Monday, January 1, 2024
Google search engine
HomeKonstruksiAlat BeratCapital Additions Clause dalam Polis Asuransi Kebakaran Property All Risks

Capital Additions Clause dalam Polis Asuransi Kebakaran Property All Risks

Capital Additions Clause dalam Polis Asuransi Kebakaran Property All Risks

Klausul ini terdapat pada Kondisi Khusus untuk Bagian I:

4. Capital Additions
The insurance by this policy shall, subject to its terms and conditions, extend to cover:

  • any newly acquired buildings, machinery and other equipment in so far as the same are not otherwise insured, and
  • alterations, additions and improvements to building, machinery and other equipment during the current period of insurance at any of the premises hereby insured, provided that:

1) at any one location this increase shall not exceed 5% of the total sum insured
of such item;
2) the Insured advise the Insurers within three months of the particulars of any such capital additions and pay such additional premiums as the Insurers may require.

Terjemahan:

4. Tambahan Kapital
Asuransi berdasarkan polis ini, tunduk pada syarat dan kondisinya, diperluas untuk menjamin:

  • setiap bangunan, mesin dan peralatan lain yangbaru diperoleh sejauh harta benda tersebut belum diasuransikan, dan
  • perubahan, penambahan dan perbaikan pada bangunan, mesin dan peralatan lain selama jangka waktu asuransi pada suatu lokasi yang diasuransikan, dengan syarat bahwa:

1) pada tiap lokasi kenaikan ini tidak melebihi 5%dari total harga pertanggungan pada butir tersebut;
2) Tertanggung memberitahu Penanggung dalam waktu tiga bulan atas setiap keterangan tambahankapital tersebut dan membayar premi tambahan sebagaimana yang diminta oleh Penanggung.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments