Bentuk dan Kualifikasi Usaha – UUJK No.2 Tahun 2017
Usaha Jasa Konstruksi berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
- Kualifikasi usaha bagi badan usaha terdiri atas:
a. Kecil (K)
b. Menengah (M)
c. Besar (B)
- Penetapan kualifikasi usaha tersebut di atas dilaksanakan melalui penilaian terhadap:
a. Penjualan tahunan;
b. Kemampuan Keuangan;
c. Ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan
d. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.
- Kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud di atas menentukan batasan kemampuan usaha dan segmentasi pasar usaha Jasa Konstruksi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kualifikasi usaha diatur dalam PERMEN PUPR RI No. 07/PRT/M/2019 – Standar Dan Pedoman Pengadaan JASA KONSTRUKSI Melalui Penyedia.
Baca juga ini:
PERMEN PUPR RI No. 07/PRT/M/2019 – Standar Dan Pedoman Pengadaan JASA KONSTRUKSI Melalui Penyedia
________________________________________________________________________
cepagram.com – The Only One In The World Of CEPA