Endorsement 202 – Cover of Construction/Erection Machinery
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, the cover under Section I of the Policy shall be extended to include loss of or damage to the construction/erection machinery mentioned in the attached list of machinery, excluding however :
– loss or damage due to electrical or mechanical breakdown, failure, breakage or derangement, freezing of coolant or other fluid, defective lubrication or lack of oil or coolant, but if as a consequence of such breakdown or derangement an accident occurs causing external damage, such consequential damage shall be indemnifiable,
– loss of or damage to vehicles licensed for general road use or waterborne vessels or aircraft,
The sums insured on construction/erection machinery shall be their replacement values, which shall mean the cost of replacement of each insured item by a new item of the same kind and the same capacity.
Deductible: 20 % of the loss amount, minimum …..…………… any one occurrence
Sum Insured:
Extra Premium:
Terjemahan:
Endosemen 202 – Jaminan terhadap Mesin Konstruksi/Pemasangan
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, jaminan pada Bagian I Polis diperluas termasuk kerugian pada atau kerusakan atas mesin konstruksi/ pemasangan yang disebutkan dalam daftar mesin terlampir, bagaimanapun tidak termasuk:
– kerugian atau kerusakan karena kerusakan, kegagalan, pecah atau kekacauan elektrik atau mekanik, membekunya cairan pendingin atau cairan lainnya, cacat pelumasan atau kekurangan oli atau cairan pendingin, tetapi jika sebagai akibat dari kerusakan atau kekacauan tersebut terjadi suatu kecelakaan yang menyebabkan kerusakan eksternal, kerusakan lanjutan tersebut dapat diberi ganti rugi, – kerugian pada atau kerusakan atas kendaraan berijin untuk penggunaan di jalan umum atau pengangkutan air atau pesawat terbang,
Harga pertanggungan atas mesin konstruksi/pemasangan adalah nilai penggantiannya, yang berarti biaya penggantian barang yang diasuransikan dengan suatu barang baru dengan jenis yang sama dan kapasitas yang sama.
Risiko sendiri: 20 % dari nilai kerugian, minimum …..……………… setiap kejadian
Harga Pertanggungan:
Premi ekstra:
Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.