Malicious Damage
means the loss, damage or destruction of property caused by the actions of anyone intending to cause harm or mischief during the disturbance of the public peace.
Based on LMA3092
Free Translation:
Perbuatan Jahat
berarti kerugian, kerusakan, atau musnahnya harta benda yang disebabkan oleh perbuatan seseorang yang bermaksud menimbulkan kerugian atau kenakalan dalam rangka mengganggu ketentraman masyarakat.
Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.