Risiko kredit menurut OJK adalah risiko yang terjadi ketika debitur tidak bisa membayar kembali pinjaman.
Risiko ini bisa terjadi pada individu, perusahaan, maupun negara.
Faktor-faktor yang memengaruhi risiko kredit adalah:
1. Kinerja fundamental debitur, seperti arus kas, profitabilitas, tingkat leverage, dan ukuran perusahaan,
2. Kinerja ekonomi makro,
3. Kinerja industri.
Untuk mengelola risiko kredit, perusahaan dapat menerapkan beberapa metode, seperti:
1. Model Pemeringkatan (Grading Model)
2. Manajemen Portofolio Kredit
3. Sekuritisasi
4. Peran Agunan
5. Monitoring Arus Kas
6. Manajemen Pemulihan