Friday, June 21, 2024
Google search engine
HomeKonstruksiKadin Konstruksi dan Infrastruktur Menyambut Baik Terbitnya Permen PUPR No. 07/2019

Kadin Konstruksi dan Infrastruktur Menyambut Baik Terbitnya Permen PUPR No. 07/2019

CEPAgram, Jakarta, 18/06/2019

Bambang Rahmadi
Ir. Bambang Rahmadi (BR)

Ketua komite tetap Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Kadin Indonesia Bambang Rahmadi mengapresiasi terbitnya Permen PUPR No. 07/2019 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi. Terbitnya Peraturan Menteri No.07 Tahun 2019 yang baru diundangkan pada tanggal 25 Maret 2019 beberapa waktu lalu. Ini merupakan pengganti Permen PU 7/2011 dan Permen PUPR 31/2015 yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi pasar Jasa Konstruksi terkini.

Bambang Rahmadi yang juga sebagai Wakil Ketua Gapensi dan Ketua Umum Gatensi (Gabungan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia) menyambut baik terbitnya Permen PU No. 07/2019. Hal ini disampaikan ke cepagram di kantor Kadin Indonesia, Menara KADIN Indonesia, Kuningan, Jakarta, Kamis, 13/06/2019.

Ada dua hal perubahan substantif dalam Permen PUPR ini adalah tentang perubahan nilai segmentasi proyek atau pemaketan pekerjaan konstruksi dan penetapan nilai kerjasama operasi (KSO) antar perusahaan konstruksi yang diatur dengan tegas dalam peraturan ini. Berikut penjelasan Bambang Rahmadi menanggapi terbitnya Permen PUPR No. 07/2019:

– Pemaketan Proyek

  • Nilai proyek sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) untuk perusahaan kualifikasi kecil (K),
  • Nilai proyek Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) s/d Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) untuk perusahaan kualifikasi menengah (M),
  • Nilai proyek Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) ke atas untuk perusahaan kualifikasi besar (B),

– Kerjasama Operasi (KSO),

  • penetapan nilai kerjasama operasi antar perusahaan yaitu sebagai leadfirm (leader KSO) dengan porsi modal paling banyak 70% (tujuh puluh persen).

” Terbitnya Peraturan Menteri PUPR No. 07/2019 sebagai pengganti peraturan yang sudah ada sebelumnya haruslah berorientasi pada efisiensi dan efektivitas, pelayanan kepada masyarakat jasa konstruksi, serta terciptanya iklim kompetisi sehat, dan berkeadilan ”

” Terbitnya Permen PUPR No. 07/2019 tentunya memberikan angin segar bagi kami para pengusaha/Usaha Kecil Menengah konstruksi (UKM Konstruksi) swasta nasional yang selama ini mengeluh karena dominasi perusahaan BUMN yang menangani proyek-proyek infrastruktur strategis Nasional. Namun demikian mesti kita kawal dan kita awasi bersama penerapan dari regulasi Permen PUPR sehingga berjalan dengan baik dan tidak ada penyimpangan di lapangan, ” pungkas Bambang Rahmadi.

konstruksi

– cak Lea & cepa3561

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments