Thursday, July 25, 2024
Google search engine
HomeAsuransiRingkasan Produk Asuransi Marine Hull

Ringkasan Produk Asuransi Marine Hull

Ringkasan Produk Asuransi Marine Hull

 

What is a Cruise Ship?

 

Asuransi Marine Hull memberikan perlindungan atas kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran (navigational perils).

 

Deskripsi Manfaat yang Dijamin Asuransi Marine Hull memberikan perlindungan dan manfaat seperti yang tertera di bawah ini.

Deskripsi manfaat ini tidak mencakup keseluruhan perlindungan Asuransi Marine Hull.

Tertanggung diperkenankan membaca isi ketentuan polis dan ikhtisar polis untuk mengetahui rincian manfaat serta uraian tentang syarat-syarat, kondisi-kondisi yang berlaku serta hal-hal yang tidak dijamin.

 

A. Manfaat Utama

1. Ketentuan Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 280

Memberikan perlindungan Full Risks(comprehensive) yang menjamin kerusakan sebagian (partial loss) dan kerusakan total (total loss) yang disebabkan oleh:

  1. • Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll. (perils of the seas)
  2. • Kebakaran dan ledakan
  3. • Pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal
  4. • Pembuangan ke laut (jettison)
  5. • Perompakan (piracy)
  6. Breakdown atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal)
  7. • Tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainnya, alat transportasi darat,
    dock dll.
  8. • Gempa bumi letusan, gunung berapi, sambaran petir
  9. • Kecelakaan akibat loadingunloading kargo atau bahan bakar.
  10. Bursting of boilers pada kapal, dll.
  11. • Kelalaian nakhoda, crew atau pandu
  12. • Kelalaian repairers atau charterers
  13. • Pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nakhoda dan crew (barratry)
  14. • Tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi (pollution hazard)
  15. • Tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (collission liability)
  16. • Kontribusi general average and salvage
  17. • Biaya-biaya penyelamatan (sue and labour)

 

2. Ketentuan Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 284

Memberikan perlindungan Total Loss Only yang menjamin kerusakan total saja (tidak menjamin kerusakan sebagian) yang disebabkan oleh:

  1. • Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll. (perils of the seas)
  2. • Kebakaran dan ledakan
  3. • Pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal
  4. • Pembuangan ke laut (jettison)
  5. • Perompakan (piracy)
  6. • Breakdown atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal)
  7. • Tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainnya, alat transportasi darat,
    dock dll.
  8. • Gempa bumi letusan, gunung berapi, sambaran petir
  9. • Kecelakaan akibat loadingunloading kargo atau bahan bakar
  10. Bursting of boilers pada kapal, dll.
  11. • Kelalaian nakhoda, crew atau pandu
  12. • Kelalaian repairers atau charterers
  13. • Pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nakhoda dan crew (barratry)
  14. • Tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi
    (pollution hazard)
  15. • Tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (collission liability)
  16. • Kontribusi general average and salvage
  17. • Biaya-biaya penyelamatan (sue and labour)

 

3. Ketentuan Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 289

Memberikan perlindungan Total Loss Only yang menjamin kerusakan total saja (tidak menjamin kerusakan sebagian) yang disebabkan oleh:

  1. • Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll. (perils of the seas)
  2. • Kebakaran dan ledakan
  3. • Pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal
  4. • Pembuangan ke laut (jettison)
  5. • Perompakan (piracy)
  6. Breakdown atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal)
  7. • Tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainnya, alat transportasi darat,
    dock dll.
  8. • Gempa bumi letusan, gunung berapi, sambaran petir
  9. • Kecelakaan akibat loadingunloading kargo atau bahan bakar
  10. Bursting of boilers pada kapal, dll.
  11. • Kelalaian nakhoda, crew atau pandu
  12. • Kelalaian repairers atau charterers
  13. • Pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nakhoda dan crew (barratry)
  14. • Tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi (pollution hazard)
  15. • Biaya-biaya penyelamatan (sue and labour)

 

B. Perluasan Manfaat

Perluasan manfaat berdasarkan ketentuan sebagai berikut: Institute War and Strikes Clauses 1.10.83

Menjamin kerugian atau kerusakan pada kapal yang disebabkan oleh:
  1. Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, pembangkitan rakyat, atau kerusuhan sipil yang timbul daripadanya, atau setiap tindakan permusuhan oleh atau terhadap suatu negara yang berperang.
  2. Perampasan, pembeslahan, penangkapan, pembatasan kebebasan, atau penahanan, dan akibat dari atau upaya untuk melakukan hal-hal tersebut.
  3. Ranjau, torpedo, bom yang terlantar atau senjata perang lain yang terlantar.
  4. Para pemogok kerja, pekerja yang terkena penghalangan bekerja, atau orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, kerusuhan atau huru-hara.
  5. Semua teroris atau siapa pun yang bertindak dengan motif politik.
  6. Penyitaan atau pengambilalihan.

 

Faktor-faktor yang mempengaruhi Besar Premi yang Harus dibayar

Penentuan besaran tarif premi dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:

  1. Jenis kapal
  2. Spesifikasi kapal
  3. Penggunaan kapal
  4. Nilai Harga Pertanggungan
  5. Trading warranties & tonnage kapal
  6. Pengalaman klaim (loss record/loss ratio)
  7. Latar belakang dari Tertanggung/pemilik kapal (manajemen dan kepemilikan kapal)

 

Hal-hal yang Tidak Dijamin

Hal-hal yang tidak dijamin dalam ketentuan Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 280 meliputi:

A. Pengecualian Umum

  1. Pemindahan atau penyingkiran benda-benda yang menjadi penghalang, benda-benda rongsokan, barang-barang muatan, atau benda-benda lain apa pun.
  2. Harta benda atau benda-benda nyata atau pribadi apa pun jenisnya, kecuali kapal lain atau harta benda pada kapal lain.
  3. Barang muatan atau harta benda lain yang berada di atas atau yang diangkut pada kapal yang dipertanggungkan.
  4. Hilangnya jiwa, cedera badan atau sakit.
  5. Polusi atau kontaminasi dari harta benda nyata atau pribadi atau benda apa pun (kecuali kapal lain dengan mana kapal yang dipertanggungkan bertabrakan atau harta benda
    pada kapal lain tersebut).

 

B. Pengecualian Risiko Perang

Kerugian, kerusakan, tanggung jawab atau biaya-biaya yang disebabkan oleh:

  1. Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, pembangkitan rakyat, atau
    pergolakan sipil yang timbul dari hal-hal tersebut, atau tindakan permusuhan oleh atau
    terhadap suatu negara yang berperang.
  2. Perampasan, perebutan, penangkapan, pembatasan perjalanan, atau penahanan
    (tindakan nakhoda atau awak kapal untuk sengaja merugikan pemilik kapal dan pembajakan dikecualikan) dan akibat dari beberapa perbuatan tersebut atau setiap percobaan dari perbuatan tersebut.
  3. Ranjau, torpedo, bom atau senjata perang lain yang sudah tidak terurus.

 

C. Pengecualian Risiko Pemogokan

Kerugian, kerusakan, tanggung jawab atau biaya-biaya yang disebabkan oleh:

    1. Para pelaku pemogokan, para pekerja yang terkena penghalangan bekerja, atau
      orang yang mengambil bagian dalam melakukan gangguan kerja, huru-hara, atau
      kerusuhan sipil.
    2. Para teroris atau orang-orang yang bertindak dengan motif politik.

 

D. Pengecualian Risiko Perbuatan Jahat

Kerugian, kerusakan, tanggung jawab, atau biaya-biaya yang disebabkan oleh:

  1. Peledakan bahan peledak.
  2. Senjata-senjata perang.
  3. Dan yang disebabkan oleh orang-orang yang bertindak secara jahat atau dengan suatu
    motif politik.

 

E. Pengecualian Risiko Nuklir

Kerugian, kerusakan, tanggung jawab, atau biaya-biaya yang timbul dari senjata perang apa pun yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan/atau fusi nuklir atau reaksi lain
sejenisnya atau kekuatan atau bahan radioaktif.

Hal-hal yang tidak dijamin dalam ketentuan Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 284 meliputi:

A. Pengecualian Umum

  1. Pemindahan atau penyingkiran benda-benda yang menjadi penghalang, benda-benda
    rongsokan, barang-barang muatan, atau benda-benda lain apa pun.
  2. Harta benda atau benda-benda nyata atau pribadi apa pun jenisnya kecuali kapal lain atau harta benda pada kapal lain.
  3. Barang muatan atau harta benda lain yang berada di atas atau yang diangkut pada kapal yang dipertanggungkan.
  4. Hilangnya jiwa, cedera badan atau sakit.
  5. Polusi atau kontaminasi dari harta benda nyata atau pribadi atau benda apa pun (kecuali
    kapal lain dengan mana kapal yang dipertanggungkan bertabrakan atau harta benda
    pada kapal lain tersebut).

 

B. Pengecualian Risiko Perang

Kerugian, kerusakan, tanggung jawab atau biaya-biaya yang disebabkan oleh:

  1. Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, pembangkitan rakyat, atau pergolakan sipil yang timbul dari hal-hal tersebut, atau tindakan permusuhan oleh atau
    terhadap suatu negara yang berperang.
  2. Perampasan, perebutan, penangkapan, pembatasan perjalanan, atau penahanan
    (tindakan nakhoda atau awak kapal untuk sengaja merugikan pemilik kapal dan pembajakan dikecualikan) dan akibat dari beberapa perbuatan tersebut atau setiap percobaan dari perbuatan tersebut.
  3. Ranjau, torpedo, bom atau senjata perang lain yang sudah tidak terurus.

 

C. Pengecualian Risiko Pemogokan

Kerugian, kerusakan, tanggung jawab atau biaya-biaya yang disebabkan oleh:

  1. Para pelaku pemogokan, para pekerja yang terkena penghalangan bekerja, atau
    orang yang mengambil bagian dalam melakukan gangguan kerja, huru-hara, atau
    kerusuhan sipil.
  2. Para teroris atau orang-orang yang bertindak dengan motif politik.

 

D. Pengecualian Risiko Perbuatan Jahat

Kerugian, kerusakan, tanggung jawab, atau biaya-biaya yang disebabkan oleh:

  1. Peledakan bahan peledak.
  2. Senjata-senjata perang.
  3. Dan yang disebabkan oleh orangorang yang bertindak secara jahat atau dengan suatu motif politik.

E. Pengecualian Risiko Nuklir

Kerugian, kerusakan, tanggung jawab, atau biaya-biaya yang timbul dari senjata perang apa pun yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan/atau fusi nuklir atau reaksi lain sejenisnya atau kekuatan atau bahan radioaktif.

Hal-hal yang tidak dijamin dalam ketentuan Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 289 meliputi:

A. Pengecualian Risiko Perang

Kerugian, kerusakan, tanggung jawab atau biaya-biaya yang disebabkan oleh:

  1. Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, pembangkitan rakyat, atau pergolakan sipil yang timbul dari hal-hal tersebut, atau tindakan permusuhan oleh atau
    terhadap suatu negara yang berperang,
  2. Perampasan, perebutan, penangkapan, pembatasan perjalanan, atau penahanan (tindakan nakhoda atau awak kapal untuk sengaja merugikan pemilik kapal dan pembajakan dikecualikan) dan akibat dari beberapa perbuatan tersebut
    atau setiap percobaan dari perbuatan tersebut,
  3. Ranjau, torpedo, bom atau senjata perang lain yang sudah tidak terurus.

 

B. Pengecualian Risiko Pemogokan

Kerugian, kerusakan, tanggung jawab atau biaya-biaya yang disebabkan oleh:

  1. Para pelaku pemogokan, para pekerja yang terkena penghalangan bekerja, atau
    orang yang mengambil bagian dalam melakukan gangguan kerja, huru-hara, atau kerusuhan sipil,
  2. Para teroris atau orang-orang yang bertindak dengan motif politik.

 

C. Pengecualian Risiko Perbuatan Jahat

Kerugian, kerusakan, tanggung jawab, atau biaya-biaya yang disebabkan oleh:

  1. Peledakan bahan peledak,
  2. Senjata-senjata perang,
  3. Dan yang disebabkan oleh orangorang yang bertindak secara jahat atau dengan suatu motif politik.

D. Pengecualian Risiko Nuklir

Kerugian, kerusakan, tanggung jawab, atau biaya-biaya yang timbul dari senjata perang apa pun yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan/atau fusi nuklir atau reaksi lain
sejenisnya atau kekuatan atau bahan radioaktif.

Hal-hal yang tidak dijamin dalam ketentuan Institute War and Strikes Clauses 1.10.83 meliputi:

Tanggung jawab atau biaya atas kehilangan dan kerusakan yang ditimbulkan oleh:

  1. Peledakan senjata perang apa pun yang menggunakan fisi dan/atau fusi atom atau nuklir atau reaksi lain yang sejenis atau unsur tenaga atau bahan radioaktif, yang selanjutnya di sini disebut senjata perang nuklir.
  2. Meletusnya perang (terlepas dari ada atau tidak adanya pernyataan perang) di antara negara-negara berikut ini: Kerajaan Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Republik Sosialis Uni Soviet, Republik Rakyat Tiongkok.
  3. Pengambilalihan kapal oleh pemerintah dalam keadaan darurat.
  4. Perampasan, pembeslahan, penangkapan, pembatasan kebebasan, penahanan, penyitaan, atau pengambilalihan oleh atau atas perintah pemerintah atau pihak
    berwenang umum atau setempat dari negara tempat kepemilikan atau pendaftaran kapal.
  5. Penangkapan, pembatasan kebebasan, penahanan, penyitaan,berdasarkan peraturan karantina atau yang disebabkan oleh peraturan-peraturan mengenai bea pabean atau perdagangan.
  6. Pelaksanaan proses yudisial biasa, kegagalan dalam menyediakan pengamanan atau dalam membayar denda atau penalti atau perkara finansial apa pun.
  7. Perompakan (tetapi pengecualian ini tidak akan mempengaruhi penjaminan berdasarkan Klausul 1.4).
  8. Tanggung jawab atas kerugian dan kerusakan atau yang dijamin oleh Klausul-klausul Institut untuk Pertanggungan Rangka Kapal atas Dasar Jangka Waktu (Institute Time
    Clauses – Hulls) 1/10/83 (termasuk Klausul mengenai 4/4 Tabrakan) atau yang bisa mendapatkan penggantian menurut ketentuan ini kecuali untuk Klausul 12.
  9. Klaim atas sejumlah nilai yang dijamin berdasarkan pertanggungan kapal lainnya atau
    yang dapat dijamin.
  10. Berdasarkan pertanggungan tersebut selain yang ada dalam pertanggungan ini.
  11. Klaim atas biaya-biaya yang timbul dari keterlambatan kecuali biayabiaya tadi pada prinsipnya dapat dijamin berdasarkan hukum dan praktik di Inggris di bawah Aturan
    York – Antwerp tahun 1974.

Kewajiban Tertanggung untuk Mengungkapkan Fakta

Tertanggung harus mengungkapkan fakta yang sebenarnya, akurat dan lengkap
mengenai segala hal yang akan mempengaruhi Asuransi dalam menerima penutupan asuransi Marine Hull dan menentukan premi yang akan dikenakan.

Jika informasi yang Tertanggung berikan tidak benar atau salah, maka Asuransi dapat mengurangi atau menolak klaim Tertanggung.

Kewajiban ini sudah melekat sejak Tertanggung menyampaikan permohonan penutupan sampai dengan bukti kepesertaan berakhir.

Pembatalan Polis

Kapan Tertanggung Dapat Membatalkan?

Tertanggung dapat membatalkan polis dengan memberitahukan kepada Asuransi secara
tertulis.

Pembatalan tersebut berlaku segera setelah Asuransi menerima pemberitahuan tertulis.

Kapan Asuransi Dapat Membatalkan?

Asuransi dapat membatalkan polis dengan memberikan pemberitahuan tertulis dalam waktu 30 hari kepada Tertanggung dan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, atau apabila disyaratkan oleh otoritas
hukum/instansi berwenang manapun.

Prosedur dan Persyaratan Klaim

Dalam hal kerugian atau kerusakan yang akan menimbulkan klaim pada Polisi ini maka penting bagi Asuransi dan seluruh Pihak ketiga yang relevan untuk diberitahukan segera, dan jika disyaratkan, formulir klaim, wajib dilengkapi dan diserahkan secepat mungkin kepada Asuransi.

Tertanggung wajib menyertakan informasi berikut ini dalam pemberitahuan klaim:

A. Dokumen/Informasi Umum

  1. Berita acara yang ditandatangani oleh Nakhoda.
  2. Laporan Kecelakaan/insiden kapal.
  3. Salinan logbook dek yang mencakup tanggal kejadian.
  4. Kapankah terakhir kali kapal naik dok sebelum kejadian?
  5. Kapankah jadwal tongkang naik dok berikutnya, apabila kejadian ini tidak terjadi.
  6. Foto-foto kondisi area sekitar rantai jangkar termasuk rumah jangkar dan rantai yang tertinggal (lebih spesifik sesuai damage yang terjadi).

 

B. Dokumen/Informasi Umum

  1. Laporan perbaikan (setelah selesai perbaikan).
  2. Penawaran harga dan tagihan dalam hal perbaikan/penggantian.
  3. Tagihan dari pihak pelabuhan berkenaan dengan biaya pelabuhan dan keagenan selama kapal menjalani perbaikan kerusakan.
  4. Faktur dan bukti bayar yang berkaitan dengan biaya perbaikan kerusakan termasuk
    biaya naik/turun dok, sewa galangan, biaya tambat dan biaya pelayanan umum selama
    kapal menjalani perbaikan.
  5. Faktur dan bukti bayar yang berkaitan dengan biaya pengadaan material yang
    digunakan untuk perbaikan kerusakan.
  6. Laporan kronologis perbaikan yang dibuat oleh kontraktor/galangan atau Owners’
    Superintendent.
  7. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (satisfaction note).
  8. Biaya survei kelas.

 

C. Sertifikat Kapal

Untuk memenuhi warranty polis, kami mohon bantuannya untuk dapat mengirimkan sertifikat/dokumen sebagai berikut:

  1. Certificate of Classification (Hull & Machinery) yang mencakup tanggal kejadian.
  2. International Load Line Certificate yang mencakup tanggal kejadian.
  3. Nationality Certificate.
  4. International Tonnage Certificate.
  5. Oil and Pollution Prevention Certificate.
  6. Class Maintenance Certificate (CMC) dari Biro Klasifikasi Kapal terkait.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments