Capital Additions Clause dalam Polis Asuransi Kebakaran Property All Risks

0
1557

Capital Additions Clause dalam Polis Asuransi Kebakaran Property All Risks

Klausul ini terdapat pada Kondisi Khusus untuk Bagian I:

4. Capital Additions
The insurance by this policy shall, subject to its terms and conditions, extend to cover:

  • any newly acquired buildings, machinery and other equipment in so far as the same are not otherwise insured, and
  • alterations, additions and improvements to building, machinery and other equipment during the current period of insurance at any of the premises hereby insured, provided that:

1) at any one location this increase shall not exceed 5% of the total sum insured
of such item;
2) the Insured advise the Insurers within three months of the particulars of any such capital additions and pay such additional premiums as the Insurers may require.

Terjemahan:

4. Tambahan Kapital
Asuransi berdasarkan polis ini, tunduk pada syarat dan kondisinya, diperluas untuk menjamin:

  • setiap bangunan, mesin dan peralatan lain yangbaru diperoleh sejauh harta benda tersebut belum diasuransikan, dan
  • perubahan, penambahan dan perbaikan pada bangunan, mesin dan peralatan lain selama jangka waktu asuransi pada suatu lokasi yang diasuransikan, dengan syarat bahwa:

1) pada tiap lokasi kenaikan ini tidak melebihi 5%dari total harga pertanggungan pada butir tersebut;
2) Tertanggung memberitahu Penanggung dalam waktu tiga bulan atas setiap keterangan tambahankapital tersebut dan membayar premi tambahan sebagaimana yang diminta oleh Penanggung.

Facebook Comments