Engineering Renewable (annual) covers
- land including topsoil, backfill, drainage and culverts, roads, runways, railway lines, dams, reservoirs, water, canals, drilling rigs, wells, pipelines, transmission and distribution lines, tunnels, bridges, docks, piers, wharves, any underground property, offshore property
- all property on the premises of a nuclear power station, nuclear reactors, reactor buildings with equipment therein on any premises other than nuclear power stations, and property on any premises if used or having been used for generating nuclear energy or production, use or storage of nuclear material
- property of the insured transferred to or in the possession of customers, or under leasing or rental agreement s, hire, purchase, credit or other suspense sale agreements.
- fire, lightning, chemical explosion
- earthquake, inundation, flood
- any other cause not specifically excluded
- any loss or damage caused by release, discharge or dispersal of toxic or hazardous substances, contaminants or pollutants
- any loss or damage for which a manufacturer, supplier, contractor or repairer is responsible either by law or under contract
- any loss or damage caused by any shortage of incoming supplies and operational media, including but not limited to electricity, fuel, water, gas, steam or refrigerant
- any costs arising from false or unauthorized programming, punching, labeling or inserting, inadvertent cancelling of information or discarding of data media or from loss of information caused by magnetic fields
- any loss or damage caused by malfunctioning which occurs in hardware, software or embedded chips or any loss, corruption or distortion of data, without any ensuing physical loss or damage to property covered.
- plant and machinery – new or used
- goods in process, raw material and supplies, finished goods, stocks, plans, electronic data, etc.
- other property such as buildings or civil structures.
In the event of loss or damage to mechanical, electrical or electronic equipment not older than 5 years, the insurer indemnifies the insured in respect of the expenses incurred for restoring or replacing the damaged property to its condition when new.
- earthquake, volcanic eruption or tsunami
- shortage, destruction, deterioration or damage to raw materials, semi-finished or finished products
- deliberate and/or other erasure loss, distortion or corruption of information in computer systems or other records or programs of software unless resulting from an occurrence insured under Section I
*) This summary is taken from Munich Re’s booklet Technical Insurance References and is based on the examples of Engineering Insurance wordings of Munich Re, but broadly applies in general to the class of Engineering Insurance referred to herein.
Asuransi mesin komprehensif menawarkan perlindungan luas dan komprehensif terhadap kerusakan properti dan kehilangan keuntungan untuk seluruh pabrik dan mesin yang beroperasi termasuk yang lain properti seperti bangunan, stok, barang dalam proses, dll.
Polis baru ini dirancang untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pabrik di mana risiko rekayasa berada, berbeda dengan polis Industrial All Risks yang menutup kebakaran perluasan bahaya dari luar lainnya.
Karena itu, properti berikut dianggap tidak termasuk dalam penutupan:
- tanah termasuk tanah lapisan atas, penimbunan kembali, drainase dan gorong-gorong, jalan, landasan pacu, jalur kereta api, bendungan, waduk, air, kanal, rig pengeboran, sumur, pipa, jalur transmisi dan distribusi, terowongan, jembatan, dermaga, properti bawah tanah, properti lepas pantai
- semua properti di lokasi pembangkit listrik tenaga nuklir, reaktor nuklir, bangunan reaktor dengan peralatan di dalamnya di tempat lain selain stasiun tenaga nuklir, dan properti di lokasi apa pun jika digunakan atau telah digunakan untuk menghasilkan energi nuklir atau produksi, penggunaan atau penyimpanan bahan nuklir
- properti tertanggung dalam proses ditransfer ke dalam kepemilikan pelanggan, atau di bawah perjanjian sewa menyewa, pembelian, kredit atau perjanjian penjualan lainnya.
CMI adalah asuransi yang menutup semua risiko kecelakaan dan kehilangan keuntungan asuransi yang mencakup kehilangan atau kerusakan fisik yang tidak terduga dan tiba-tiba pada pabrik yang diasuransikan, yang mengharuskan perbaikan atau penggantiannya.
Kerugian atau kerusakan yang ditutup dalam Bagian I dari asuransi ini mencakup ruang lingkup klasik pertanggungan yang dijelaskan dalam asuransi mesin tetapi selanjutnya diperluas untuk memberikan perlindungan bagi pabrik dan permesinan terutama terhadap
- kebakaran, kilat, ledakan kimia
- gempa bumi, genangan, banjir
- sebab lain yang tidak dikecualikan secara khusus
Pengecualian yang tipikal dari penutupan operasional adalah termasuk sbb.
- setiap kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh pelepasan atau penyebaran zat-zat beracun atau berbahaya, kontaminan atau polutan
- setiap kehilangan atau kerusakan yang menjadi tanggung jawab produsen, pemasok, kontraktor, atau reparator baik berdasarkan hukum atau berdasarkan kontrak
- setiap kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh kekurangan pasokan yang masuk media operasional, termasuk tetapi tidak terbatas pada listrik, bahan bakar, air, gas, uap atau pendingin
- segala biaya yang timbul dari pemrograman yang salah atau tidak sah, meninju, memberi label atau memasukkan, pembatalan informasi yang tidak disengaja atau membuang media data atau dari kehilangan informasi yang disebabkan oleh medan magnet
- setiap kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh malfungsi yang terjadi pada perangkat keras, perangkat lunak atau chip yang tertanam atau kehilangan, korupsi atau distorsi data, tanpa kehilangan fisik atau kerusakan pada properti yang ditanggung.
Harga pertanggungan harus selalu mewakili nilai penggantian baru dari harta benda yang dipertanggungkan.
Dalam kasus kerugian atau kerusakan, ganti rugi di bawah CMI membedakan antara properti yang terkena dampak, yaitu.
- pabrik dan mesin – baru atau bekas
- barang dalam proses, bahan baku dan persediaan, barang jadi, stok, rencana, data elektronik, dll.
- properti lain seperti bangunan atau bangunan sipil.
Dalam hal kerugian atau kerusakan pada peralatan mekanik, listrik atau elektronik yang tidak lebih dari 5 tahun, perusahaan asuransi memberi ganti rugi kepada tertanggung sehubungan dengan biaya yang dikeluarkan untuk memulihkan atau mengganti properti yang rusak dengan kondisinya ketika baru.
Mengenai peralatan yang diasuransikan yang lebih tua dari 5 tahun atau hancur total atau di mana biaya perbaikan akan melebihi nilai aktual, perusahaan asuransi memberi ganti rugi kepada tertanggung atas nilai aktual peralatan segera sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan.
Dalam kasus kerugian atau kerusakan barang dalam proses, bahan baku dan persediaan, barang jadi dan stok, ganti rugi sama dengan biaya penggantian barang-barang tersebut sedangkan ganti rugi untuk rencana, gambar, catatan, data dan program elektronik yang rusak dan peralatan pemrosesan data elektromekanis sama dengan biaya reproduksi
dokumen asli atau dari duplikat.
Untuk semua properti rusak lainnya seperti bangunan, bangunan sipil, dll., Ganti rugi
sama dengan biaya perbaikan atau penggantian, mana yang terendah, dengan kondisinya saat baru.
Bagian II dari CMI adalah penutupan Business Interruption (BI) yang menyediakan
perlindungan terhadap kehilangan laba kotor dan peningkatan biaya kerja jika bisnis terganggu sebagai akibat dari kerugian atau kerusakan yang dapat diganti rugi berdasarkan Bagian I.
Beberapa pengecualian dalam Bagian II ini merujuk terutama pada kerugian akibat
- gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami
- kekurangan, kerusakan, kerusakan atau kerusakan bahan baku, produk setengah jadi atau jadi
- kerugian yang disengaja dan/atau penghapusan, distorsi atau korupsi informasi lainnya dalam sistem komputer atau catatan atau program perangkat lunak lainnya kecuali akibat dari kejadian yang diasuransikan berdasarkan Bagian I
Lebih lanjut, perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab atas jumlah denda atau kerusakan apa pun atas pelanggaran kontrak, keterlambatan atau tidak selesainya pesanan, atau hukuman dalam bentuk apa pun.
Mengenai jumlah BI yang diasuransikan, periode ganti rugi, deductible dll., Persyaratannya sejalan dengan polis MLOP, sedangkan menurut polis Bagian II tersebut memungkinkan untuk menerapkan time excess atau monitary deductible.
Ringkasan ini diambil dari buklet Referensi Teknis Asuransi Munich Re dan didasarkan pada contoh-contoh pernyataan Asuransi Rekayasa Munich Re, tetapi secara luas berlaku secara umum untuk kelas Asuransi Rekayasa yang dirujuk di sini.
Diterjemahkan bebas dan ditulis oleh Ir. Russel Effandy AAAI-K. IPGDI. DIPL.CII.
http://www.cii.co.uk/membership/local-and-global/goodwill-ambassadors/russel-effandy-biography/
– Disclaimer:
- jika ada perbedaan terjemahan, maka dikembalikan kepada tafsir polis asli dari bahasa Inggris
- Pelatihan yang berkelanjutan dibutuhkan untuk memahami isi polis secara menyeluruh
Contact Us:
(Untuk info lebih detail & konsultasi gratis tentang Risk Engineering)
+628129992037 (Russel Effandy)
+6281293617419 (Cepa Jasa Indonesia Center – CJIC)
Facebook Comments