Kualifikasi Sertifikat Keahlian SKA:
-
Ahli Muda
-
Ahli Madya
-
Ahli Utama
PERSYARATAN SKA
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang pendidikan Pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan;
- Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi / subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku;
- Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Photo ukuran 3 x 4 warna 2 lembar;
- Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar.
- Sertifikat Keahlian atau SKA berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Tenaga Ahli yang bekerja di sektor Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) yang dikeluarkan oleh LPJK melalui Asosiasi Profesi yang sudah diatur dan ditetapkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).
Persyaratan Ijazah/Jurusan Yang Dipersyaratkan Penerbitan SKA:
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat ISO 9001?
Ada dua syarat untuk mendapatkan sertifikat ISO 9001:
-
Telah menerapkan sistem manajemen mutu IS0 9001:2015 sekurang-kurangnya tiga bulan.
-
lulus audit sertifikasi