Monday, November 25, 2024
Google search engine
HomeAsuransiPAR Munich RE General Exclusions - Pengecualian Umum berlaku untuk semua Bagian

PAR Munich RE General Exclusions – Pengecualian Umum berlaku untuk semua Bagian

Property All Risks

General Exclusions applying to all Sections
The Insurers will not indemnify the Insured in respect of loss (incl. consequential loss) destruction damage or expense whatsoever directly or indirectly caused by or arising out of or aggravated by:

Exclusions:
1. war, invasion, act of foreign enemy, hostilities or warlike operations (whether war be declared or not) or civil war;
riots, strikes, locked-out workers, malicious acts, looting, mutiny, civil commotion, military rising, insurrection, rebellion, revolution, military or usurped power, confiscation, requisition or nationalization, acts of terrorism. “Terrorism” means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose of putting the public or any section of the public in fear

2.1 ionizing radiations or contamination by radioactivity from any nuclear fuel or from any
nuclear waste from the combustion of nuclear fuel
2.2 the radioactive toxic explosive or other hazardous properties of any explosive nuclear
assembly or nuclear component thereof
3. willful act or willful negligence of the Insured or of his representatives
4. total or partial cessation of work

In any action, suit or other proceeding where the Insurers allege that by reason of the provisions of Exclusion 1) and 2) above any loss destruction damage or expense is not covered by this insurance the burden of proving that such loss destruction damage or expense is covered shall be upon the Insured.

 

Terjemahan bebas:

Pengecualian Umum berlaku untuk semua Bagian

Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian (termasuk kerugian lanjutan) kehancuran kerusakan atau biaya apapun juga langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau yang diperburuk oleh:
Pengecualian:
1. perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang (baik perang dideklarasikan atau tidak) atau perang saudara;
kerusuhan, pemogokan, penghalangan pekerja, tindakan jahat, penjarahan,
pembangkangan, huru-hara, pembangkitan militer, pembangkitan rakyat, pemberontakan,
revolusi, kekuatan militer atau pengambil-alihan kekuasaan militer, penyitaan, pengambil-alihan atau nasionalisasi, tindakan terorisme. “Terorisme” berarti penggunaan kekerasan untuk tujuan politik dan termasuk penggunaan kekerasan apapun dengan tujuan
untuk membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan
2.1 radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir
2.2 bahan peledak beracun radioaktif atau barang berbahaya lain dari bahan peledak nuklir rakitan atau komponen nuklirnya
3. tindakan sengaja atau kelalaian sengaja Tertanggung atau wakilnya
4. penghentian pekerjaan total atau parsial

Dalam setiap tindakan, gugatan atau proses hukum lain di mana Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan Ketentuan Pengecualian 1) dan 2) di atas suatu kerugian kehancuran kerusakan atau biaya tidak dijamin oleh asuransi ini kewajiban pembuktian bahwa kerugian kehancuran kerusakan tersebut dijamin berada pada Tertanggung.

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments