INDEMNIFICATION CLAUSE – KLAUSUL PEMBAYARAN GANTI RUGI

0
1635

INDEMNIFICATION CLAUSE

The Insurer is obliged to settle the payment of indemnity within 30 (thirty) calendar days after a written agreement between the Insurer and the Insured has been reached or after the confirmation on the amount of the indemnity.

Terjemahan Bebas:

KLAUSUL PEMBAYARAN GANTI RUGI

Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

 

Berdasarkan SK No. 14/SK.AAUI/2016

Facebook Comments