BAB VI
KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN,
DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI
Bagian Kesatu
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
Pasal 59
(1) Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna
Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
(2) Dalam memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa harus
memberikan pengesahan atau persetujuan atas:
a. hasil pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan;
b. rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan,
pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
c. pelaksanaan suatu proses pembangunan,
pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan
kembali;
d. penggunaan material, peralatan dan/atau teknologi;
dan/atau
e. hasil layanan Jasa Konstruksi.
(3) Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit meliputi:
a. standar mutu bahan;
b. standar mutu peralatan;
c. standar keselamatan dan kesehatan kerja;
d. standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e. standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f. standar operasi dan pemeliharaan;
g. pedoman pelindungan sosial tenaga kerja dalam
pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
h. standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri
teknis terkait sesuai dengan kewenangannya.
(5) Dalam menyusun Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa
Konstruksi, menteri teknis terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) memperhatikan kondisi geografis yang rawan
gempa dan kenyamanan lingkungan terbangun.