Press Release: LPJK Nasional Tindak Tegas Pelaku Phising dan Pemalsuan Sertifikat
1.Pasca pelaporan resmi ke Direktorat Cyber Bareskrim Mabes Polri pada 21 Desember 2017, dengan nomor register LP/1424/XII/2017/BARESKRIM perihal phising atau pengelabuan situs resmi LPJK Nasional, telah disampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Direktorat Cyber Bareskrim Mabes POLRI tertanggal 7 Mei 2018 yang isinya sbb:
- Telah dilakukan pemeriksaan Saksi dan Ahli,
- Telah diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, Surat ketetapan tersangka, dan pemberitahuan ketetapan tersangka kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksan Agung RI,
- Telah dilakukan penangkapan dan penahanan Tersangka sejumlah 2 orang,
- Telah dilakukan pemeriksaan tersangka sejumlah 2 orang.
2. Dari hasil investigasi Team Direktorat Cyber Bareskrim Mabes POLRI, telah ditangkap 2 orang tersangka dan masa penahanan mereka telah diperpanjang sesuai ketentuan Undang-undang guna pengembangan (pendalaman) pemeriksaan lebih lanjut;
3. Dalam menjalankan mandat sebagai katalis pembangunan infrastruktur di Indonesia, LPJK Nasional tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum di bidang jasa konstruksi, baik yang diduga dilakukan di lingkungan Internal maupun Eksternal;
Perkembangan proses hukum lebih lanjut akan disampaikan kemudian. Demikian Untuk Maklum.
Jakarta, Juni 2018
sumber: lpjk.net