Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan Pemeliharaan
Pasal 33
(1) Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, dan Jaminan pemeliharaan bersifat:
a. tidak bersyarat; dan
b. mudah dicairkan.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicairkan oleh penerbit Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari PPK atau pihak yang diberi kuasa oleh PPK diterbitkan.
(3) Besaran Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Jaminan uang muka diserahkan Penyedia kepada PPK senilai uang muka;
b. Jaminan pelaksanaan untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS, ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak;
c. Jaminan pelaksanaan untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS, ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari nilai total HPS; dan
d. Jaminan pemeliharaan ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak.
**
Keterangan, Penjelasan atau Komentar dibawah ini:
- Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah Jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/Lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia/konsorsium Perusahaan Asuransi Umum/konsorsium Lembaga Penjaminan/konsorsium Perusahaan Penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak ada lagi Jaminan Penawaran
cepagram.com
LPMA Trisakti – Bedah Polis Asuransi CAR – Contractors’ All Risks – 22 Juli 2021