Friday, June 21, 2024
Google search engine
HomeNews FlashHolding BUMN: PP No.72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara...

Holding BUMN: PP No.72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN

BUMN yang masuk ke dalam holding BUMN bakal berubah menjadi anak usaha BUMN.

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan PP No.72/2016 tentang Perubahan atas PP No.44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas (PT).

Dalam penjelasan peraturan itu, pemerintah menguraikan salah satu strategi dalam pembentukan holding BUMN adalah dengan melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang bersumber dari pergeseran saham milik negara pada BUMN kepada BUMN lain.

Dalam peraturan baru, pemerintah menambahkan poin ‘’saham milik negara pada BUMN atau PT’’ sebagai PMN dari APBN. Dalam peraturan lama, PMN dari APBN meliputi kekayaan negara berupa dana segar, proyek yang dibiayai APBN, piutang negara di BUMN atau PT serta aset negara lain.

Apabila saham milik negara di suatu BUMN dimiliki oleh BUMN lain maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar.

Hak istimewa itu antara lain pengangkatan anggota direksi dan anggota komisaris, perubahan anggaran dasar, perubahan struktur kepemilikan dasar, perubahan struktur kepemilikan saham, penggabungan, peleburan, pemisahan dan pembubaran serta pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lain.

Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra mengatakan pada Kamis (12/1) ketentuan PP tersebut mempertegas bahwa BUMN yang diinbrengkan ke BUMN lain berubah menjadi anak perusahaan.

Sebagai gambaran, pemerintah berencana membentuk enam holding BUMN di sektor tambang, bank, konstruksi dan jalan tol, perumahan, minyak dan gas, serta pangan. Pembentukan holding itu diundur menjadi 2017 dari rencana awal pada 2016.

Dalam holding BUMN tambang, PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) akan menjadi pemimpin holding dimana PT Bukit Asam (Persero) Tbk., PT Antam (Persero) Tbk., PT Timah (Persero) menjadi anggota.

Perusahaan tambang multinasional asal Amerika Serikat yang 9,36% sahamnya dimiliki oleh pemerintah, PT Freeport Indonesia, dimasukkan ke dalam holding.

Dalam holding jalan tol dan konstruksi, PT Hutama Karya (Persero) akan menjadi pemimpin dengan anggota PT Jasa Marga (Persero) Tbk., PT Waskita Karya (Persero) Tbk., PT Indra Karya (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Yodya Karya (Persero).

Dalam holding perumahan, Perum Perumnas akan menjadi pemimpin dengan anggota PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT PP (Persero) Tbk., PT Virama Karya (Persero) dan PT Nindya Karya (Persero).

Dalam holding jasa keuangan, PT Danareksa (Persero) akan menjadi induk dengan anggota 4 bank BUMN PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., serta PT Pegadaian (Persero) dan PT Pembiayaan Nasional Madani (Persero).

Terakhir, holding pangan akan dimpimpin oleh Perum Bulog dengan anggota PT Sang Hyang Seri (Persero), PT Pertani (Persero), PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), PT Perikanan Nusantara (Persero), PT Perikanan Indonesia (Persero) dan PT Berdikari (Persero).

sumber: bisnis.com

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments