5. In the event of any occurrence which might give rise to a claim under this Policy, the Insured shall:
a. immediately notify the Insures by telephone or telegram as well as in writing, giving an indication as to the nature and extent of loss or damage;
b. take all steps within his power to minimize the extent of the loss or damage;
c. preserve the parts affected and make them available for inspection by a representative or surveyor of the Insurers;
d. furnish all such information and documentary evidence as the Insurers may require;
e. inform the police authorities in case of loss or damage due to theft or burglary.
The Insurers shall not in any case be liable for loss, damage or liability of which no notice has been received by the Insurers within 14 days of its occurrence.
Upon notification being given to the Insurers under this condition, the Insured may carry out the repairs or replacement of any minor damage; in all other cases a representative of the Insurers shall have the opportunity of inspecting the loss or damage before any repairs or alterations are effected.
If a representative of the Insurers does not carry out the inspection within a period of time which could be considered adequate under the circumstances, the Insured is entitled to proceed with the repairs or replacement.
The liability of the Insurers under this Policy in respect of any item sustaining damage shall cease if said item is not repaired properly without delay.
Terjemahan AAUI:
.
5. Dalam hal terjadi peristiwa yang dapat menimbulkan klaim pada Polis ini, Tertanggung harus:
a. segera memberitahu Penanggung dengan telepon atau telegram dan juga secaratertulis, memberi suatu indikasi atas sifat dan tingkat kerugian atau kerusakan;
b. melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian atau kerusakan;
c. menjaga bagian-bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk inspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung;
d. menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta oleh Penanggung;
e. memberitahu polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran.
Penanggung tidak akan dalam hal apapun bertanggung jawab atas kerugian, kerusakan atau tanggung jawab dimana tidak ada laporan yang diterima oleh Penanggung dalam waktu 14 hari sejak terjadinya.
Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, Tertanggung dapat melakukan perbaikan atau penggantian kerusakan kecil; dalam segala hal yang lain wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk menginspeksi kerugian atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan.
Jika wakil Penanggung tidak melakukan inspeksi dalam jangka waktu tertentu yang dapat dianggap cukup dalam situasi tersebut, Tertanggung berhak melakukan perbaikan atau penggantian.
Tanggung jawab Penanggung berdasarkan Polis ini sehubungan dengan setiap barang yang mengalami kerusakan akan berakhir jika barang tersebut tidak diperbaiki sebagaimana mestinya tanpa keterlambatan.