Malicious Damage – Perbuatan Jahat

0
1231

Malicious Damage          

 

means the loss, damage or destruction of property caused by the actions of anyone intending to cause harm or mischief during the disturbance of the public peace.

Based on LMA3092

Free Translation:

Perbuatan Jahat

berarti kerugian, kerusakan, atau musnahnya harta benda yang disebabkan oleh perbuatan seseorang yang bermaksud menimbulkan kerugian atau kenakalan dalam rangka mengganggu ketentraman masyarakat.

Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.

 

 

 

Malicious Damage to Property | Lawyers NSW | Turnbull Hill Lawyers

Facebook Comments
SHARE
Previous articleSabotage – Sabotase
Next articleRiot – Kerusuhan