Saturday, June 22, 2024
Google search engine
HomeBusinessRegulasiSabela Gayo Minta Dukungan Ketua KPK Terpilih atas Perda tentang Pengadaan Barang/Jasa...

Sabela Gayo Minta Dukungan Ketua KPK Terpilih atas Perda tentang Pengadaan Barang/Jasa Daerah


Sabela Gayo, Ph.D
selaku Ketua Umum Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) dan Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI), telah meminta dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal Peraturan Daerah tentang Pengadaan Barang/Jasa Daerah.

Seperti yang diberitakan di media jambione.com, Sabela Gayo, akan terus melakukan sejumlah pertemuan intensif dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru terpilih yaitu Irjen Pol Firli Bahuri dalam rangka memaparkan kajian hukum APPI dan PERKAHPI mengenai urgensi Peraturan Daerah tentang Pengadaan Barang/Jasa Daerah, Sabtu (14/9/2019).

“ Perda Pengadaan Barang/Jasa Daerah akan mengurangi beban LKPP dalam mengurusi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Daerah sehingga LKPP bisa lebih banyak waktu dan energi untuk menerbitkan regulasi-regulasi terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berkelanjutan sesuai dengan prinsip – prinsi ISO 20400 on Sustainable Procurement “ ujar Sabela.

Dengan adanya Perda tentang Pengadaan Barang/Jasa Daerah maka semua Pemerintah Daerah akan memiliki panduan yang kuat dan tegas dalam hal proses Pengadaan Barang/Jasa Daerah di masing – masing Provinsi/Kabupaten/Kota.

Sabela Gayo juga menyampaikan akan pentingnya kehadiran Komisi Pengawas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang komposisi pengurusnya di isi oleh para Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengacara Pengadaan, Konsultan Hukum Pengadaan dan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan yang bertugas untuk memastikan bahwa proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berjalan sesuai dengan standar, norma dan prosedur yang berlaku.

” Semoga dengan adanya dukungan dari KPK diharapkan dapat mempercepat proses pembentukan Perda Pengadaan Barang/Jasa Daerah. Dan DPN APPI & DPP PERKAHPI siap untuk memberikan asistensi kepada Pemda yang berkeinginan untuk membentuk Perda Pengadaan Barang/Jasa Daerah. Bentuk asistensi yang akan diberikan oleh DPN APPI & DPP PERKAHPI adalah tim ahli yang akan membantu Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam menyusun Naskah Akademik dan menyusun Pasal – Pasal yang akan diatur oleh Perda Pengadaan Barang/Jasa Daerah,” katanya.

Sabela Gayo, berharap ada Pemda yang secara sukarela berinisiatif dan berinovasi dalam membentuk Perda Pengadaan Barang/Jasa Daerah sehingga insiatif dan inovasi tersebut nantinya dapat dijadikan best practice oleh Provinsi/Kabupaten/Kota lainnya di seluruh Indonesia. Dengan adanya beberapa contoh proyek rintisan (pilot project) Perda Pengadaan Barang/Jasa Daerah di beberapa Provinsi/Kabupaten/Kota maka Provinsi/Kabupaten/Kota lainnya dapat mengadopsi Perda tersebut di daerahnya masing-masing.

Sebelum mengakhiri perbincangannya dengan kami (awak media) Sabela Gayo berpesan:

” Semoga inisiatif ini dapat berkontribusi bagi perbaikan dan penyempurnaan sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Indonesia “.

editor: lea

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments