Thursday, November 28, 2024
Google search engine
HomeAsuransi10. Arbitration - General Condition PAR Munich RE Policy Wording

10. Arbitration – General Condition PAR Munich RE Policy Wording

10. Arbitration – General Condition PAR Munich RE Policy Wording

If any difference shall arise as to the amount to be paid under this Policy (liability being otherwise admitted) such difference shall be referred to the decision of an Arbitrator to be appointed in writing by the parties; if they cannot agree upon a single Arbitrator to the decision of two Arbitrators, one to be appointed in writing by each of the parties, within one calendar month after having been required in writing so to do by either of the parties, or, in case the Arbitrators do not agree, of an Umpire to be appointed in writing by the Arbitrators before entering upon the reference. The Umpire shall sit with the Arbitrators and preside at their meetings. The making of an award shall be a condition precedent to any right of action against the Insurers.

 

Terjemahan:

 

Arbitrase

Jika suatu perbedaan timbul mengenai jumlah yang harus dibayar berdasarkan Polis ini (sebaliknya tanggung jawab telah diakui), perbedaan tersebut akan dirujuk pada
keputusan seorang Arbiter yang ditunjuk secara tertulis oleh para pihak, jika mereka tidak dapat setuju atas Arbiter tunggal, pada keputusan dua Arbiter, satu ditunjuk secara tertulis oleh masing-masing pihak, dalam satu bulan kalender setelah diminta secara tertulis untuk
melakukannya baik para pihak, atau, dalam hal para Arbiter tidak setuju, seorang Wasit yang ditunjuk secara tertulis oleh para Arbiter sebelum masuk ke perujukan. Wasit duduk bersama dengan para Arbiter dan memimpin rapat mereka. Keputusan yang dibuat menjadi suatu kondisi preseden terhadap segala hak untuk bertindak terhadap Penanggung.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments