Ringkasan Produk Asuransi Marine Cargo
Asuransi Marine Cargo merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan atas risiko kerugian atau kerusakan yang terjadi pada harta benda Tertanggung selama pengangkutan atau perjalanan melalui laut, darat dan udara.
Deskripsi Manfaat yang Dijamin Asuransi memberikan perlindungan dan manfaat seperti yang tertera di bawah ini.
Deskripsi manfaat ini tidak mencakup keseluruhan perlindungan Asuransi Marine Cargo.
Tertanggung diperkenankan membaca isi ketentuan polis dan ikhtisar polis untuk mengetahui rincian manfaat serta uraian tentang syarat-syarat, kondisikondisi yang berlaku serta hal-hal yang tidak dijamin.
A. Manfaat Utama
1. Unnamed Perils Ketentuan polis yang digunakan meliputi:
a. Institute Cargo Clauses (A) CL252 01/01/82 Menjamin segala kerugian atau kerusakan pada objek yang diasuransikan kecuali terhadap kerugian-kerugian yang disebutkan pada Pengecualian Umum.
b. Institute Cargo Clause (Air) – Excluding sendings by Post CL259 01/01/82 Menjamin segala risiko terhadap kerugian atas atau kerusakan pada objek yang diasuransikan kecuali yang diatur dalam Pengecualian Umum.
2. Named Perils Ketentuan polis yang digunakan meliputi:
a. Institute Cargo Clauses (B) CL254 01/01/82 Melindungi segala kerugian atau kerusakan sebagai berikut:
• Kerugian atau kerusakan pada objek yang diasuransikan yang secara wajar diakibatkan oleh kebakaran atau ledakan, kapal atau perahu kandas karam tenggelam atau terbalik, alat angkut darat terbalik atau keluar dari rel, tabrakan antara kapal dengan kapal atau tabrakan antara kapal perahu atau alat angkut dengan benda dari luar selain kapal kecuali air, pembongkaran barang di pelabuhan darurat, gempa bumi letusan gunung berapi atau petir.
• Kerugian atau kerusakan pada objek yang diasuransikan yang disebabkan oleh pengorbanan kerugian umum, pembuangan barang dari kapal ke laut dalam upaya menyelamatkan kapal beserta seluruh kepentingan di dalamnya (jettison) atau tersapu barang ke laut karena ombak, masuknya air laut danau atau sungai kedalam kapal perahu palka alat angkut kontainer mobil box atau tempat penimbunan.
• Kerugian total per koli hilang terlempar atau jatuh selama dimuat ke, atau dibongkar dari, kapal atau perahu.
b. Institute Cargo Clauses (C) CL254 01/01/82 Melindungi segala kerugian atau kerusakan sebagai berikut:
• Kerugian atau kerusakan pada objek yang diasuransikan yang secara wajar diakibatkan oleh kebakaran atau ledakan, kapal atau perahu kandas, karam, tenggelam atau terbalik, alat angkut darat terbalik atau keluar dari rel, tabrakan antara kapal dengan kapal atau tabrakan antara kapal perahu atau alat angkut dengan benda dari luar selain kapal kecuali air, pembongkaran barang di pelabuhan darurat.
• Kerugian atau kerusakan pada objek yang diasuransikan yang disebabkan oleh pengorbanan kerugian umum, pembuangan barang dari kapal ke laut dalam upaya menyelamatkan kapal beserta seluruh kepentingan di dalamnya (jettison).
B. Perluasan Manfaat Perluasan manfaat berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
1. Institute War Clauses (Cargo) 1.1.82
a. Menjamin kerugian atas atau kerusakan pada objek yang diasuransikan yang disebabkan oleh:
1. Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, pembangkitan rakyat, atau kerusuhan sipil yang timbul daripadanya, atau tiap tindakan permusuhan oleh atau terhadap suatu negara yang berperang.
2. Perampasan, penyitaan, penangkapan, pembatasan kebebasan, atau penahanan, yang timbul dari risiko yang dijamin pada 1 di atas, dan akibat daripadanya atau percobaan untuk melakukan hal tersebut.
3. Ranjau, torpedo, bom yang terlantar, atau senjata perang lain yang terlantar.
b. Menjamin kerugian umum dan biaya penyelamatan, yang perhitungannya didasarkan atau ditentukan sesuai dengan kontrak pengangkutan dan/atau ketentuan hukum dan praktik yang berlaku, yang timbul untuk menghindari atau yang berhubungan dengan penghindaran kerugian dari suatu risiko yang dijamin.
2. Institute Strikes Clauses (Cargo) 1.1.82
a. Menjamin kerugian atas atau kerusakan pada objek yang diasuransikan yang disebabkan oleh:
• Pemogok, pekerja yang terkena penghalangan bekerja, atau orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, kerusuhan atau huru-hara,
• Teroris atau orang yang bertindak dengan motif politik.
b. Menjamin kerugian umum dan biaya penyelamatan, yang perhitungannya didasarkan atau ditentukan sesuai dengan kontrak pengangkutan dan/atau ketentuan hukum dan praktik yang berlaku, yang timbul untuk menghindari atau yang berhubungan dengan penghindaran kerugian dari suatu risiko yang dijamin.
Besar Premi yang Harus Tertanggung Bayar
Penentuan besaran tarif premi dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
1. Jenis barang dan metode pengepakan (Packaging)
2. Rute perjalanan (Voyage)
3. Alat angkut (Conveyance)
4. Riwayat klaim (Claim history)
5. Kondisi yang diinginkan (Coverage)
6. Batas pertanggungan (Limit of liability)
7. Total penjualan (Sales annual turn over)