Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir dimintai keterangan tentang mekanisme kerjasama terkait dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Sofyan juga ditanya sejauh mana pengetahuannya tentang pertemuan-pertemuan dengan tersangka kasus itu dan pihak lain yang terkait.
“Termasuk apakah saksi mengetahui atau tidak tentang aliran dana. Itu perlu diperinci lebih lanjut dan juga mengonfirmasi beberapa dokumen yang disita sebelumnya yang ada kaitannya,” tegas juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta.
Sebelumnya, Sofyan sempat diperiksa penyidik lembaga antirasuah pada Jumat 20 Juli 2018. Ketika itu Sofyan dicecar soal penunjukan Blackgold sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek senilaiproyek USD 900 juta tersebut.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Naural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.
Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, di antaranya Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto.
Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.
Sumber : merdeka