Friday, December 29, 2023
Google search engine
HomeNews FlashPersyaratan Sertifikat Keahlian (SKA/SKT) Bidang Jasa Konstruksi (2)

Persyaratan Sertifikat Keahlian (SKA/SKT) Bidang Jasa Konstruksi (2)

Tenaga Ahli yang bekerja di sektor Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) yang dikeluarkan oleh LPJK melalui Asosiasi Profesi yang sudah diatur dan ditetapkan oleh LPJK sebagai barikut:
Daftar Asosiasi Profesi (lpjk.net)

KUALIFIKASI Sertifikat Keahlian SKA:
  • Ahli Muda
  • Ahli Madya
  • Ahli Utama
Sertifikat Keterampilan:
  • SKT
ASTEKINDO - Asosiasi Tenaga Teknik Konstruksi Indonesia
ASTEKINDO – Asosiasi Tenaga Teknik Konstruksi Indonesia
PERSYARATAN SKA
  1. Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang pendidikan Pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan;
  2. Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi / subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan;
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku;
  4. Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Photo ukuran 3 x 4 warna 2 lembar;
  6. Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar.
  7. Sertifikat Keahlian atau SKA berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

Persyaratan Ijazah/Jurusan Yang Dipersyaratkan Penerbiatan SKA:

tabel-ska-1
tabel-ska-2

Untuk pembuatan SKA/SKT,  dan info lebih lanjut hubungi kami:
di WA :

OUTLET ASTEKINDO – 2 (CEPA Konstruksi)
Jln. Pluit Raya Kavling 12 – Penjaringan

Angga:
081293617419

CEPA Konstruksiastekindo-banner-1

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments