Yang dimaksud dengan “sertifikasi Badan Usaha” adalah proses pemberian sertifikat atas penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kuarifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang Jasa Konstruksi termasuk penyetaraan badan usaha Jasa Konstruksi asing. Pengajuan permohonan Sertifikasi Badan Usaha kepada lembaga sertifikasi badan usaha dilakukan tanpa menghambat proses pemohonan dan dengan tujuan agar proses Sertifikasi Badan Usaha dapat dijangkau oleh badan usaha Jasa Konstruksi yang berdomisili di kabupaten/kota.