Capital Additions Clause dalam Polis Asuransi Kebakaran Property All Risks
Klausul ini terdapat pada Kondisi Khusus untuk Bagian I:
4. Capital Additions
The insurance by this policy shall, subject to its terms and conditions, extend to cover:
- any newly acquired buildings, machinery and other equipment in so far as the same are not otherwise insured, and
- alterations, additions and improvements to building, machinery and other equipment during the current period of insurance at any of the premises hereby insured, provided that:
1) at any one location this increase shall not exceed 5% of the total sum insured
of such item;
2) the Insured advise the Insurers within three months of the particulars of any such capital additions and pay such additional premiums as the Insurers may require.
Terjemahan:
4. Tambahan Kapital
Asuransi berdasarkan polis ini, tunduk pada syarat dan kondisinya, diperluas untuk menjamin:
- setiap bangunan, mesin dan peralatan lain yangbaru diperoleh sejauh harta benda tersebut belum diasuransikan, dan
- perubahan, penambahan dan perbaikan pada bangunan, mesin dan peralatan lain selama jangka waktu asuransi pada suatu lokasi yang diasuransikan, dengan syarat bahwa:
1) pada tiap lokasi kenaikan ini tidak melebihi 5%dari total harga pertanggungan pada butir tersebut;
2) Tertanggung memberitahu Penanggung dalam waktu tiga bulan atas setiap keterangan tambahankapital tersebut dan membayar premi tambahan sebagaimana yang diminta oleh Penanggung.