Saturday, June 22, 2024
Google search engine
HomeKonstruksiBentuk dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi

Bentuk dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi

Bentuk dan Kualifikasi Usaha – UUJK No.2 Tahun 2017

Usaha Jasa Konstruksi berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

  • Kualifikasi usaha bagi badan usaha  terdiri atas:

a. Kecil (K)

b. Menengah (M)

c. Besar (B)

  • Penetapan kualifikasi usaha tersebut di atas dilaksanakan melalui penilaian terhadap:

a. Penjualan tahunan;

b. Kemampuan Keuangan;

c. Ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan

d. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.

  • Kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud di atas menentukan batasan kemampuan usaha dan segmentasi pasar usaha Jasa Konstruksi.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kualifikasi usaha diatur dalam PERMEN PUPR RI No. 07/PRT/M/2019 – Standar Dan Pedoman Pengadaan JASA KONSTRUKSI Melalui Penyedia.
Martin Chandrawinata, insinyur Indonesia yang ikut dalam pembangunan jembatan Bay Bridge - liputan6.com
Martin Chandrawinata, insinyur Indonesia yang ikut dalam pembangunan jembatan Bay Bridge

Baca juga ini:

PERMEN PUPR RI No. 07/PRT/M/2019 – Standar Dan Pedoman Pengadaan JASA KONSTRUKSI Melalui Penyedia

________________________________________________________________________
cepagram.com – The Only One In The World Of CEPA

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments