Perincian Kegiatan Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, mencakup:
1) Penyiapan RKK, antara lain:
a. Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi;
b. Pembuatan prosedur dan instruksi kerja; dan
c. Penyiapan formulir.
2) Sosialisasi, promosi dan pelathan, antara lain:
a. Induksi K3 (Safety Induction);
b. Pengarahan K3 (safety briefing);
c. Pertemuan mengenai keseLamatar: (Safety Meeting, SafetyTalk, dan/atau Tool Box Meeting);
d. Pelatihan K3;
e. Sosialisasi HIV/AIDS;
f. Simulasi K3;
g. Spanduk (banner);
h. Poster; dan
i. Papan informasi K3.
3) Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) meliputi:
a. APK antara lain:
- Jaring pengaman (Safety Net);
- Tali keselamatan (Life Line);
- Penahan jatuh (Safety Deck);
- Pagar pengaman (Guard Railling);
- Pembatas area (Restricted Area);
- Pelindung jatuh (Fall Arrester); dan
- Perlengkapan keselamatanbencana.
b. APD antara lain:
- 1) Helm pelindung (SafetyHelmet);
- 2) Pelindung mata (Goggles, Spectacles);
- 3) Tameng muka (Face Shield);
- 4) Masker selarn (Breathing Apparatus);
- 5) Pelindung telinga (Ear Plug, Ear Muff);
- 6) Pelindung pernafasan dan mulut (Masker);
- 7) Sarung tangan (Safetg Gloves);
- 8) Sepatu keselamatan (Safety Shoes);
- 9) Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Soes and Toe Cap);
- 10) Penunjang seiuruh tubuh (Full Bodg Harness);
- 11)Jaket pelampung (Life Vest);
- 12) Rompi keselamatan (SafetyVest); dan
- 13) Celemek (Apron/Coveralls);
4) Asuransi dan Perizinan, antara lain:
a. Asuransi;
b. Surat lzin Laik Operasi (SILO);
c. Sertifikat Kompetensi Operator yang diterbitkan oleh lembaga/instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
d. Surat Pengesahan Organisasi K3 (P2K3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Perizinan terkait lingkungan kerja.
5) Personel K3 Konstruksi, antara lain:
a. Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas K3;
b. Petugas tanggap darurat;
c. Petugas P3K;
d. Petugas pengatur lalu lintas (Flagman);
e. Tenaga paramedis dan/atau kesehatan; dan
f. Petugas kebersihan lingkungan.
6) Pasilitas, sarana, prasarana, dan alat kesehatan, antara lain:
a. Peralatan P3K (Kotak P3K, tandu, obat luka, perban, dan lain-lain)
b. Ruang P3K (tempat tidur pasien, tabung oksigen, stetoskop, timbangan berat badan, tensi meter, dan lain-lain);
c. Peralatan pengasapan (Fogging);
d. Obat pengasapan; dan
e. Ambulans.
7) Rambu – Rambu yang diperlukan, antara lain:
a. Rambu petuniuk;
b. Rambu larangan;
c. Rambu peringatan;
d. Rambu kewajiban;
e. Rambu informasi;
f. Rambu pekerjaan sementara;
g. Jalur evakuasi (EscaPe Route);
h. Tongkat pengatur lalu lintas (Warning Lights Stick);
h. Kerucut lalu lintas (Traffic Cone);
i. Lampu putar (Rofary Lamp); dan
j. Lampu selang lalu lintas.
8) Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi sesuai lingkup pekerjaan dengan kebutuhan lapangan, antara lain:
a. Ahli Lingkungan;
b. Arsitek;
c. Ahli Teknik Jalan;
d. Ahli Teknik Jembatan; dan/atau
e. Ahli Teknik Bangunan Gedung;
9) Lain- lain terkait pengendalian risiko Keselamatan Konstruksi, antara lain:
a. Pemeriksaan dan pengujiarr peralatan;
b. Alat Pemadam Api Ringan (APAR);
c. Sirine;
d. Bendera K3;
e. Lampu darurat (Emergency Lamp);
f. Pemeriksaan lingkungan kerja:
1) Limbah B3
2) Polusi suara
g. Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP);
h. Program inspeksi dan audit;
i. Pelaporan dan penyelidikan insiden;
j. Patroli keselamatan; dan/ atau
k. Closed-cicuit Television (CCTV).
Keterangan:
1. AIat Pelindung Kerja (APK) sesuai pada angka 3 huruf a nomor 1 dan nomor 2 harus dalam kondisi baru dan mengikuti standar yang berlaku.
2. Alat Pelindung Diri (APD) sesuai pada angka 3 huruf b harus dalam kondisi baru dan mengikuti standar yang berlaku.
3. Standar warna helm yang dipergunakan, sebagai berikut:
– Tamu proyek – warna putih polos;
– Tim proyek:
Pelaksana – warna putih polos dilengkapi dengan 1 strip (8 mm);
Kepala pelaksana – warna putih polos dilengkapi dengan 2 strip (2 x 8 mm);
Kepala proyek – warna putih polos dilengkapi dengan 3 strip berukuran @ 8mm, dan 1 strip 15 mm di bagian paling atas.
– Pekerja pada Unit K3 – warna merah;
– Pekerja pada Unit kerja Sipil – warna kuning;
– Pekerja pada Unit kerja Mekanikal Elektrikal (ME) – warna biru;
– Pekerja pada Unit kerja Lingkungan – warna hijau; dan
– Jika ada logo perusahaan, ditempatkan di bagian tengah dan depan pelindung kepala.
editor: cakLea
Baca juga ini:
Definisi Terkait K3 Menurut SE Menteri PUPR No. 11/SE/M/2019
BIMTEK Spesial PT. CEPA Jasa Indonesia Bersama Kementerian PUPR
Tak Terapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Perusahaan Bakal Kena Sanksi
________________________________________________________________________