Saturday, December 30, 2023
Google search engine
HomeNews FlashLPJKN: Sosialisasi Aplikasi PPKB Untuk Permudah Registrasi dan Sertifikasi (SKA)

LPJKN: Sosialisasi Aplikasi PPKB Untuk Permudah Registrasi dan Sertifikasi (SKA)

Apa itu PPKB?
PPKB: Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Permudah Sertifikasi dan Registrasi, LPJK Nasional Gelar Sosisalisasi PPKB kepada Asosiasi Profesi

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) kembali menyelenggarakan Workshop dan Sosialisasi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) kepada Asosiasi Perusahaan dan Asosiasi Profesi di Hotel Ambhara, Rabu (25/04/2018).

Ruslan Rivai, Ketua LPJKN yang hadir membuka acara ini menjelaskan bahwa aplikasi PPKB memberikan kemudahan kepada penyelenggara diklat dan asosiasi profesi dalam melakukan pembinaan terhadap anggotanya, yakni dalam bentuk persetujuan nilai kredit pengembangan keprofesian. Selain itu, aplikasi ini juga memberikan kemudahan bagi Badan Pelaksana (Bapel) LPJK dan Komite PPKB untuk memberikan persetujuan penyelenggaraan kegiatan PPKB.

Lebih lanjut Ruslan menambahkan, “aplikasi ini dapat digunakan oleh pemegang Sertifikat Keahlian (SKA) untuk menyampaikan data pengembangan keahlian yang telah diikuti dan proses penilaian tenaga ahli pada saat perpanjangan oleh unit sertifikasi,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ober Gultom yang hadir membuka sosialisasi menjelaskan bahwa salah satu bidang yang menurutnya harus segera dikejar adalah tentang standarisasi kompetensi, khususnya untuk tenaga terampil di sektor konstruksi.

Menurut Ober, saat ini standarisasi kompetensi keterampilan di Indonesia baru terpenuhi 10% dari total 8,1 juta tenaga kerja. “Oleh karena itu, sekarang ini ada kegiatan percepatan. Caranya dikejar ke tempat, didatangi ke lokasi, langsung kita uji. Jika yang didatangi masih belum kompeten, kita jadikan mandor dan kepala tukang untuk jadi instruktur pembantu. Baru kemudian dilakukan lagi uji sertifikasi dengan LPJKP,” papar Ober.

Selain sosialisasi PPKB, LPJKN juga memberikan workshop tentang bagaimana cara menggunakan aplikasi kepada asosiasi badan usaha dan asosiasi profesi.

editor: lea

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments