Saturday, December 30, 2023
Google search engine
HomeKonstruksiRegulasiPERATURAN PEMERINTAH (PP) RI NOMOR 79 TAHUN 2015 & PENJELASANNYA

PERATURAN PEMERINTAH (PP) RI NOMOR 79 TAHUN 2015 & PENJELASANNYA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mempercepat pelaksanaan program infrastruktur Pemerintah perlu melakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 8 ditambah angka 6), dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi dengan cara penunjukan                 langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk:

a. keadaan tertentu, yaitu:
1) penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda atau harus dilakukan dengan segera;
2) pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa yang sangat terbatas jumlahnya dengan ketentuan pekerjaan hanya dapat dikerjakan dengan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya;
3) pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan Negara yang ditetapkan oleh Presiden;
4) pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan:
a) untuk keperluan sendiri/pribadi;
b) mempunyai risiko kecil;
c) menggunakan teknologi sederhana; dan/atau
d) dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil;
5) pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya; dan/atau
6) pekerjaan yang merupakan penugasan dari Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara; atau

b. Pekerjaan yang hanya dilakukan oleh pemegang hak cipta atau pihak lain yang telah mendapat lisensi.

(2) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat:
a. penyedia jasa yang berbentuk badan usaha harus sudah diregistrasi pada Lembaga;
b. tenaga terampil dan ahli yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga; atau
c. penyedia jasa yang bersangkutan merupakan pemegang hak cipta atau pihak lain yang telah mendapat lisensi.
(2a) Badan Usaha Milik Negara penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 6) hanya dapat melakukan penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Negara lain atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara.

(3) Tata cara pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan:
a. undangan;
b. penjelasan;
c. pemasukan penawaran;
d. negosiasi; dan
e. penetapan pemenang.

2. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 12 ditambah angka 6), dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Penunjukan langsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk:
a. keadaan tertentu, yaitu:
1) penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera;
2) pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya;
3) pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan Negara yang ditetapkan oleh Presiden;
4) pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan:
a) untuk keperluan sendiri;
b) mempunyai risiko kecil;
c) menggunakan teknologi sederhana; dan/atau
d) dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil,
5) pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya; dan/atau
6) pekerjaan yang merupakan penugasan dari Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara; atau

b. Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak lain yang telah mendapat izin.

(2) Penunjukan langsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat:
a. peserta yang berbentuk badan usaha dan usaha orang perseorangan harus sudah diregistrasi pada Lembaga;
b. tenaga ahli dan/atau tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha dan usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga; dan
c. penyedia jasa yang bersangkutan merupakan pemegang hak paten atau pihak lain yang telah mendapat lisensi.
(2a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berlaku dalam hal penunjukan langsung karena keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 6).
(2b) Badan Usaha Milik Negara penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 6) hanya dapat melakukan penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Negara lain atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
(3) Tata cara penunjukan langsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan:
a. undangan;
b. penjelasan;
c. pemasukan penawaran;
d. negosiasi; dan
e. penetapan penyedia jasa.

3. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13A

Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan dari Pemerintah dapat melaksanakan penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Negara lain atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara untuk pekerjaan jasa terintegrasi.

Pasal II

Pekerjaan konstruksi yang telah dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara atas sebagian pekerjaan yang merupakan penugasan dari Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dinyatakan menjadi bagian dari perjanjian kerja atas dasar penunjukan langsung berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal III

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 2 November 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 9 November 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 245

 

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

I. UMUM
Pemerintah telah mencanangkan agenda prioritas pembangunan nasional di antaranya ”meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional” dan ”mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi dan domestik”. Strategi Pemerintah dalam rangka mewujudkan agenda prioritas pembangunan tersebut di antaranya ”dengan mempercepat pembangunan infrastruktur guna memacu pertumbuhan ekonomi demi mencapai citacita kesejahteraan rakyat” dan ”memprioritaskan keterlibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai agent of development dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya pembangunan infrastruktur, melalui penugasan Pemerintah”. Percepatan pembangunan nasional khususnya pembangunan infrastruktur harus didukung dengan berbagai kebijakan dan regulasi agar proses persiapan dan pelaksanaan pembangunan tersebut dapat dilakukan dengan cepat dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, berbagai kebijakan dan regulasi yang dapat menghambat percepatan pelaksanaan pembangunan, khususnya pembangunan infrastruktur, kiranya perlu ditata kembali. Salah satu langkah strategis dalam mempercepat proses pelaksanaan pembangunan, khususnya pembangunan Infrastruktur adalah dengan menata kembali sistem pengadaan jasa konstruksi, khususnya dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang ditugaskan kepada BUMN. Penataan tersebut dimaksudkan agar memberikan kemungkinan bagi BUMN penerima penugasan untuk menunjuk langsung BUMN lain atau anak perusahaan BUMN sebagai pelaksana jasa konstruksi dalam pembangunan yang ditugaskan kepadanya. Penunjukkan langsung hanya diberikan kepada BUMN dan anak perusahaan BUMN dengan maksud agar akuntabilitas dalam pelaksanaan penunjukkan tersebut dapat dijaga. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu melakukan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum bagi BUMN penerima penugasan Pemerintah agar dapat menunjuk langsung BUMN lain atau anak perusahaan BUMN dalam melaksanakan penugasan tersebut.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (2a)
Yang dimaksud dengan “anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara” adalah anak perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan dan/atau Badan Usaha Milik Negara lain.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (2b)
Yang dimaksud dengan “anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara” adalah anak perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan dan/atau Badan Usaha Milik Negara lain.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 13A
Cukup jelas.

Pasal II
Cukup jelas.
Pasal III Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5748

dikutip dari: birohukum.pu.go.id

scc1000c sany-large

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments