ASTEKINDO – Asosiasi Tenaga Teknik Konstruksi Indonesia
Kelompok Unsur Asosiasi Profesi
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional 2016-2020
Memberikan pelayanan pembuatan Sertifikasi Keahlian dan Ketrampilan SKA/SKT bidang jasa konstruksi dibawah naungan LPJK (lpjk.net)
-
Mengharkatkan profesi mulai dari seorang Tukang sampai dengan Insinyur yang terlibat di dunia Konstruksi (Pembangunan Infrastruktur) atau yang lebih dikenal dengan Tukang Insinyur
-
Dari 7 Juta Pekerja Konstruksi di Indonesia Baru 700 Ribu Yang Sudah Tersertifikasi
-
Menuju Indonesia Kompeten
Lengkapi persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan SKT/SKA :
- PERSYARATAN SKA
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang pendidikan Pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan;
- Riwayat Pendidikan/Pelatihan Formal & Informal
- Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi / subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku;
- Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Photo ukuran 3 x 4 warna 2 lembar;
- Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar.
- Sertifikat Keahlian atau SKA berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
- (Untuk perpanjangan), Mengembalikan SKA/SKT asli kemudian dilakukan proses perpanjangan SKA/SKT.
- Tunduk & patuh mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku selama proses assesment dan sertifikasi SKA/SKT.
Persyaratan Ijazah/Jurusan Yang Dipersyaratkan Penerbiatan SKA:
03/01/2018
Mengikuti Prosedure dan ketentuan yang berlaku sampai jadi sertifikat SKA/SKT bidang kontruksi
- Kami juga melayani konsultasi online (distance learning) secara gratis, tata cara proses sertifikasi yang benar dan mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku
- SKT
Sertifikat Keterampilan:
SKT (Sertifikat Keterampilan Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kualifikasi;
1.Tingkat I
2.Tingkat II
3.Tingkat III
SKT
A R S I T E K T U R
TA 003 Juru Gambar Arsitektur
TA 004 Tukang Pasang Bata/Dinding/Bricklayer/Bricklaying (Tukang Bata)
TA 005 Tukang Pasang Batu/Stone (Rubble) Mason (Tukang Bangunan Umum)
TA 006 Tukang Plesteran/Plasterer/Solid Plasterer
TA 007 Tukang Pasang Keramik (Lantai dan Dinding)
TA 008 Tukang Pasang Lantai Tegel/Ubin/Marmer
TA 009 Tukang Kayu/Carpenter (Termasuk Kayu Bangunan)
TA 011 Tukang Pasang Plafond/Ceiling Fixer/Ceiling Fixing
TA 012 Tukang Pasang Dinding Gypsum
TA 013 Tukang Pasang Plafond Gypsum
TA 014 Tukang Cat Bangunan
TA 015 Tukang Taman/Landscape
TA 016 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Plambing
TA 018 Tukang Pelitur Kayu
TA 019 Tukang Kusen Pintu dan Jendela Bertingkat
TA 020 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perumahan dan Gedung
TA 021 Pelaksana Lapangan Pek. Finishing Bangunan Gedung Bertingkat tinggi
TA 022 Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung
TA 023 Pelaksana Bangunan Perumahan/Permukiman
TA 024 Pengawas Bangunan Gedung
TA 025 Pengawas Bangunan Perumahan
TA 026 Pelaksana Penata Taman
TA 027 Juru Ukur Kuantitas Bangunan Gedung
TA 028 Pengawas Mutu Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung
TA 029 Penataan Taman/Landscape
TA 033 Teknisi Kaca
TA 034 Pemasang Dinding Partisi
S I P I L
TS 003 Juru Gambar/Draftman-Sipil
TS 004 Juru Ukur/Teknisi Survey Pemetaan
TS 005 Teknisi/Asisten Laboratoium Jalan (Campuran Beton Beraspal)
TS 006 Teknisi Laboratoium Beton
TS 007 Teknisi Laboratoium Tanah
TS 008 Teknisi Laboratoium Aspal
TS 009 Operator Alat Penyelidikan Tanah/Soil Investigation Operator
TS 010 Tukang Pekerjaan Pondasi/Foundation Work
TS 011 Tukang Pekerjaan Tanah/Earthmoving
TS 012 Tukang Besi Beton/Barbender/Bar Bending
TS 013 Tukang Cor Beton/Concretor/Concrete Operations
TS 014 Tukang Pasang Perancah/Formworker/Formwork
TS 015 Tukang Pasang Scafolding/Scaffolder/Scaffolding
TS 016 Tukang Pasang Pipa Gas/Gas Pipe Fitter
TS 017 Tukang Perkerasan Jalan/Paving
TS 018 Tukang Pasang Konstruksi rig/Piling Rigger/Rigger
TS 019 Tukang Boring/Boring and Driving
TS 020 Tukang Pekerjaan Baja
TS 021 Pekerja Aspal Jalan
Dst ……
Call Us –
> WA:
- 081322944820 (Yuli)
cepagram.com
Baca juga:
SKA & SKT – Sertifikat Keahlian/Keterampilan Kerja dan Dasar Hukumnya
Persyaratan Sertifikat Keahlian (SKA) Bidang Jasa Konstruksi & Bagaimana Cara Urusnya