Friday, December 29, 2023
Google search engine
HomeKonstruksiSMK3 BIMTEK Bidang PUPRPerincian Kegiatan Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMK3 Bidang PUPR)

Perincian Kegiatan Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMK3 Bidang PUPR)

Perincian Kegiatan Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, mencakup:

1) Penyiapan RKK, antara lain:
a. Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi;
b. Pembuatan prosedur dan instruksi kerja; dan
c. Penyiapan formulir.

2) Sosialisasi, promosi dan pelathan, antara lain:
a. Induksi K3 (Safety Induction);
b. Pengarahan K3 (safety briefing);
c. Pertemuan mengenai keseLamatar: (Safety Meeting, SafetyTalk, dan/atau Tool Box Meeting);
d. Pelatihan K3;
e. Sosialisasi HIV/AIDS;
f. Simulasi K3;
g. Spanduk (banner);
h. Poster; dan
i. Papan informasi K3.

3) Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) meliputi:

a. APK antara lain:

  • Jaring pengaman (Safety Net);
  • Tali keselamatan (Life Line);
  • Penahan jatuh (Safety Deck);
  • Pagar pengaman (Guard Railling);
  • Pembatas area (Restricted Area);
  • Pelindung jatuh (Fall Arrester); dan
  • Perlengkapan keselamatanbencana.

b. APD antara lain:

  • 1) Helm pelindung (SafetyHelmet);
  • 2) Pelindung mata (Goggles, Spectacles);
  • 3) Tameng muka (Face Shield);
  • 4) Masker selarn (Breathing Apparatus);
  • 5) Pelindung telinga (Ear Plug, Ear Muff);
  • 6) Pelindung pernafasan dan mulut (Masker);
  • 7) Sarung tangan (Safetg Gloves);
  • 8) Sepatu keselamatan (Safety Shoes);
  • 9) Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Soes and Toe Cap);
  • 10) Penunjang seiuruh tubuh (Full Bodg Harness);
  • 11)Jaket pelampung (Life Vest);
  • 12) Rompi keselamatan (SafetyVest); dan
  • 13) Celemek (Apron/Coveralls);

4) Asuransi dan Perizinan, antara lain:
a. Asuransi;
b. Surat lzin Laik Operasi (SILO);
c. Sertifikat Kompetensi Operator yang diterbitkan oleh lembaga/instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
d. Surat Pengesahan Organisasi K3 (P2K3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Perizinan terkait lingkungan kerja.

5) Personel K3 Konstruksi, antara lain:
a. Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas K3;
b. Petugas tanggap darurat;
c. Petugas P3K;
d. Petugas pengatur lalu lintas (Flagman);
e. Tenaga paramedis dan/atau kesehatan; dan
f. Petugas kebersihan lingkungan.

6) Pasilitas, sarana, prasarana, dan alat kesehatan, antara lain:
a. Peralatan P3K (Kotak P3K, tandu, obat luka, perban, dan lain-lain)
b. Ruang P3K (tempat tidur pasien, tabung oksigen, stetoskop, timbangan berat badan, tensi meter, dan lain-lain);
c. Peralatan pengasapan (Fogging);
d. Obat pengasapan; dan
e. Ambulans.

7) Rambu – Rambu yang diperlukan, antara lain:
a. Rambu petuniuk;
b. Rambu larangan;
c. Rambu peringatan;
d. Rambu kewajiban;
e. Rambu informasi;
f. Rambu pekerjaan sementara;
g. Jalur evakuasi (EscaPe Route);
h. Tongkat pengatur lalu lintas (Warning Lights Stick);
h. Kerucut lalu lintas (Traffic Cone);
i. Lampu putar (Rofary Lamp); dan
j. Lampu selang lalu lintas.

8) Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi sesuai lingkup pekerjaan dengan kebutuhan lapangan, antara lain:
a. Ahli Lingkungan;
b. Arsitek;
c. Ahli Teknik Jalan;
d. Ahli Teknik Jembatan; dan/atau
e. Ahli Teknik Bangunan Gedung;

9) Lain- lain terkait pengendalian risiko Keselamatan Konstruksi, antara lain:
a. Pemeriksaan dan pengujiarr peralatan;
b. Alat Pemadam Api Ringan (APAR);
c. Sirine;
d. Bendera K3;
e. Lampu darurat (Emergency Lamp);
f. Pemeriksaan lingkungan kerja:
1) Limbah B3
2) Polusi suara
g. Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP);
h. Program inspeksi dan audit;
i. Pelaporan dan penyelidikan insiden;
j. Patroli keselamatan; dan/ atau
k. Closed-cicuit Television (CCTV).

Keterangan:

1. AIat Pelindung Kerja (APK) sesuai pada angka 3 huruf a nomor 1 dan nomor 2 harus dalam kondisi baru dan mengikuti standar yang berlaku.

2. Alat Pelindung Diri (APD) sesuai pada angka 3 huruf b harus dalam kondisi baru dan mengikuti standar yang berlaku.

3. Standar warna helm yang dipergunakan, sebagai berikut:
– Tamu proyek – warna putih polos;
– Tim proyek:
Pelaksana – warna putih polos dilengkapi dengan 1 strip (8 mm);
Kepala pelaksana – warna putih polos dilengkapi dengan 2 strip (2 x 8 mm);
Kepala proyek – warna putih polos dilengkapi dengan 3 strip berukuran @ 8mm, dan 1       strip 15 mm di bagian paling atas.
– Pekerja pada Unit K3 – warna merah;
– Pekerja pada Unit kerja Sipil – warna kuning;
– Pekerja pada Unit kerja Mekanikal Elektrikal (ME) – warna biru;
– Pekerja pada Unit kerja Lingkungan – warna hijau; dan
– Jika ada logo perusahaan, ditempatkan di bagian tengah dan depan pelindung kepala.

editor: cakLea

Baca juga ini:

Definisi Terkait K3 Menurut SE Menteri PUPR No. 11/SE/M/2019

BIMTEK Spesial PT. CEPA Jasa Indonesia Bersama Kementerian PUPR

Tak Terapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Perusahaan Bakal Kena Sanksi

________________________________________________________________________

cepagram.com – the only one in the world of CEPA

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments