Monday, January 1, 2024
Google search engine
HomeAsuransiCAR Section II - Third Party Liability | CAR Bagian II –...

CAR Section II – Third Party Liability | CAR Bagian II – Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga

CAR Section II – Third Party Liability

The Insurers will indemnify the Insured up to but not exceeding the amounts specified in the Schedule against such sums which the Insured shall become legally liable to pay as damages consequent upon:

a. accidental bodily injury to or illness of third parties (whether fatal or not),

b. accidental loss of or damage to property belonging to third parties occurring in direct connection with the construction or erection of the items insured under Section I and happening on or in the immediate vicinity of the site during the Period of Cover.
In respect of a claim for compensation to which the indemnity provided herein applies, the Insurers will in addition indemnify the Insured against:

a. all costs and expenses of litigation recovered by any claimant from the Insured, and

b. all costs and expenses incurred with the written consent of the Insurers,

provided always that the liability of the Insurers under this section shall not exceed the limits of indemnity stated in the Schedule.

Terjemahan AAUI

CAR Bagian II – Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga

Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sampai dengan tetapi tidak melebihi jumlah yang diuraikan dalam Ikhtisar terhadap suatu jumlah dimana Tertanggung secara hukum bertanggung jawab untuk membayar sebagai kompensasi akibat dari:

a. cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (baik fatal ataupun tidak),

b. kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga yang terjadi yang berkaitan langsung dengan konstruksi atau pemasangan atas butir yang diasuransikan Bagian I dan terjadi pada atau di sekitar lokasi selama Jangka Waktu Jaminan.

Sehubungan dengan suatu klaim untuk kompensasi dimana ganti rugi ini berlaku, Penanggung akan sebagai tambahan memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap:

a. semua ongkos dan biaya litigasi yang diperoleh penuntut dari Tertanggung, dan

b. semua ongkos dan biaya yang timbul dengan persetujuan tertulis Penanggung, selalu dengan syarat bahwa tanggung jawab Penanggung pada bagian ini tidak melebihi batas ganti rugi yang tercantum dalam Ikhtisar.

 

Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments