Saturday, June 22, 2024
Google search engine
HomeKonstruksiAlat Berat14. Average - Klausul no. 14. Average(Pro Rata) pada kondisi umum PAR...

14. Average – Klausul no. 14. Average(Pro Rata) pada kondisi umum PAR Munich RE Wording

14. Average

The sums insured of each item under Section I and of Section II of this policy (other than those applying solely to fees, rent, removal of debris or private dwelling houses) are declared to be separately subject to Average.
Section I:
If the Property Insured under any item shall at the commencement of any loss damage or destruction hereby insured against be collectively of greater value than the respective sum insured, then the Insured shall be considered as being his own insurer for the difference and shall bear a rateable share of the loss accordingly.
Section II:
The Insurance is limited to loss of Gross Profit due to (a) Reduction in Turnover and (b) Increase in Cost of Working and the amount payable as indemnity thereunder shall be:
a) in respect of Reduction in Turnover: the sum produced by applying the Rate of Gross Profit to the amount by which the Turnover during the Indemnity Period shall fall
short of the Standard Turnover in consequence of loss destruction or damage
b) in respect of Increase in Cost of Working: the additional expenditure necessarily and reasonably incurred for the sole purpose of avoiding or diminishing the Reduction in Turnover which but for that expenditure would have taken place during the Indemnity Period in consequence of the Incident, but not exceeding the sum produced by applying the Rate of Gross Profit to the amount of the reduction thereby avoided
less any sum saved during the Indemnity Period in respect of such of the charges and expenses of the Business payable out of Gross Profit as may cease or be reduced in consequence of loss destruction or damage
provided that if the sum insured by this item be less than the sum produced by applying the Rate of Gross Profit to the Annual Turnover (or to a proportionately increased multiple thereof where the Maximum Indemnity Period exceeds twelve months) the amount payable shall be proportionately reduced.
Terjemahan bebas:

14. Pro-rata

Harga pertanggungan tiap butir pada Bagian I dan Bagian II polis ini (selain yang berlaku semata-mata untuk uang jasa, sewa, pemindahan puing atau rumah tinggal pribadi)
dideklarasikan tunduk pada Pro-rata secara terpisah.
Bagian I:
Jika Harta Benda yang Diasuransikan pada suatu butir saat mulai terjadinya suatu kerugian kerusakan atau kehancuran yang diasuransikan secara kolektif nilainya lebih besar daripada harga pertanggungan butir tersebut, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri untuk selisihnya dan menanggung bagian sebanding dari kerugian tersebut.
Bagian II:
Asuransi ini terbatas pada hilangnya Laba Kotor karena
(a) Penurunan Hasil Penjualan dan
(b) Kenaikan Biaya Kerja
dan jumlah yang dapat dibayarkan sebagai ganti rugi adalah:
a) sehubungan dengan Penurunan Hasil Penjualan: jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap suatu jumlah dimana Hasil Penjualan selama Jangka Waktu Ganti Rugi kurang dari Hasil Penjualan Standar sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan
b) sehubungan dengan Kenaikan Biaya Kerja:
pengeluaran tambahan yang perlu dan wajar yang timbul semata-mata untuk menghindari atau mengurangi Penurunan Hasil Penjualan yang mana pengeluaran tersebut seharusnya timbul selama Jangka Waktu Ganti Rugi sebagai akibat dari Insiden, tetapi tidak melebihi jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap jumlah penurunan yang berhasil dihindari
dikurangi dengan suatu jumlah yang dihemat selama Jangka Waktu Ganti Rugi sehubungan dengan biaya dan pengeluaran dari Usaha tersebut yang dapat dibayarkan dari Laba Kotor yang hilang atau berkurang sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan
dengan syarat bahwa jika harga pertanggungan butir ini kurang dari jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap Hasil Penjualan Tahunan (atau kelipatan yang naik secara proporsional jika Jangka Waktu Ganti Rugi Maksimal melebihi dua belas bulan) jumlah yang dapat dibayarkan berkurang secara proporsional.

Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments