Saturday, June 22, 2024
Google search engine
HomeKonstruksiAlat BeratCONTRACTOR’S ALL RISKS POLICY General Conditions No. 2 – POLIS SEMUA RISIKO...

CONTRACTOR’S ALL RISKS POLICY General Conditions No. 2 – POLIS SEMUA RISIKO KONTRAKTOR Kondisi Umum No. 2

CONTRACTOR’S ALL RISKS POLICY

 

General Conditions

 

No. 2

 

The Schedule and the Section(s) shall be deemed to be incorporated in and form part of this Policy and the expression “this Policy” wherever used in this contract shall be read as including the Schedule and the Section(s).

Any word or expression to which a specific meaning has been attached in any part of this Policy or of the Schedule or of the Section(s) shall bear such meaning wherever it may appear.

Terjemahan AAUI:

 

POLIS SEMUA RISIKO KONTRAKTOR

 

Kondisi Umum

 

No. 2

Ikhtisar dan Bagian-bagian dianggap menjadi kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini dan ungkapan “Polis ini” dimanapun digunakan di dalam kontrak ini harus dibaca sebagai termasuk Ikhtisar dan Bagian-bagian.

Setiap kata atau ungkapan yang memiliki arti khusus yang terdapat pada setiap bagian dari Polis ini atau Ikhtisar atau Bagianbagian mengandung arti tersebut di manapun muncul.

Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.

 

 

 

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments