Prabowo’s first 100 days: energy priorities for Indonesia’s new president
Executive summary
President Prabowo’s five-year term as the president of Indonesia began on 20 October. Little has been mentioned about his future energy policy direction, but energy security and affordability will surely remain at the top of his administration’s agenda.
However, he must also balance these priorities against Indonesia’s pledge of achieving net zero by 2060.
Which won’t be easy. Based on Wood Mackenzie forecasts, Indonesia will continue to rely on fossil fuels – oil, coal and gas – for 70% of its energy mix until 2050.
Indonesia primary energy demand: Strategic Outlook 2023 (mtoe)
Source: Wood Mackenzie Energy Transition Service
To maintain energy security, Indonesia will need to continue to support lower-carbon upstream production. The arguments laid
out in the 2023 joint white paper between Wood Mackenzie and the Indonesia Petroleum Association: “Achieving Resilience in
the Energy Transition to Safeguard Indonesia’s Economic Growth and Sustainable Development” all remain valid.
At the same time, the government must continue to incentivize the development of low-carbon energy sources – primarily
renewables and biofuels – and progress its ambitions to be the region’s key carbon capture and storage (CCS) hub.
The good news is that all these sectors have seen some positive progress in recent years, includingthe introduction of improved
fiscal terms, a legal framework for CCS and incentives to accelerate renewable deployment. However, investors anxiously wait
to see if this policy momentum will be maintained by the new administration, and what the next steps will be.
We analyse the areas where we think President Prabowo’s administration can have a tangible impact in its first 100 days in
office. These are not exhaustive, but represent key topics that President Prabowo’s administration can immediately prioritise to
ensure continuity and build investor confidence. The administration must deliver consistent, clear and concise long-term policies
that will help guide both public and private capital investments towards energy security and sustainability.
Considerations for President Prabowo’s first 100-day agenda
Source: Wood Mackenzie
Energy security
Energy security will very likely be a key priority for President Prabowo’s administration. Indonesia is a significant net importer of oil, and he has voiced the need to reduce import dependency, not only to ensure energy security but also to manage the country’s trade balance.
To address this, his administration faces a pressing need to create a conducive environment that encourages investments in upstream oil and gas sectors. Additionally, it is essential to rethink downstream initiatives in light of the evolving energy landscape.
1. Project approvals and FIDs
The imminent sanction of key projects will give a boost to the country’s supply outlook and provide a positive signal for investors. These include BP’s Tangguh UCC development and Eni’s Kutei Basin projects, representing US$13 billion of potential upstream investment. These also lay the ground for further spend – INPEX’s US$23 billion Abadi LNG development is progressing to a potential FID in 2026.
Increasing fiscal attractiveness will be one of the key aspects in pushing projects across the line. Apart from improving contractor share, other fiscal levers such as the exemption of indirect taxes and the removal of the ring-fencing mechanism will greatly increase the attractiveness of Indonesia’s oil and gas investments.
A major hurdle for cost recovery PSCs is the inflexible procurement process, which results in delays, especially in the current
tight supply chain environment. An overhaul in procurement processes will result in a shorter lead time and ease the adoption of
new innovative technologies.
Approvals and FIDs of non-oil and gas developments are also important. For example, seven projects with an estimated capex
of at least US$2 billion have received conditional licenses by the Singaporean government to import 3.4 GW of power into Singapore. But the approvals for power exports are still pending. These project sanctions could be quick wins for Prabowo’s government, opening the pathway for further FIDs.
2. Gas and energy exports
Indonesia is currently a net exporter of natural gas and will remain so through the next decade. Recent discoveries, including Mubadala and Harbour Energy’s North Sumatra deepwater gas finds, are being evaluated against various monetization options, including exports.
The recent non-binding GSA signed between the operator of the undeveloped Mako gas field and Semcorp Gas in Singapore
suggests that the Indonesian government is willing to allow new gas exports. However, immediate clarity from President Prabowo on his stance on allowing gas exports will provide confidence to the industry and other explorers.
While rising gas demand in Indonesia raises questions about energy security, we believe this can be managed through domestic market obligations and long-term gas sales agreements, effectively keeping the status quo on the approach towards gas allocation and exports.
However, it is important to note that Indonesia must uphold the sanctity of contracts for all approved gas agreements. Any government intervention in gas and LNG contracts will result in the loss of investor confidence, not only in the oil and gas sector, but also manufacturing.
Similar arguments are valid for other forms of energy exports where projects are awaiting approvals, including power. A more protectionist stance from the new government would dent Indonesia’s investment attractiveness at a time when several new and existing companies are investigating project opportunities in the country.
3. Domestic gas pricing policy
One of the most contentious parts of Indonesia’s gas regulation – the domestic price cap policy – expires in December 2024.
The mechanics of the price cap policy is convoluted, with domestic gas prices kept between a range of US$4.16/mmbtu and US$7.5/mmbtu, depending on location and end user. Plant gate prices (including transmission) vary from US$5.9/mmbtu to US$8.05/mmbtu,
The policy is a delicate balancing act, keeping end-user prices low while allowing a higher enough upstream price to facilitate new investment. The president will have to decide whether to extend the current policy – probably the easiest decision – or change it to favor one side or the other. While the ongoing support of the domestic industry is expected, a pre-determined price range does have implications for the investability of more challenging upstream gas projects. Gas prices need to support upstream project economics and ideally reflect a fair market price agreed between buyer and seller.
4. Downstream masterplan
Indonesia’s Refinery Development Master Plan (RDMP) was issued back in 2013. The plan outlined Indonesia’s ambition to
increase refining capacity to 2 million b/d by 2026, with it currently sitting at 1.2 million b/d. However, the energy and refining
landscape has changed significantly over the last decade. While Indonesia’s fuel demand continues to grow, the oversupply in
global refining capacity leads to the question: should Indonesia continue its plan to expand capacity?
Indonesia’s fuel requirements can be met through acquisition or long-term tolling agreements with overseas refineries.
Investment in more refining capacity today may leave Indonesia with stranded assets in the long term, especially if electric vehicle (EV) adoption accelerates faster than expected.
Instead, part of the capital that would have gone to invest in refineries could be redirected to renewables, battery and EV manufacturing, which would allow Indonesia to increase EV adoption and slow its fuel demand growth. To ensure long-term competitiveness, any refinery investment will need to target chemical integration. A rethink of Indonesia’s downstream strategy will redefine how it should manage both its fuel imports and its energy security.
Sustainability
To demonstrate Indonesia’s commitment to its 2060 climate goals, President Prabowo must begin making tangible progress in decarbonizing the economy.
A crucial first step is establishing a robust regulatory framework that facilitates this transition. While these regulations may not yield immediate or dramatic changes to the country’s carbon balance, they will lay the groundwork for meaningful progress in the future.
5. Fiscal terms for CCS
Indonesia was among the first countries in the region to issue regulations for carbon, capture, utilization and storage (CCUS)
activities. It took another leap forward when a presidential regulation was issued in January 2024 to provide the legal basis for
CCS licences to be issued in designated areas, such as non-oil and gas-producing blocks.
While the regulations provided the overall framework for CCS activities, the industry has since been awaiting derivative technical and commercial regulations that provide the guidelines for the implementation of CCS projects.
These regulations, initially expected to be issued in Q3 2024, would make Indonesia one of the countries with the most advanced CCS regulations in Asia-Pacific, and allow CCS projects to progress. We understand Malaysia is looking to issue similar regulations by the end of 2024.
At the same time, the fiscal model – the revenue and tax structure – for CCS storage will need to be defined as part of the derivative regulations. Incentives need to be considered to accelerate the development of first-of-its-kind projects.
CCS developments in the US, UK and EU have received government support in the form of grants and tax credits to kick-start the creation of a new industry. At the same time, Indonesia should consider allowing CCS projects to issue carbon credits through the proposed National Carbon Body to facilitate a separate revenue stream.
The commercial model remains the key piece of the puzzle that needs to be resolved to allow investors to understand projects’ viability and bankability. While there is a need to develop a holistic strategy for Indonesia’s CCS, these regulations and fiscal terms are meaningful steps to drive Indonesia’s CCS sector forward.
6. Third-party access to grids and direct PPAs
Under Wood Mackenzie’s base case outlook, Indonesia will require US$5 billion a year of renewables investment through 2050.
The country will need to attract private capital to help maximise its renewables potential.
However, this would also mean a wider
liberalisation of the power sector to allow private companies to participate more freely in the renewables sector. A key enabler is
the ability for companies to enter into direct PPAs and have third-party access to the grid.
Neighbouring countries such as Singapore and the Philippines already allow third-party access, while Malaysia, Thailand and
Vietnam have announced regulations to facilitate it. The introduction of similar initiatives will not only allow Indonesia to compete
for investment but also allow new, fast-growing industries – such as data centers – to invest.
7. Sustainable aviation fuel (SAF) mandate
Indonesia launched a sustainable aviation fuel and policy action plan in September 2024 in a renewed effort to introduce a blending mandate for international flights. The plan indicated a 1% blending mandate from 2027 that increases to 2.5% in 2030 and 50% by 2060.
Blending mandates are seen as a key policy that demonstrate governments’ seriousness about decarbonizing the aviation
sector. These mandates will be the first steps in driving more SAF investments in Indonesia and alleviating some of its oil import
requirements, contributing to energy security. However, the quality and feedstock requirements will need to be aligned with
global standards, like RefuelEU.
While more regulations will be required, including feedstock quality standards and SAF pricing, an immediate presidential decree to enforce these blending targets would signify an important first step forward. It would put Indonesia on par with many of its peers within the region.
8. Enforcement of carbon tax
The launch of Indonesia’s mandatory intensity-based emissions trading system (ETS) and Indonesia Carbon Exchange represented a key milestone for the development of Indonesia’s carbon market. Since then, the international community has been watching closely to discern how serious it is about decarbonization.
President Prabowo is said to be developing a National Carbon Body that will be responsible for steering the nation’s decarbonization agenda, including carbon trading activities. The moratorium on carbon credit issuance is expected to be lifted shortly after the President is sworn in.
The development of the National Carbon Body is largely welcomed as it centralizes the roles and responsibilities of various ministries currently involved in Indonesia’s decarbonization initiatives. As a result, we expect better coordination and ease of doing business for the development of decarbonization ventures.
However, the industry is still keen to see if and when Indonesia’s carbon tax, delayed since 2022, is imposed. Expected to be finally introduced in 2025, the tax itself will be fairly nominal, almost symbolic. But whether or not it is prioritized by the president will be taken as an overall sign of the administration’s view of the importance of decarbonization in Indonesia.
9. Mining decarbonization
Emissions in the mining sector are becoming a growing issue in Indonesia and other key producing states. Access to the US
and EU markets for Indonesia’s metals products may soon be constrained by the emissions profile of its mines and processing
plants. Aluminium and steel are the products most exposed to the European Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM),
which will be enforced in 2026. However, this will also apply to nickel and other critical minerals.
The decarbonisation strategy for the mining sector will have a significant impact on the wider energy industry. For example, the
need to decarbonise the downstream processing of metals and minerals also requires CCS to capture CO2 emitted from the
industry and the displacement of coal by gas to generate power.
The government will need to mandate that companies implement ESG strategies. It may also need to extend the requirement for
ETS and a carbon tax to the mining sectors to ensure the competitiveness of Indonesia’s exports in the international market.
Enablers and accelerators Individual regulations are important to legalize activities that drive progress in each sector. But overarching policy frameworks can help resolve the challenge of achieving energy security while transitioning to lower-carbon energy systems.
10. Oil and gas law
The upstream industry has been eagerly anticipating a revised oil and gas law for over a decade. Previous drafts have gone through consultation, and the feedback provided should be considered. While the sector continues to function under the purview of SKK Migas, any new regulatory framework should clarify the roles, responsibilities and authority of each stakeholder in the oil and gas sector.
More importantly, the framework would signify a significant and long-awaited breakthrough in policymaking for the new administration, given that previous administrations were unable to pass the new oil and gas law through parliament.
11. Regulatory streamlining
Permitting requirements continue to be identified as a key hurdle delaying project development, slowing and discouraging new
investment. The process is complex, and project developers need to go to multiple ministries to seek permits and approvals.
The industry will be hoping for a greater coordination and alignment between ministries to ensure that any regulations issued will
be coherent.
This situation applies across the energy sector, from oil and gas to power and renewables. The introduction of a “one-stop shop”
where all the permitting requirements are centralised and coordinated will significantly help expedite the process, shorten development lead time and accelerate investments. This is not a new concept.
In fact, one of the key purposes for the formation of the National Carbon Body is to be the “one-stop shop” for the development of Indonesia’s carbon trading activities.
12. Base case energy outlook
Indonesia’s energy sector continues to require significant investment to meet the country’s growing needs. These investments
require long-term commitments from both investors and the government, and a stable regulatory framework. A long-term base
case energy outlook is also required to inform the government’s focus on policymaking and provide investors with confidence.
While scenarios are important to inform different outcomes, the government must provide investors and policymakers with a
clear base case to plan on.
The challenge is not only to find the balance between being aspirational and realistic but also to identify the actual bottlenecks that hinder development.
Following the determination of a base case, the corresponding strategy and roadmap for each sector can be developed. These roadmaps need to address the challenges and regulatory solutions required to achieve the designed outcome.
The start of President Prabowo’s new five-year term is an opportunity to set clear expectations on the government’s view of the energy mix and drive alignment for the public and private sectors to deliver against.
Terjemahan bebas:
100 hari pertama Prabowo: prioritas energi bagi presiden baru Indonesia
Ringkasan eksekutif
Masa jabatan lima tahun Presiden Prabowo sebagai presiden Indonesia dimulai pada 20 Oktober. Sedikit yang disebutkan tentang arah kebijakan energi masa depannya, tetapi keamanan dan keterjangkauan energi pasti akan tetap menjadi prioritas utama pemerintahannya.
Namun, ia juga harus menyeimbangkan prioritas ini dengan janji Indonesia untuk mencapai nol emisi pada tahun 2060. Yang tidak akan mudah.
Berdasarkan perkiraan Wood Mackenzie, Indonesia akan terus bergantung pada bahan bakar fosil – minyak, batu bara, dan gas – untuk 70% dari bauran energinya hingga tahun 2050.
Permintaan energi primer Indonesia: Prospek Strategis 2023 (mtoe)
Sumber: Layanan Transisi Energi Wood Mackenzie
Untuk menjaga keamanan energi, Indonesia perlu terus mendukung produksi hulu rendah karbon. Argumen yang dipaparkan dalam buku putih bersama tahun 2023 antara Wood Mackenzie dan Asosiasi Perminyakan Indonesia: “Mencapai Ketahanan dalam Transisi Energi untuk Menjaga Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia” semuanya tetap berlaku.
Pada saat yang sama, pemerintah harus terus memberikan insentif bagi pengembangan sumber energi rendah karbon – terutama energi terbarukan dan biofuel – dan memajukan ambisinya untuk menjadi pusat penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) utama di kawasan tersebut. Kabar baiknya adalah bahwa semua sektor ini telah mengalami beberapa kemajuan positif dalam beberapa tahun terakhir, termasuk pengenalan ketentuan fiskal yang lebih baik, kerangka hukum untuk CCS, dan insentif untuk mempercepat penyebaran energi terbarukan.
Namun, investor dengan cemas menunggu untuk melihat apakah momentum kebijakan ini akan dipertahankan oleh pemerintahan baru, dan apa langkah selanjutnya. Kami menganalisis area-area yang menurut kami dapat memberikan dampak nyata bagi pemerintahan Presiden Prabowo dalam 100 hari pertamanya menjabat. Ini tidak menyeluruh, tetapi merupakan topik-topik utama yang dapat segera diprioritaskan oleh pemerintahan Presiden Prabowo untuk memastikan keberlanjutan dan membangun kepercayaan investor.
Pemerintah harus memberikan kebijakan jangka panjang yang konsisten, jelas, dan ringkas yang akan membantu memandu investasi modal publik dan swasta menuju keamanan dan keberlanjutan energi.
Pertimbangan untuk agenda 100 hari pertama Presiden Prabowo
Sumber: Wood Mackenzie Keamanan energi Keamanan energi kemungkinan besar akan menjadi prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo.
Indonesia merupakan pengimpor minyak netto yang signifikan, dan ia telah menyuarakan perlunya mengurangi ketergantungan impor, tidak hanya untuk memastikan keamanan energi tetapi juga untuk mengelola neraca perdagangan negara. Untuk mengatasi hal ini, pemerintahannya menghadapi kebutuhan mendesak untuk menciptakan lingkungan yang kondusif yang mendorong investasi di sektor hulu minyak dan gas. Selain itu, penting untuk memikirkan kembali inisiatif hilir mengingat lanskap energi yang terus berkembang.
1. Persetujuan proyek dan FID
Proyek-proyek utama yang akan segera disetujui akan memberikan dorongan pada prospek pasokan negara dan memberikan sinyal positif bagi para investor. Proyek-proyek tersebut termasuk pengembangan UCC Tangguh milik BP dan proyek-proyek Cekungan Kutei milik Eni, yang mewakili potensi investasi hulu sebesar US$13 miliar. Proyek-proyek ini juga menjadi dasar untuk pengeluaran lebih lanjut – pengembangan LNG Abadi milik INPEX senilai US$23 miliar sedang menuju potensi FID pada tahun 2026.
Peningkatan daya tarik fiskal akan menjadi salah satu aspek utama dalam mendorong proyek-proyek tersebut. Selain meningkatkan porsi kontraktor, faktor-faktor fiskal lainnya seperti pembebasan pajak tidak langsung dan penghapusan mekanisme ring-fencing akan sangat meningkatkan daya tarik investasi minyak dan gas Indonesia.
Kendala utama bagi PSC pemulihan biaya adalah proses pengadaan yang tidak fleksibel, yang mengakibatkan penundaan, terutama dalam lingkungan rantai pasokan yang ketat saat ini. Perombakan dalam proses pengadaan akan menghasilkan waktu tunggu yang lebih singkat dan memudahkan adopsi teknologi inovatif baru.
Persetujuan dan FID untuk pengembangan non-migas juga penting. Misalnya, tujuh proyek dengan perkiraan belanja modal setidaknya US$2 miliar telah menerima lisensi bersyarat dari pemerintah Singapura untuk mengimpor 3,4 GW listrik ke Singapura. Namun, persetujuan untuk ekspor listrik masih tertunda. Sanksi proyek ini dapat menjadi kemenangan cepat bagi pemerintah Prabowo, yang membuka jalan bagi FID lebih lanjut.
2. Ekspor gas dan energi
Saat ini Indonesia merupakan pengekspor bersih gas alam dan akan tetap demikian hingga dekade berikutnya. Penemuan baru-baru ini, termasuk penemuan gas laut dalam Sumatera Utara milik Mubadala dan Harbour Energy, sedang dievaluasi terhadap berbagai opsi monetisasi, termasuk ekspor.
GSA tidak mengikat baru-baru ini yang ditandatangani antara operator ladang gas Mako yang belum dikembangkan dan Semcorp Gas di Singapura menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia bersedia mengizinkan ekspor gas baru. Namun, kejelasan langsung dari Presiden Prabowo tentang pendiriannya untuk mengizinkan ekspor gas akan memberikan keyakinan bagi industri dan penjelajah lainnya. Meningkatnya permintaan gas di Indonesia menimbulkan pertanyaan mengenai energi
Keamanan, kami yakin hal ini dapat dikelola melalui kewajiban pasar domestik dan perjanjian penjualan gas jangka panjang, yang secara efektif menjaga status quo dalam pendekatan terhadap alokasi dan ekspor gas.
Namun, penting untuk dicatat bahwa Indonesia harus menjunjung tinggi kesucian kontrak untuk semua perjanjian gas yang disetujui. Setiap intervensi pemerintah dalam kontrak gas dan LNG akan mengakibatkan hilangnya kepercayaan investor, tidak hanya di sektor minyak dan gas, tetapi juga manufaktur.
Argumen serupa berlaku untuk bentuk ekspor energi lainnya di mana proyek sedang menunggu persetujuan, termasuk listrik. Sikap yang lebih proteksionis dari pemerintah baru akan merusak daya tarik investasi Indonesia pada saat beberapa perusahaan baru dan yang sudah ada sedang menyelidiki peluang proyek di negara ini.
3. Kebijakan harga gas domestik
Salah satu bagian yang paling kontroversial dari regulasi gas Indonesia – kebijakan batas harga domestik – akan berakhir pada Desember 2024.
Mekanisme kebijakan batas harga ini rumit, dengan harga gas domestik ditetapkan antara US$4,16/mmbtu dan US$7,5/mmbtu, tergantung pada lokasi dan pengguna akhir. Harga di pabrik (termasuk transmisi) bervariasi dari US$5,9/mmbtu hingga US$8,05/mmbtu,
Kebijakan ini merupakan tindakan penyeimbangan yang rumit, menjaga harga pengguna akhir tetap rendah sambil memungkinkan harga hulu yang cukup tinggi untuk memfasilitasi investasi baru. Presiden harus memutuskan apakah akan memperpanjang kebijakan saat ini – mungkin keputusan termudah – atau mengubahnya untuk menguntungkan satu pihak atau pihak lain. Meskipun dukungan berkelanjutan dari industri dalam negeri diharapkan, kisaran harga yang telah ditentukan sebelumnya memang memiliki implikasi bagi kemampuan investasi proyek gas hulu yang lebih menantang. Harga gas perlu mendukung ekonomi proyek hulu dan idealnya mencerminkan harga pasar yang wajar yang disepakati antara pembeli dan penjual.
4. Masterplan hilir
Rencana Induk Pengembangan Kilang (RDMP) Indonesia telah diterbitkan pada tahun 2013. Rencana tersebut menguraikan ambisi Indonesia untuk meningkatkan kapasitas kilang menjadi 2 juta barel minyak per hari pada tahun 2026, dengan kapasitas saat ini berada pada 1,2 juta barel minyak per hari. Namun, lanskap energi dan kilang telah berubah secara signifikan selama dekade terakhir. Sementara permintaan bahan bakar Indonesia terus tumbuh, kelebihan pasokan dalam kapasitas kilang global menimbulkan pertanyaan: haruskah Indonesia melanjutkan rencananya untuk memperluas kapasitas?
Kebutuhan bahan bakar Indonesia dapat dipenuhi melalui akuisisi atau perjanjian tol jangka panjang dengan kilang luar negeri.
Investasi dalam kapasitas kilang yang lebih besar saat ini dapat meninggalkan Indonesia dengan aset terlantar dalam jangka panjang, terutama jika adopsi kendaraan listrik (EV) meningkat lebih cepat dari yang diharapkan.
Sebaliknya, sebagian modal yang seharusnya digunakan untuk berinvestasi di kilang dapat dialihkan ke energi terbarukan, baterai, dan manufaktur EV, yang akan memungkinkan Indonesia untuk meningkatkan adopsi EV dan memperlambat pertumbuhan permintaan bahan bakarnya. Untuk memastikan daya saing jangka panjang, setiap investasi kilang harus menargetkan integrasi kimia. Pemikiran ulang terhadap strategi hilir Indonesia akan mendefinisikan ulang cara mengelola impor bahan bakar dan keamanan energinya.
Keberlanjutan
Untuk menunjukkan komitmen Indonesia terhadap tujuan iklim 2060, Presiden Prabowo harus mulai membuat kemajuan nyata dalam mendekarbonisasi ekonomi.
Langkah awal yang penting adalah membangun kerangka regulasi yang kuat yang memfasilitasi transisi ini. Meskipun regulasi ini mungkin tidak menghasilkan perubahan langsung atau dramatis pada neraca karbon negara, regulasi ini akan meletakkan dasar bagi kemajuan yang berarti di masa mendatang.
5. Ketentuan fiskal untuk CCS
Indonesia merupakan salah satu negara pertama di kawasan ini yang mengeluarkan regulasi untuk kegiatan penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon (CCUS). Indonesia mengambil langkah maju lainnya ketika peraturan presiden dikeluarkan pada Januari 2024 untuk memberikan dasar hukum bagi izin CCS yang akan dikeluarkan di wilayah tertentu, seperti blok yang tidak menghasilkan minyak dan gas.
Meskipun peraturan tersebut menyediakan kerangka kerja keseluruhan untuk kegiatan CCS, industri tersebut sejak saat itu menunggu peraturan teknis dan komersial turunan yang menyediakan pedoman untuk pelaksanaan proyek CCS.
Peraturan ini, yang awalnya diharapkan akan diterbitkan pada Q3 2024, akan menjadikan Indonesia salah satu negara dengan peraturan CCS paling maju di Asia-Pasifik, dan memungkinkan proyek CCS untuk terus maju. Kami memahami bahwa Malaysia berencana untuk menerbitkan peraturan serupa pada akhir tahun 2024.
Pada saat yang sama, model fiskal – struktur pendapatan dan pajak – untuk penyimpanan CCS perlu ditetapkan sebagai bagian dari peraturan turunan. Insentif perlu dipertimbangkan untuk mempercepat pengembangan proyek pertama di jenisnya.
Pengembangan CCS di AS, Inggris, dan UE telah menerima dukungan pemerintah dalam bentuk hibah dan kredit pajak untuk memulai penciptaan industri baru. Pada saat yang sama, Indonesia harus mempertimbangkan untuk mengizinkan proyek CCS menerbitkan kredit karbon melalui Badan Karbon Nasional yang diusulkan untuk memfasilitasi aliran pendapatan terpisah.
Model komersial tetap
Bagian penting dari teka-teki yang perlu dipecahkan untuk memungkinkan investor memahami kelayakan dan kelayakan bank proyek. Meskipun ada kebutuhan untuk mengembangkan strategi holistik untuk CCS Indonesia, peraturan dan ketentuan fiskal ini merupakan langkah-langkah yang berarti untuk mendorong sektor CCS Indonesia maju.
6. Akses pihak ketiga ke jaringan dan PPA langsung
Berdasarkan prospek kasus dasar Wood Mackenzie, Indonesia akan membutuhkan investasi energi terbarukan sebesar US$5 miliar per tahun hingga tahun 2050.
Negara ini perlu menarik modal swasta untuk membantu memaksimalkan potensi energi terbarukannya. Namun, ini juga berarti liberalisasi sektor listrik yang lebih luas untuk memungkinkan perusahaan swasta berpartisipasi lebih bebas di sektor energi terbarukan. Pendorong utama adalah kemampuan perusahaan untuk mengadakan PPA langsung dan memiliki akses pihak ketiga ke jaringan.
Negara tetangga seperti Singapura dan Filipina telah mengizinkan akses pihak ketiga, sementara Malaysia, Thailand, dan Vietnam telah mengumumkan peraturan untuk memfasilitasinya. Pengenalan inisiatif serupa tidak hanya akan memungkinkan Indonesia untuk bersaing dalam investasi, tetapi juga memungkinkan industri baru yang tumbuh cepat – seperti pusat data – untuk berinvestasi.
7. Mandat bahan bakar penerbangan berkelanjutan (SAF)
Indonesia meluncurkan rencana aksi kebijakan dan bahan bakar penerbangan berkelanjutan pada bulan September 2024 dalam upaya baru untuk memperkenalkan mandat pencampuran untuk penerbangan internasional. Rencana tersebut mengindikasikan mandat pencampuran 1% mulai tahun 2027 yang meningkat menjadi 2,5% pada tahun 2030 dan 50% pada tahun 2060.
Mandat pencampuran dipandang sebagai kebijakan utama yang menunjukkan keseriusan pemerintah tentang dekarbonisasi sektor penerbangan. Mandat ini akan menjadi langkah pertama dalam mendorong lebih banyak investasi SAF di Indonesia dan mengurangi sebagian persyaratan impor minyaknya, yang berkontribusi pada keamanan energi.
Namun, persyaratan kualitas dan bahan baku perlu diselaraskan dengan standar global, seperti RefuelEU.
Meskipun lebih banyak peraturan akan diperlukan, termasuk standar kualitas bahan baku dan harga SAF, keputusan presiden segera untuk menegakkan target pencampuran ini akan menandakan langkah maju pertama yang penting. Keputusan ini akan menempatkan Indonesia setara dengan banyak negara tetangga di kawasan ini.
8. Penegakan pajak karbon
Peluncuran sistem perdagangan emisi berbasis intensitas wajib (ETS) dan Bursa Karbon Indonesia merupakan tonggak penting bagi pengembangan pasar karbon Indonesia. Sejak saat itu, masyarakat internasional telah mengamati dengan saksama untuk melihat seberapa seriusnya hal ini terkait dekarbonisasi.
Presiden Prabowo dikatakan sedang mengembangkan Badan Karbon Nasional yang akan bertanggung jawab untuk mengarahkan agenda dekarbonisasi nasional, termasuk kegiatan perdagangan karbon. Moratorium penerbitan kredit karbon diharapkan akan dicabut segera setelah Presiden dilantik.
Pembentukan Badan Karbon Nasional disambut baik karena memusatkan peran dan tanggung jawab berbagai kementerian yang saat ini terlibat dalam inisiatif dekarbonisasi Indonesia. Sebagai hasilnya, kami mengharapkan koordinasi yang lebih baik dan kemudahan berbisnis untuk pengembangan usaha dekarbonisasi.
Namun, industri masih ingin melihat apakah dan kapan pajak karbon Indonesia, yang tertunda sejak 2022, akan diberlakukan. Diharapkan akhirnya akan diperkenalkan pada tahun 2025, pajak itu sendiri akan cukup nominal, hampir simbolis. Namun apakah itu diprioritaskan oleh presiden atau tidak akan dianggap sebagai tanda keseluruhan pandangan pemerintah tentang pentingnya dekarbonisasi di Indonesia.
9. Dekarbonisasi pertambangan
Emisi di sektor pertambangan menjadi isu yang berkembang di Indonesia dan negara-negara penghasil utama lainnya. Akses ke pasar AS dan UE untuk produk logam Indonesia mungkin akan segera dibatasi oleh profil emisi tambang dan pabrik pengolahannya.
Aluminium dan baja adalah produk yang paling terpapar Mekanisme Penyesuaian Perbatasan Karbon Eropa (CBAM), yang akan diberlakukan pada tahun 2026. Namun, ini juga akan berlaku untuk nikel dan mineral penting lainnya.
Strategi dekarbonisasi untuk sektor pertambangan akan berdampak signifikan pada industri energi yang lebih luas. Misalnya, kebutuhan untuk mendekarbonisasi pemrosesan hilir logam dan mineral juga mengharuskan CCS untuk menangkap CO2 yang dipancarkan dari industri dan penggantian batu bara dengan gas untuk menghasilkan listrik. Pemerintah perlu mengamanatkan agar perusahaan menerapkan strategi ESG. Pemerintah mungkin juga perlu memperluas persyaratan untuk ETS dan pajak karbon ke sektor pertambangan untuk memastikan daya saing ekspor Indonesia di pasar internasional. Fasilitator dan akselerator Peraturan individual penting untuk melegalkan kegiatan yang mendorong kemajuan di setiap sektor.
Namun, kerangka kebijakan yang menyeluruh dapat membantu menyelesaikan tantangan dalam mencapai keamanan energi sambil beralih ke sistem energi rendah karbon. 10. Undang-undang minyak dan gas Industri hulu telah dengan bersemangat mengantisipasi undang-undang minyak dan gas yang direvisi selama lebih dari satu dekade. Draf sebelumnya telah melalui konsultasi, dan umpan balik yang diberikan harus dipertimbangkan. Sementara sektor ini terus berfungsi di bawah lingkup SKK Migas, setiap kerangka peraturan baru harus memperjelas peran, tanggung jawab, dan wewenang masing-masing pemangku kepentingan di sektor minyak dan gas.
Yang lebih penting, kerangka tersebut akan menandakan terobosan yang signifikan dan telah lama ditunggu-tunggu dalam pembuatan kebijakan untuk pemerintahan baru, mengingat pemerintahan sebelumnya tidak dapat meloloskan undang-undang minyak dan gas baru melalui parlemen.
11. Penyederhanaan peraturan
Persyaratan perizinan terus diidentifikasi sebagai rintangan utama yang menunda pengembangan proyek, memperlambat dan menghambat investasi baru. Prosesnya rumit, dan pengembang proyek perlu mendatangi banyak kementerian untuk mendapatkan izin dan persetujuan.
Industri akan berharap adanya koordinasi dan penyelarasan yang lebih baik antara kementerian untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang dikeluarkan akan koheren.
Situasi ini berlaku di seluruh sektor energi, dari minyak dan gas hingga listrik dan energi terbarukan. Pengenalan “one-stop shop” di mana semua persyaratan perizinan dipusatkan dan dikoordinasikan akan membantu mempercepat proses, memperpendek
waktu tunggu pengembangan, dan mempercepat investasi. Ini bukanlah konsep baru. Bahkan, salah satu tujuan utama pembentukan Badan Karbon Nasional adalah menjadi “one-stop shop” untuk pengembangan kegiatan perdagangan karbon Indonesia.
12. Prospek energi dasar
Sektor energi Indonesia terus membutuhkan investasi yang signifikan untuk memenuhi kebutuhan negara yang terus meningkat.
Investasi ini memerlukan komitmen jangka panjang dari investor dan pemerintah, serta kerangka peraturan yang stabil. Prospek energi kasus dasar jangka panjang juga diperlukan untuk menginformasikan fokus pemerintah pada pembuatan kebijakan dan memberi investor keyakinan.
Meskipun skenario penting untuk menginformasikan hasil yang berbeda, pemerintah harus memberi investor dan pembuat kebijakan kasus dasar yang jelas untuk direncanakan. Tantangannya bukan hanya untuk menemukan keseimbangan antara menjadi aspiratif dan realistis, tetapi juga untuk mengidentifikasi hambatan aktual yang menghambat pembangunan. Setelah kasus dasar ditetapkan, strategi dan peta jalan yang sesuai untuk setiap sektor dapat dikembangkan. Peta jalan ini perlu mengatasi tantangan dan solusi regulasi yang diperlukan untuk mencapai hasil yang dirancang.
Awal masa jabatan lima tahun Presiden Prabowo yang baru merupakan kesempatan untuk menetapkan harapan yang jelas tentang pandangan pemerintah tentang bauran energi dan mendorong penyelarasan bagi sektor publik dan swasta untuk mewujudkannya.