Friday, December 29, 2023
Google search engine
HomeNews FlashCatatan Media: Terkait Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017

Catatan Media: Terkait Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017

UU Jasa Konstruksi Terbit untuk Proyek Pemerintah dan Swasta

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. UU ini akan menjadi payung hukum bagi semua proyek konstruksi yang ada di Indonesia, baik yang dibangun pemerintah maupun swasta.

Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Yaya Supriyatna Sumadinata mengatakan UU Jasa Konstruksi yang baru ini memiliki perbedaan dengan UUJasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999 yang berlaku sebelumnya. Perbedaan utamanya adalah UU 2/2017 secara tegas berlaku untuk seluruh proyek konstruksi di dalam negeri. Sedangkan UU 18/1999 tidak menyebutkan secara tegas sasarannya.

“UU ini berlaku untuk seluruh pekerjaan konstruksi di Indonesia baik pendanaannya dari pemerintah maupun private (swasta),” ujar Yaya dalam diskusi di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).

Yaya menambahkan dengan adanya UU Jasa Konstruksi yang baru ini, industri penyedia jasa konstruksi dan penggunanya harus memenuhi peraturan yang ada. Setelah UU ini, pemerintah akan menerbitkan aturan turunannya, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Peraturan Menteri (Permen).

Setelah semua aturan ini terbit, pemerintah masih memberikan waktu kepada para penyedia jasa kontruksi untuk memenuhi segala ketentuannya. Waktu yang diberikan adalah dua tahun.

Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis mengatakan ada beberapa poin penting yang terdapat dalam UU Jasa Konstruksi yang baru ini.

Pertama, mendetailkan pembagian peran dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, terkait kewenangannya dalam proyek konstruksi.

Kedua, aturan yang ketat terkait perusahaan asing dan juga penggunaan tenaga kerja asing. Dalam UU ini, badan usaha asing harus mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja lokal dibandingkan dengan tenaga kerja asing. Memang, penggunaan tenaga kerja asing tidak dilarang tetapi jumlahnya harus seminimal mungkin. Selain itu, pimpinan perusahaan pun harus diisi oleh tenaga kerja lokal.

“Ini memang sempat menjadi perdebatan kami dalam menyusun UU Jasa Konstruksi,” ujar Fary.

Ketiga, adanya aturan terkait dengan proses penetapan kegagalan pembangunan. Penyedia jasa konstruksi harus bisa menghasilkan produk berkualitas, yang terjamin dari sisi keamanan, keselamatan, kesehatan, dan berkelanjutan. Dalam UU sebelumnya, indikator kegagalan pembangunan hanya sebatas ketidaksesuaian antara pekerjaan riil dengan yang dijanjikan.

Penyedia jasa konstruksi harus menjamin tidak ada kegagalan pembangunan dengan jangka waktu maksimal 10 tahun, sesuai dengan daya tahan konstruksi yang dijanjikan sejak awal. “Inti dari pembahasan dan kesepakatan UU ini itu agar bagaimana pelaku jasa konstruksi menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujarnya.

UU ini juga mengatur tentang penyelesaian sengketa antara penyedia dan pengguna jasa konstruksi, atau dengan pihak ketiga. Segala perselisihan yang terjadi akan didorong penyelesaiannya berdasarkan hukum perdata. Bahkan, diharapkan tidak berakhir di pengadilan. (Baca: Pemerintah Desak Pembentukan Dewan Sengketa Jasa Konstruksi)

UU ini mewajibkan penyelidikan yang mendalam oleh ahli, sebelum menyimpulkan penghentian pengerjaan konstruksi. Bahkan, apabila hanya sebatas antara penyedia dan pengguna jasa konstruksi diharapkan dapat membentuk tim khusus untuk menyelesaikan permasalahan secara internal. – katadata.co.id

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 12 Januari 2017 serta telah diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2017 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. UU No 2 Tahun 2017 ini terdiri atas 106 pasal.

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

  1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Substansi Penting UU Jasa Konstruksi

Dilansir dari Biro Komunikasi Publik, Kementerian PUPR bahwa UU Jasa Konstruksi ini tidak lagi berorientasi hanya kepada urusan bidang PUPR tetapi mencakup penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh. Beberapa substansi penting dalam UU Jasa Konstruksi yang disepakati antara Pemerintah dan DPR-RI, antara lain

  1. Adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;
  2. Menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat;
  3. Meningkatnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan dan sistem informasi, sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
  4. Lingkup pengaturan yang diperluas tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan;
  5. Adanya perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi agar tidak mengganggu proses pembangunan. Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pada RUU tentang Jasa Konstruksi yang baru tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan konstruksi hanya ada klasul kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi;
  6. Perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing yang bekerja di Indonesia, juga penetapan standar remunerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi;
  7. Adanya jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi;
  8. Mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4). – pu.go.id

Menteri PUPR: UU Jasa Konstruksi Antisipasi Proyek Mangkrak

Kedudukan UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 sendiri adalah untuk menggantikan UU Nomor 18 Tahun 1999.

10 Aturan Turunan UU Jasa Konstruksi Terbit Akhir Tahun Ini

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah masih membahas aturan turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang diperkirakan akan selesai pada akhir tahun ini.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan membuat 10 payung hukum turunan yang diamanatkan dalam UU Jasa Konstruksi.

Perinciannya adalah 3 berupa peraturan pemerintah (PP), 5 peraturan menteri, dan 2 peraturan Presiden. Meski tidak diperinci lebih mendetail, 3 PP yang disiapkan akan mengatur tentang penyelenggaraan, usaha dan pembinaan.

Sementara itu, perpres yang digodok berkaitan dengan pengadaan usaha dan penyediaan, sedangkan permen yang sedang disiapkan antara lain mengatur tentang kelembagaan dan renumerasi bagi pelaksana jasa konstruksi.

“Targetnya tahun ini, tapi belum tahu kapan perkiraan ini selesai. Ya, [mungkin] akhir tahun,” uja Syarif kepada Bisnis, belun lama ini.

Ruang lingkup UU Jasa konstruksi ini tidak hanya mencakup jasa, tetapi juga industri konstruksi termasuk penyedia jasa dan bangunan.

Dalam aturan turunan UU itu, pemerintah nanti akan lebih membahas terkait dengan sertifikasi tenaga kerja konstruksi di Indonesia.

Saat ini sertifikasi tenaga kerja konstruksi masih sangat rendah yakni di bawah 10% atau hanya 720.000 dari 8,10 juta tenaga kerja konstruksi.

“Padahal jika mengacu UU Nomor 2/2017 Jasa Konstruksi, pengguna dan penyedia jasa wajib tenaga kerja bersertifikat,” ujarnya.

Kementerian PUPR telah menyiapkan mekanisme untuk mengejar ketertinggalan yakni mulai dari pemberian pelatihan di kelas, pelatihan di lapangan, hingga pemberian sertifikasi dari jarak jauh.

“Target kami, 2019 ada 3 juta tenaga kerja bersertifikat. Tenaga ahlinya, hanya sedikit dari mereka yang tersertifikasi dan kami akan meningkatkan kualitas mereka,” ucap Syarif.

Wakil Ketua Umum Bidang Pranata Usaha dan Profesi DPN Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Ronald Sihombing Hutasoit berharap supaya aturan turunan jasa konstruksi segera selesai sehingga UU tersebut bisa diimplementasikan.

“Selama ini masih pakai PP dan permen yang lama. Kami berharap bisa segera selesai,” katanya. – bisnis.com

Sosialisasikan UU No 2/2017, Kemen PUPR Optimistis Kualitas Sektor Konstruksi Indonesia Kian Baik

Bersama Mengembangkan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi dengan MOU antara LPJK Nasional dan BNSP

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) dan Badan Nasional Sertifikasi (BNSP) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam rangka harmonisasi pengembangan sertifikasi di sektor jasa konstruksi.

�MoU dengan BNSP ini saya katakan penting, karena jumlah pekerja yang bersertifikat masih sangat sedikit, sedangkan proses sertifikasi pekerja konstruksi mengalami kendala karena keterbatasan jumlah asesor dan master asesor,” ujar Ketua LPJKN Ruslan Rivai di sela-sela penandatanganan MoU di kantor BNSP, Jl. Letjen MT. Haryono, Jakarta Selatan, Senin, (5/3/2018).

Selain itu, menurut Ruslan, dua prioritas yang perlu dikejar adalah penyetaraan asesor di lingkup LPJKN dengan BNSP dan mewujudkan transformasi yang mulus dari UU No. 18 Tahun 1999 menuju UU No. 2 Tahun 2017, hal ini juga sejalan dengan keinginan Kementerian PUPR dan pihak-pihak yang berkepentingan di sektor jasa konstruksi.

Sementara itu, Ketua BNSP Sumarna F. Abdurahman menuturkan bahwa dengan terbitnya UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, maka sistem sertifikasi akan terintegrasi secara nasional. Oleh karena itulah melalui MoU ini BNSP dan LPJKN akan saling memperkuat.

lpjk.net

 

cepagram.com

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments