Home Asuransi LEG Piling exclusion 2024 | Klausul Pengecualian tiang pancang dari LEG tahun 2024

LEG Piling exclusion 2024 | Klausul Pengecualian tiang pancang dari LEG tahun 2024

0
LEG Piling exclusion 2024 | Klausul Pengecualian tiang pancang dari LEG tahun 2024

LEG piling exclusion concerning the construction and installation of piling, sheet
piling, casings, retaining and diaphragm walls

 

Notwithstanding any other terms, conditions or exclusions this policy shall not provide
indemnity in respect of the costs of repair, replacement or rectification of or for:

a) Piles, casings, sheet piles, retaining walls or diaphragm walls which are:

i. misplaced, jammed or misaligned
ii. physically lost or damaged during driving or extraction
iii. the subject of declutching or disconnection
iv. abandoned

b) Any leakage or infiltration of liquid or material of any kind at, beneath, into or through:

i. seams, joints, connections
ii. sheet pile constructions
iii. casings or
iv. diaphragm walls

c) Filling voids

d) Replacing lost bentonite or similar

e) Piles which have failed to pass a load test

f) Piles which do not achieve their designed load bearing capacity

g) Piles known to have suffered from settlement beyond the permitted design tolerance
and all costs associated with damage connected to that settlement.

h) Reused piles or reused sheet piles re-installed in the permanent works
arising out of or in connection with their construction, installation or re-installation.

The above exclusions (a) to (h) shall not apply to physical loss or damage caused by
natural hazards for which indemnity is provided by this policy.

The burden of proving that indemnifiable physical loss or damage has occurred and is
covered shall be upon the Insured.

If the discovery of a defect of design, plan, specification material or workmanship in the
construction of piles, casings, sheet piles, retaining walls or diaphragm walls shall
indicate or suggest that similar defects exist elsewhere in the Insured Property, this policy
shall not provide indemnity for all or any losses or damages arising therefrom or as a
consequence thereof.

Where pilings, sheet pilings, retaining walls or diaphragm walls are in-situ and preexisting on a construction site before the commencement of the Project and are subjected
to a different loading condition as a result of the construction of the Project compared
with that to which they were originally intended, physical loss or damage arising as a
consequence of such different loading is excluded, unless such new loading condition has
been assessed and approved by a suitably qualified, experienced and competent
Chartered Engineer or similarly recognized local equivalent prior to the commencement
of the Project.

 

terjemahan bebas:

 

Pengecualian tiang pancang LEG terkait konstruksi dan pemasangan tiang pancang, tiang pancang lembaran, casing, dinding penahan dan diafragma

 

Terlepas dari ketentuan, kondisi, atau pengecualian lainnya, polis ini tidak akan memberikan ganti rugi sehubungan dengan biaya perbaikan, penggantian, atau perbaikan atau untuk:

a) Tiang pancang, casing, tiang pancang lembaran, dinding penahan, atau dinding diafragma yang:

i. salah tempat, macet, atau tidak sejajar
ii. hilang atau rusak secara fisik selama pemancangan atau pencabutan
iii. subjek pelepasan atau pemutusan sambungan
iv. ditinggalkan

b) Kebocoran atau infiltrasi cairan atau material apa pun di, di bawah, ke dalam, atau melalui:
i. jahitan, sambungan, koneksi
ii. konstruksi tiang pancang lembaran
iii. casing atau
iv. dinding diafragma

c) Mengisi rongga

d) Mengganti bentonit yang hilang atau sejenisnya

e) Tiang pancang yang gagal lulus uji beban

f) Tiang pancang yang tidak mencapai kapasitas dukung beban yang dirancang

g) Tiang pancang yang diketahui mengalami penurunan di luar toleransi desain yang diizinkan dan semua biaya yang terkait dengan kerusakan yang terkait dengan penurunan tersebut.

h) Tiang pancang yang digunakan kembali atau tiang pancang lembaran yang digunakan kembali yang dipasang kembali dalam pekerjaan permanen yang timbul dari atau terkait dengan konstruksi, pemasangan, atau pemasangan kembali.

Pengecualian di atas (a) hingga (h) tidak berlaku untuk kerugian fisik atau kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam yang ganti ruginya diberikan oleh polis ini.

Beban pembuktian bahwa kerugian fisik atau kerusakan yang dapat diganti rugi telah terjadi dan ditanggung berada pada Tertanggung.

Jika ditemukannya cacat desain, rencana, spesifikasi material atau pengerjaan dalam konstruksi tiang pancang, casing, tiang pancang lembaran, dinding penahan atau dinding diafragma menunjukkan atau mengisyaratkan adanya cacat serupa di tempat lain pada Properti yang Diasuransikan, polis ini tidak akan memberikan ganti rugi untuk semua atau sebagian kerugian atau kerusakan yang timbul darinya atau sebagai konsekuensinya.

 

Jika tiang pancang, tiang pancang lembaran, dinding penahan atau dinding diafragma berada di tempat dan sudah ada sebelumnya di lokasi konstruksi sebelum dimulainya Proyek dan mengalami kondisi pembebanan yang berbeda sebagai akibat dari konstruksi Proyek dibandingkan dengan yang semula dimaksudkan, kerugian fisik atau kerusakan yang timbul sebagai konsekuensi dari pembebanan yang berbeda tersebut dikecualikan, kecuali kondisi pembebanan baru tersebut telah dinilai dan disetujui oleh Insinyur Resmi yang berkualifikasi, berpengalaman dan kompeten atau setara setempat yang diakui serupa sebelum dimulainya Proyek.

Manufacturing technology of the pile foundation at the construction site.

Piling

Sheetpiles.jpg

Sheet piling

 

InstallingCasing

 

 

undefined

Retaining wall

 

Diaphragmwall1.jpg

Diaphragm wall