MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR: 02 /IN/M/2020
TENTANG PROTOKOL PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID–19)
DALAM PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
Menimbang :
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan pandemik Coronavirus Disease 2019 (COVID–19) dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020 terkait upaya pencegahan COVID–19 serta mempertimbangkan adanya penetapan wabah Corona sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia perlu dilakukan upaya pencegahan penyebaran dan dampak COVID–19dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. bahwa dalam upaya pencegahan dampak COVID–19 sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan protokol Pencegahan Penyebaran COVID–19 dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi bagi Pengguna Jasa dan Penyedia jasa, yang merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan keselamatan konstruksi termasuk keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan pada setiap tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID–19) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
Mengingat :
- Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237);
- Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Rakyat tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID–19) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
Mengingat :
- Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237);
- Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
- 10. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6444);
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);
- Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019–2024;
- Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (COVID–19);
- Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID–19)
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 96);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 319)
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1690);
- Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
- Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
MENGINSTRUKSIKAN:
KEPADA :
- Para Pimpinan Tinggi Madya;
- Para Pimpinan Tinggi Pratama;
- Para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
- Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- Para Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ);
- Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa (UPTPBJ);dan
- Para Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan; di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
UNTUK
KESATU:
Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada masing-masing Unit Organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan:
- Protokol Pencegahan COVID-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
- Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
- Protokol Pencegahan COVID–19 dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Konstruksi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Instruksi Menteri ini.
KEDUA:
PPK sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, bersama Penyedia Jasa memastikan pelaksanaan Protokol Pencegahan COVID–19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
KETIGA:
Kepala UKPBJ melalui Kepala UPTPBJ menugaskan dan memastikan Pokja Pemilihan untuk melaksanakan Protokol Pencegahan COVID–19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
KEEMPAT:
Agar melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.
KELIMA:
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2020
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAAN RAKYAT,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
LAMPIRAN I
INSTRUKSI MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 02/IN/M/2020 TENTANG PROTOKOL PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUSDISEASE 2019 (COVID–19) DALAM PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
PROTOKOL PENCEGAHAN COVID–19 DALAM PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
A. SKEMA PROTOKOL PENCEGAHAN COVID–19 DALAM PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKS
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID–19
a. Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib membentuk Satgas Pencegahan COVID–19 yang menjadi bagian dari Unit Keselamatan Konstruksi;
b. Satgas Pencegahan COVID–19 sebagaimana dimaksud pada huruf a dibentuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut;
c. Satgas Pencegahan COVID–19 sebagaimana dimaksud pada huruf a berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas:
1) 1 (satu) Ketua merangkap anggota; dan
2) 4 (empat) Anggota yang mewakili Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
d. Satgas Pencegahan COVID–19 memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan untuk melakukan:
1) sosialisasi;
2) pembelajaran (edukasi);
3) promosi teknik;
4) metode/pelaksanaan pencegahan COVID–19 di lapangan;
5) berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID–19 Kementerian PUPR melakukan Identifikasi Potensi Bahaya COVID 19 di lapangan;
6) pemeriksaan kesehatan terkait potensi terinfeksi COVID–19 kepada semua pekerja dan tamu proyek;
7) pemantauan kondisi kesehatan pekerja dan pengendalian mobilisasi/ demobilisasi pekerja;
8) pemberian vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas pekerja; 9) pengadaan Fasilitas Kesehatan di lapangan;
10) melaporkan kepada PPK dalam hal telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan merekomendasikan dilakukan penghentian kegiatan sementara.
2. Identifikasi Potensi Bahaya COVID–19 di lapangan.
a. Satgas Pencegahan COVID–19 berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID–19 Kementerian PUPR untuk menentukan:
1) Identifikasi potensi risiko lokasi proyek terhadap pusat sebaran penyebaran COVID–19 di daerah yang bersangkutan;
2) Kesesuaian fasilitas kesehatan di Lapangan dengan protokol penanganan COVID–19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah;
3) Tindak lanjut terhadap Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
b. Dalam hal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut teridentifikasi:
1) Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran;
2) Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP); atau
3) Pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar; Maka Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut dapat diberhentikan sementara akibat Keadaaan Kahar;
c. Penghentian Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana di maksud huruf b diatas dilakukan sesuai ketentuan pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Instruksi Menteri ini.
d. Dalam hal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut karena sifat dan urgensinya tetap harus dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi dari COVID–19, maka Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut dapat diteruskan dengan ketentuan:
1) Mendapatkan persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
2) Melaksanakan protokol pencegahan COVID–19 dengan disiplin tinggi dan dilaporkan secara berkala oleh Satgas Pencegahan COVID–19;
3) Menghentikan sementara ketika terjadi angka 2.b.2) diatas untuk melakukan penanganan sesuai protokolPemerintah.
- Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan
a. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan ruang klinik kesehatan di lapangan yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai, antara lain tabung oksigen, pengukur suhu badan nir–sentuh (thermoscan), pengukur tekanan darah, obat–obatan, dan petugas medis;
b. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib memiliki kerjasama operasional perlibdungan kesehatan dan pencegahan COVID-19 dengan rumah sakitdan/atau pusat kesehatan masyarakat terdekat untuk tindakan darurat (emergency);
c. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan fasilitas tambahan antara lain: pencuci tangan (air, sabun dan hand sanitizer), tisu, masker dikantor dan lapangan bagi seluruh pekerja dan tamu; dan
d. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas pekerja.
- Pelaksanaan Pencegahan COVID–19 di lapangan
a. Satgas Pencegahan COVID–19 memasang poster (flyers) baik digital maupun fisik tentang himbauan/anjuran pencegahan COVID–19 untuk disebarluaskan atau dipasang di tempat–tempat strategis di lokasi proyek;
b. Satgas Pencegahan COVID–19 bersama petugas medis harus menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan COVID–19 dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari (safety morning talk);
c. Petugas medis bersama para Satuan Pengaman (Security Staff) melaksanakan pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pekerja, dan karyawan setiap pagi, siang, dan sore;
d. Satgas Pencegahan COVID–19 melarang orang (seluruh pekerja dan tamu) yang terindikasi memiliki suhu tubuh > 38 derajat Celcius datang ke lokasi pekerjaan;
e. Apabila ditemukan pekerja di lapangan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID–19, pekerjaan harus diberhentikan sementara oleh Pengguna Jasa dan/atau Penyedia jasa paling sedikit 14 hari kerja.
f. Petugas Medis dibantu Satuan Pengaman (Security Staff) melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan
g. Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar telah selesai.
B. Mekanisme Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID 19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAAN RAKYAT,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
________________________________
Nyambung ke: —> Instruksi Menteri PUPR NO. 02/IN/M/2020 – Protokol Pencegahan Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (hal.2)