Sunday, December 31, 2023
Google search engine
HomeKonstruksiSubkontraktor

Subkontraktor

Dalam bisnis usaha di lingkungan Jasa Konstruksi dikenal Mainkontraktor atau disebut juga Kontraktor Utama dan Subkontraktor (Subkont). Kali ini kita akan membahas SUBKONTRAKTOR. 

Berbagai pendapat atau pandangan tentang Subkontraktor

Subkontraktor adalah dibedakan atas :
1) yang menyediakan pekerja saja, yaitu subkontraktor yang dalam melaksanakan pekerjaan bangunan/konstruksi hanya menyediakan tenaga kerja dan alat kerja konstruksi (traktor, mesin pancang, dan sebagainya), sedangkan bahan bangunan disediakan oleh perusahaan yang mensubkontrakkan;
2) yang menyediakan pekerja dan material konstruksi, yaitu subkontraktor yang menerima dan melaksanakan sebagian/seluruh pekerjaan/proyek konstruksi yang disubkontrakkan secara penuh oleh perusahaan kontraktor, artinya penyediaan bahan bangunan dan tenaga kerja seluruhnya adalah tanggung jawab subkontraktor. sumber: mediabpr.com

________________________________________________________________________

Pengertian lain Subkontraktor:

Subkontraktor merupakan sebuah pihak yang ikut dalam pelaksana proyek di bawah kendali Main Kontraktor. Subkontraktor bekerja dan mengikat kontrak dengan Main Kontraktor.
Pada tahap pelaksanaan fisik di lapangan, seringkali Main Kontraktor dipusingkan dengan adanya banyak paket pekerjaan. Oleh sebab itu, biasanya Main Kontraktor merekrut Subkontraktor untuk mengerjakan paket-paket pekerjaan tersebut. Selain alasan tersebut, ada alasan lain yang membuat sebuah proyek menggunakan jasa subkontraktor,antara lain :
  1. Jenis pekerjaan yang bersifat khusus dan spesialis. Sebagai contoh pekerjaan baja akan lebih efisien diserahkan kepada perusahaan yang memang spesialis dibidang baja sebagai subkontraktor daripada dikerjakan sendiri oleh Main Kontraktor.
  2. Tersedianya Perusahaan Subkontraktor yang mampu dan bonafide. Perusahaan yang mampu secara teknis dan finansial adalah faktor utama dalam mempertimbangkan penyerahan bagian lingkup proyek kepada subkontraktor, disamping harga yang wajar.
  3. Kebijakan Pemerintah. Untuk jenis pekerjaan tertentu, Pemerintah menginginkan dikerjakan oleh perusahaan setempat yang dianggap mampu. Hal ini mendorong adanya subkontraktor.
Subkontraktor dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :
  1. Subkontraktor yang menyediakan pekerja saja, yaitu subkontraktor yang dalam melaksanakan pekerjaan bangunan/konstruksi hanya menyediakan tenaga kerja dan alat kerja konstruksi (traktor, mesin pancang, dan sebagainya), sedangkan bahan bangunan disediakan oleh perusahaan yang mensubkontrakkan.
  2. Subkontraktor yang menyediakan pekerja dan material konstruksi, yaitu subkontraktor yang menerima dan melaksanakan sebagian/seluruh pekerjaan/proyek konstruksi yang disubkontrakkan secara penuh oleh perusahaan kontraktor, artinya penyediaan bahan bangunan dan tenaga kerja seluruhnya adalah tanggung jawab subkontraktor.
Pada dasarnya dalam mengelola pekerjaan subkontraktor sama dengan pekerjaan main kontraktor. Hanya ada beberapa hal yang menuntut perhatian yang lebih besar, karena disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
  1. Volume pekerjaan tidak begitu besar.
  2. Spesialisasi pada jenis pekerjaan tertentu.
  3. Tidak melengkapi diri dengan prosedur atau sistem pengendalian yang lengkap.
  4. Perkiraan biaya untuk pembanding.
Untuk cara pemilihan subkontraktor sebaiknya didadakan tender fight sehingga dari sub ada kompetitif yang positif baik harga maupun metode kerja yang efisien.
Untuk menghasilkan kerja sama yang baik dengan subkontraktor, ada beberapa cara yang harus dilakukan, antara lain :
  1. Sebelum pekerjaan dimulai harus dibuat Surat-Surat Kerja Sama yang isinya Lingkup pekerjaan yang akan dikerjakan oleh sub kontraktor, Nilai Pekerjaan, Spesifikasi dan pasal-pasal lain yang perlu dicantumkan.
  2. Kesanggupan menempatkan seorang pelaksana yang selalu berada dilapangan dan
  3. diberi wewenang oleh Sub Kontraktor yang bersangkutan sehingga memudahkan
  4. komunikasi antara Sub Kontraktor dengan Main Kontraktor.
  5. Supaya membuat Time Schedule penyelesaian Proyek, disesuaikan dengan Time Schedule Main Kontraktor.
  6. Jadwal Pendatangan Material.
  7. Jadwal pendatangan Man Power.
  8. Segera menyelesaikan Opname pekerjaan, sebelum pekerjaan berakhir.
  9. Sub Kontraktor diwajibkan membuat gambar perencanaan dan gambar kerja saat
  10. pelaksanaan, serta As Built Drawing.
  11. Sub kontraktor harus membuat metode pekerjaan sebelum memulai pekerjaan.
  12. Dibuatkan contoh material dan mock-up dan brosur.
  13. Memberikan kartu garansi / jaminan serta buku manual operating.

________________________________________________________________________

Seorang kontraktor atau dengan istilah lain dikenal juga dengan sebutan kontraktor umum (general contractor) adalah seseorang atau sekelompok individu yang melakukan kerja sama atau menandatangani kontrak dengan sebuah organisasi atau seorang individu lainnya (pemilik) untuk suatu pekerjaan seperti konstruksi, renovasi, atau pembongkaran suatu gedung, jalanan, atau struktur bangunan fisik lainnya. Seorang kontraktor umum akan dianggap sebagai kontraktor jika ia menjadi penandatangan yang sekaligus juga menjadi sebagai penanggung jawab dilaksanakannya suatu kontrak proyek konstruksi utama.

Seorang kontraktor bertanggung jawab terhadap sarana-sarana dan metode-metode yang akan digunakannya untuk menjalankan proyek konstruksi sesuai dengan pasal-pasal dan ayat-ayat tang ada dalam dokumen kontrak. Dokumen-dokumen kontrak tersebut biasanya meliputi perjanjian kontrak berisi anggaran belanja proyek, kondisi umum, dan kondisi-kondisi khusus proyek serta rencana dan spesifikasi proyek yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh desainer profesional, misalnya seorang arsitek. Seorang kontraktor biasanya juga bertanggung jawab terhadap pengadaan material yang akan digunakan. Selain itu, ia juga harus menyediakan tenaga-tenaga kerja untuk menjalankan proyek tersebut. Seorang kontraktor dalam menjalankan tugasnya juga harus menyediakan peralatan-peralatannya sendiri yang ia perlukan untuk menangani proyek yang dibebankan kepadanya. Oleh karena itu, dalam menjalankan pekerjaannya, kontraktor biasanya membagi pekerjaannya dengan kontraktor lain yang mempunyai keahlian yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang tidak dikuasai oleh kontraktor utama. Orang-orang yang menjalankan pekerjaan kontraktor dari kontraktor lainnya biasanya disebut sub-kontraktor.

Subkontraktor adalah orang individu atau dalam beberapa hal seorang usahawan yang menandatangani kontrak untuk melaksanakan sebagian atau seluruh kewajiban dari kontrak orang lain. Subkontraktor biasanya disewa atau dipekerjakan oleh kontraktor umum (atau kontraktor utama) untuk melaksanakan tugas tertentu sebagai bagian dari seluruh proyek. Meski konsep umumnya subkontraktor bergerak di bidang pekerjaan bangunan dan teknik sipil, jangkauan pekerjaan subkontraktor sekarang ini semakin meluas. Bahkan, mungkin sebagian besar subkontraktor sekarang ini bergerak di bidang teknologi informasi dan sektor informasi bisnis. Insentif penggunaan subkontraktor adalah untuk mengurangi biaya atau resiko proyek. Dengan cara ini, kontraktor umum menerima layanan yang sama atau lebih baik ketimbang yang disediakan oleh kontraktor umum sendiri. Banyak subkontraktor melakukan pekerjaan untuk perusahaan yang sama ketimbang perusahaan-perusahaan lain. Hal yang seperti ini memungkinkan subkontraktor untuk lebih mengasah keterampilan mereka.

Beberapa tipe subkontraktor, yaitu :

  1. Subkontraktor domestik
    Subkontraktor domestik adalah subkontraktor yang menandatangani kontrak utama untuk menyuplai atau memberikan setiap material, barang, atau melaksanakan pekerjaan dari kontrak utama. Secara esensial, subkontraktor ini dipekerjakan oleh kontaktor utama.
  2. Subkontraktor ternominasi
    Kontrak-kontrak tertentu mengizinkan petugas arsitek atau pengawas untuk menyediakan hak seleksi final dan persetujuan subkontraktor. Kontraktor utama diizinkan mancari keuntungan dari pemanfaatan subkontraktor tenominasi dalam hal ini, meski harus memberikan penyediaan (biasanya persediaan air bersih dan listrik untuk memampukan subkontraktor ternominasi melakukan pekerjaannya). Sebagai akibatnya, penunjukan subkontraktor ternominasi menetapkan suatu hubungan kontraktual secara langsung antara klien dan subkontraktor.
  3. Subkontraktor bernama
    Subkontraktor ini secara efektif sama dengan subkontraktor domestik. Subkontraktor ini adalah subkontraktor yang melakukan kontrak dengan kontraktor utama untuk memberikan material, barang, atau pelaksanaan pekerjaan yang membentuk bagian dari kontrak utama. Secara esensial, kontraktor ini dipekerjakan oleh kontraktor utama.

Demikianlah ulasan yang dapat kami sampaikan. Tunggu artikel menarik kami selanjutnya. Terima kasih, Semoga bermanfa’at.

sumber: kontraktorsurabaya.biz
editor: cak LEA

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments