Monday, January 1, 2024
Google search engine
HomeKonstruksiAlat BeratMemo 1 Asuransi Mesin - Harga Pertanggungan

Memo 1 Asuransi Mesin – Harga Pertanggungan

Memo 1 – Sum Insured

It shall be a requirement of this Policy that the sum insured is equal to the cost of replacement of the insured machinery by new machinery of the same kind and capacity, which means its cost of replacement including, eg. freight, dues and customs duties, if any, and cost of erection.

If the sum insured is less than the amount required to be insured, the Insurers shall pay only in such proportion as the sum insured bears to the amount required to be insured. Every item if more than one shall be subject to this condition separately.

Terjemahan:

Memo 1 – Harga Pertanggungan

Merupakan suatu persyaratan Polis ini bahwa harga pertanggungan adalah sama dengan biaya penggantian mesin yang diasuransikan dengan mesin baru dengan jenis dan kapasitas yang sama, yang berarti biaya penggantian termasuk, misalnya ongkos angkut, pajak dan bea cukai, jika ada, dan biaya pemasangan.

Jika harga pertanggungan kurang dari harga yang dipersyaratkan untuk diasuransikan, Penanggung membayar hanya proporsi harga pertanggungan terhadap jumlah yang dipersyaratkan untuk diasuransikan. Setiap barang jika lebih dari satu akan tunduk pada kondisi ini secara terpisah.

 

Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments