebagai akibat dari pemogokan, penghalangan bekerja, gangguan buruh, kerusuhan atau huru-hara.
8. Setiap klaim didasarkan pada kerugian atau kegagalan pelayaran atau perjalanan.
9. Kerugian, kerusakan, atau biaya yang timbul dari penggunaan untuk permusuhan dari senjata perang apapun yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan/atau fusi nuklir atau reaksi lain sejenisnya atau kekuatan atau bahan radioaktif.
10. Kerugian, kerusakan, atau biaya yang disebabkan oleh perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, pembangkitan rakyat, atau kerusuhan sipil yang timbul daripadanya, atau tiap tindakan permusuhan oleh atau terhadap suatu negara yang berperang.
11. Kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul dari ketidak-laik lautan kapal atau perahu, ketidak-sempurnaan kapal, perahu, alat angkut, kontainer, atau mobil box untuk pengangkutan yang aman atas objek yang diasuransikan, dimana Tertanggung atau pegawainya mengetahui ketidak-laik lautan atau ketidaksempurnaan tersebut, pada saat objek asuransi dimuat ke dalamnya.
12. Asuransi mengabaikan setiap pelanggaran persyaratan yang tidak tertulis (implied warranty) mengenai kelaik-lautan kapal dan kesempurnaan kapal untuk mengangkut obek yang diasuransikan ketempat tujuan, kecuali Tertanggung atau pegawainya mengetahui ketidak-laik lautan atau ketidak-sempurnaan tersebut.
Kewajiban Tertanggung untuk Mengungkapkan Fakta
Tertanggung harus mengungkapkan fakta yang sebenarnya, akurat dan lengkap mengenai segala hal yang akan mempengaruhi Asuransi dalam menerima penutupan asuransi Tertanggung dan menentukan premi yang akan dikenakan. Jika informasi yang Tertanggung berikan tidak benar atau salah, maka Asuransi dapat mengurangi atau menolak klaim Tertanggung. Kewajiban ini sudah melekat sejak Tertanggung menyampaikan permohonan penutupan sampai dengan bukti kepesertaan berakhir.
Pembatalan Polis
Kapan Tertanggung Dapat Membatalkan?
Tertanggung dapat membatalkan polis dengan memberitahukan kepada Asuransi secara tertulis ke alamat perusahaan Asuransi:
Pembatalan tersebut berlaku segera setelah Asuransi menerima pemberitahuan tertulis.
Kapan Asuransi Dapat Membatalkan?
Asuransi dapat membatalkan polis dengan memberikan pemberitahuan tertulis dalam waktu 30 hari kepada Tertanggung dan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, atau apabila disyaratkan oleh otoritas hukum/instansi berwenang manapun.
Prosedur dan Persyaratan Klaim
Dalam hal kerugian atau kerusakan yang akan menimbulkan klaim pada polis ini maka penting bagi Asuransi dan seluruh Pihak Ketiga yang relevan untuk diberitahukan segera, dan jika disyaratkan, formulir klaim, wajib dilengkapi dan diserahkan secepatnya kepada Asuransi.
Tertanggung memiliki kewajiban untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Tanda Terima
Tindakan berikut ini harus dilakukan setelah menerima kiriman:
a. Kiriman harus diperiksa baik kuantitas dan kondisinya.
b. Jika hal ini tidak memungkinkan maka dokumen pengiriman harus diberi catatan: ‘Ditandatangani untuk kuantitas – konten tidak diperiksa’.
c. Segel kontainer harus diperiksa untuk memastikan segel tetap utuh dan nomor segel sesuai dengan nomor yang tertera pada dokumen transportasi. Setiap perbedaan nomor harus dicatat dalam Dokumen Pengiriman.
2. Kerusakan
a. Setiap kerugian atau kerusakan yang ditemukan saat pengiriman harus dicatat dalam Surat Pengiriman Barang.
b. Apabila pemeriksaan lengkap pada barang kiriman tidak mungkin dilakukan pada saat pengiriman, maka penting untuk mengirimkannya tanpa keterlambatan.
c. Pemberitahuan tertulis harus diserahkan kepada Para Pengangkut pada batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Pengangkutan mereka.
3. Hal – hal yang harus dilakukan
Apabila Tertanggung melaporkan kerugian melalui telepon, faksimile, surat, atau e-mail maka informasi yang diperlukan adalah:
a. Nomor polis/sertifikat asuransi
b. Nama pemegang polis
c. Tempat dan tanggal kejadian
d. Estimasi jumlah kerugian
e. Uraian singkat mengenai kejadian
4. Dokumen
Dokumen-dokumen di bawah ini merupakan bagian penting saat melakukan klaim dan harus diserahkan kepada Perusahaan:
a. Tagihan dari para pemasok untuk mendukung harga dan menunjukkan adanya penjualan.
b. Daftar kemasan asli.
c. Tanda terima penyerahan, landing accounts dan lain-lain – sebagai bukti mengenai kondisi kerugian dan untuk menentukan kerugian apabila terjadi kerugian.
d. Dokumen perjalanan asli – dokumen kepemilikan barang (bill of lading), nomor resi pengiriman (airway bill) atau catatan kiriman (consignment note) sebagai bukti adanya kontrak pengangkutan.
e. Korespondensi dengan para pengangkut, para pemasok atau pihak ketiga lainnya – memberikan tanggung jawab kepada mereka atas setiap kerugian, sehingga pengajuan ganti rugi selanjutnya dapat diajukan kepada pihak (-pihak) yang bertanggung jawab.
f. Perhitungan atau perkiraan jumlah yang akan diajukan klaim.
g. Polis asuransi asli atau sertifikat asuransi asli.
h. Surat-surat lain yang tidak disebutkan di atas tetapi berkaitan dengan pengapalan, transaksi atau kerugian.
Segera setelah diterimanya pemberitahuan klaim tersebut, Asuransi akan menginstruksikan seorang surveyor atau penyelidik independen untuk memeriksa kasus, dengan maksud untuk menetapkan hal-ihwal dan cakupan kerugian.
Penyelidikan ini akan dilakukan dan diselesaikan dengan sesegera mungkin (penundaan yang minimum) dan dengan biaya Asuransi.
5. Klaim Luar Negeri
Bilamana klaim dibayar di luar negeri, Agen Penyelesaian Klaim Pengangkutan (Marine Claims Settling Agent) setempat yang ditunjuk harus dihubungi. Agen ini akan mensyaratkan tindakan dan dokumentasi sebagaimana dirinci di atas, tergantung pada kebiasaan setempat.
6. Ganti Rugi
Dalam hal terdapat kerugian atau kerusakan yang dapat mengakibatkan suatu klaim berdasarkan polis ini, maka dengan ini telah dicatat dan disetujui bahwa Asuransi akan memberikan ganti rugi tersebut, sebagaimana diperlukan.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments