Monday, June 24, 2024
Google search engine
HomeKonstruksiLPJK|BukuPedoman| Panduan Peserta Dalam Rangka Seleksi Pengurus LPJK Periode 2021 - 2024

|BukuPedoman| Panduan Peserta Dalam Rangka Seleksi Pengurus LPJK Periode 2021 – 2024

UMUM

1. Buku Pedoman Seleksi Calon Pengurus LPJK Periode 2021 – 2024 ini disusun untuk membantu peserta Seleksi Pengurus LPJK dalam mengajukan permohonan, menyiapkan data dan dokumen persyaratan seleksi juga membanfu Panitia Seleksi dalam melakukan penilaian.

2. Buku Pedoman ini menggunakan pengertian, istilah, dan singkatan sebagai berikut:

– Jasa Konstruki : Layanan jasa konsultasi konstruksi dan atau pekerjaan konstruksi;
– Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) : Lembaga yang dibentuk Menteri untuk menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
– Sekretariat LPJK : Unit kerja yang memiliki fungsi memberikan dukungan administratif dan teknis operasional LPJK.
– Panitia Seleksi : Kelompok yang terdiri dari Pengarah, Kelompok Kerja Penilai Pengurus, dan Sekretariat yang ditetapkan oleh Menteri untuk melaksanakan Pemilihan Pengurus LPJK.
– Aplikasi Rekrutmen : Aplikasi perangkat lunak sistem rekutmen berbasis web yang terpasang di server PUPR yang dapat di akes melalui laman https:// rekrutmen lpj k. pu. 9o. id
– Isian elektronik : Tampilan/antarmuka pemakai berbentuk grafis berisi komponen isian yang dapat diisi oleh pengguna aplikasi.
– Form Isian Elektronik : Form isian elektronik pada aplikasi rekutmen yang digunakan peserta untuk memasukkan dan mengirimkan data persyaratan.

3. Tahapan Seleksi Proses seleksi dibagi menjadi 4 (empat) tahapan, sebagai berikut:

a. Seleksi Administrasi;
b. Asesmen Substansi dan Asesmen Psikologi;
c. Uji Wawancara dan Uji Publik; dan
d. Pengusulan dan Penetapan

KRITERIA PESERTA

Calon Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa KonstruKi (LPJK) periode jabatan tahun 2021 – 2024 dapat berasal dari unsur:

a. Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, serta Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi yang terakeditasi sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1410 Tahun 2020;
b. Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang memenuhi kriteria baik pemerintah atau swasta;
c. Perguruan tinggi atau pakar yang memenuhi kiteria.

Informasi regulasi dapat dilihat pada link rekrutmen lpjk.pu.go.id

  • Kriteria Institusi Pengguna Jasa Konstruksi

a) Kriteria calon pengurus dari Institusi pengguna Jasa Konstruksi Pemerintah yaitu:

1) kementerian/Lembaga/BUMN/BUMD yang melaksanakan pembangunan infrastruktur; atau
2) Tugas pokok dan fungsi dari kementerian/lembaga/BUMN/BUMD yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempunyai tugas terkait dengan pembangunan infrastruktur;

b) Kriteria Intitusi Pengguna Jasa Konsfruksi dari swasta yaitu:

1) Badan usaha swasta yang berinvestasi dalam pembangunan infrastruKur;
2) Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) berkualifikasi besar;
3) Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUIK) dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUIK) sesuai dengan peraturan perundang-perundangan;
4) Terlibat dalam proyek infrastruktur PUPR dalam skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU); atau
5) Perusahaan pengembang konstruksi/developer dengan nilai konstruksi yang dikembangkan mencapai dan/atau lebih dari Rp. 1 triliun.

  • Kriteria Perwakilan Institusi Pengguna Jasa Konstruksi

a. Mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pengguna Jasa Konstruksi yang memenuhi kriteria;
b. Memiliki pengalaman 10 tahun terkait jasa konstruksi.

  • Kriteria Perwakilan Perguruan Tinggi yang Memenuhi Persyaratan

a. Kriteria Perguruan Tinggi

1) Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan akreditasi A untuk program studi terkait dengan bidang:

– Teknik Sipil;
– Teknik Lingkungan;
– Planologi;
– ArsiteKur;
– ArsiteKur Lanskap;
– Geodesi;
– Geologi;
– Teknik Mesin;
– Teknik Elekko;
– Hukum Konstruksi;
– Manajemen Konstruksi;
– Teknik Kelautan;
– Teknik Pengairan;
– Teknik lluminasi;
– Teknik Industri;
– Manajemen industri;
– Perminyakan; dan/atau
– Pertambangan.

2) Sumber data status akreditasi sebagaimana dimaksud di atas adalah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

b. Kriteria Perwakilan Perguruan Tinggi

1) mendapatkan rekomendasi dari perguruan tinggi tempatterdaftar;
2) berpangkat minimal lektor kepala;
3) berstatus tenaga pendidik tetap;
4) memiliki Nomor Induk Dosen Nasional;
5) memiliki publikasi karya ilmiah terkait Jasa Konstruksi sekurang-kurangnya 2 (dua) terbitan dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dalam bentuk sebagai berikut:
– buku ber-ISBN;
– prosiding;
– jumal terakeditasi nasional;
– penelitian; atau
– media massa.
6) memiliki pengalaman 10 tahun terkait jasa konshuksi.

  • Kriteria Perwakilan dari Unsur Pakar yang Memenuhi Persyaratan

a. Sekurang-kurangnya telah lulus pendidikan sarjana;

b. Memiliki kepakaran terkait jasa konstruksi antara lain:
1) Pengembangan bisnis jasa konstruksi;
2) Pengembangan keprofesian jasa konstruksi;
3) Pengembangan produKivitas dan kompetensi sumber daya manusia konstruksi;
4) Pengembangan teknologi konstruksi;
5) Pengembangan rantai pasok konstruksi;
6) Pengembangan investasi infrastruktur;
7) Pengembangan sistem penyelenggaraan jasa konstruksi; dan/atau
8) Pembina jasa konsVuksi

c. Memperoleh rekomendasi yang diajukan oleh Kementerian atau instihrsi pemerintahan di tingkat nasional yang terkait dengan jasa konstruki; dan

d. Memiliki pengalaman dibidang jasa konstruksi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terakhir sejak memperoleh gelar sarjana antara lain:
1) Narasumber atau pembicara pada seminar/pelatihan nasional atau internasional;
2) Penulis pada media massa nasional atau publikasi ilmiah yang dimuat dalam jumal nasional atau internasional;
3) Ahli pada pemeriksaan perkara di dalam pengadilan atau di luar pengadilan terkait keterangan ahli di bidang jasa konstruksi;
4) Pimpinan instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah di bidang jasa konstruksi; dan/atau
5) Pemah bekerja pada institusi yang memiliki tugas terkait dengan pembinaan jasa konstruksi atau pengembangan jasa konstruki tingkat nasional.

PENGUMUMAN DAN PERSYARATAN

1. Pengumuman Seleksi Pengurus LPJK dan Buku Panduan Peserta dipublikasikan pada website rekrutmen LPjK (rekrutmenlpjk.pu.go.id)

2. Para Peserta menyampaikan data dan dokumen pendukung Seleksi Pengurus LPJK sesuai dengan persyaratan dan format yang telah ditentukan pada laman pendaftaran (rekrutmenlpjk.pu.go.id) dimulai pada tanggal 16 September – 30 September 2020

3. Persyaratan
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Sehat jasmani dan rohani;
e. Bersedia ditempatkan di Ibukota Negara Republik Indonesia;
f. Lolos uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi;
g. Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik;
h. Tidak merangkap sebagai pengurus asosiasi selama menjabat sebagai pengurus LPJK;
i. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat pendaftaran bagi calon pengurus dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari pemerintah;
j. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pendaftaran bagi calon pengurus selain dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari luar pemerintah; k. Calon pengurus dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari pemerintah bersedia melepaskan jabatan strukturalnya setelah penetapan Menteri;
l. Belum pernah menjabat kepengurusan LPJK (nasional dan/atau provinsi) selama 2 (dua) periode baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut
m. Calon Pengurus dari Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi memiliki pengalaman kerja terkait jasa konstruksi minimal 10 tahun dan berpengalaman menjadi pengurus asosiasi sekurangkurangnya 3 tahun;
n. Calon pengurus dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi memiliki pengalaman terkait jasa konstruksi minimal 10 tahun;
o. Calon pengurus dari perguruan tinggi dan/atau pakar memiliki pengalaman terkait dengan konstruksi minimal 10 tahun.

4. Tata Cara Pendaftaran
a. Surat Lamaran yang ditandatangani di atas meterai Rp 6.000,- ditujukan kepada Panitia Seleki sesuai dengan Lampiran Form 1.A, dengan melampirkan:
1. Daftar Riwayat Hidup (CV) yang diisi lengkap sesuai dengan Lampiran Form 1.B yang disertai dengan pas foto berukuran (4×6);
2. Salinan SK ASN dan PNS (bagi ASN);
3. Salinan SK Pangkat Terakhir;
4. Salinan SK Jabatan Terakhir;
5. Salinan KTP/SIM/Paspor;
6. Nomor IHKPN/LHKASN atau tanda bukti penyerahan LHKPN/LHKASN bagi yang berkewajiban; (bagi yang belum berkewajiban paling lambat diserahkan kepada Sekretariat Panitia Seleksi setelah penetapan)
7. Surat Pernyataan yang dibubuhi meterai Rp 6.000,- sesuai dengan Lampiran Form 1.C.

b. Pendaftaran dimulai tanggal 16 September – 30 September 2020, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mengisi Form Isian Elektronik melalui alamat rekrutmenlpjk.pu.go.id;
2. Peserta yang telah mengisi Form Isian Elektronik dapat melakukan login dengan menggunakan NIK dan kata sandi yang telah diisi sebelumnya;
3. Peserta mengunggah (upload) dokumen pendukung administrasi ;
4. Bentuk dokumen yang diunggah (upload)dalam bentuk pdf; dan
5. Peserta diwajibkan mengisi dan mengunggah (upload) sesuai dengan format pada buku panduan.

5. Ketentuan Lain:
a. Berkas lamaran yang sudah diterima menjadi milik Panitia Seleksi;
b. Selama proses seleksi, Pendaftar tidak dipungut biaya dan Panitia tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh Pendaftar;
c. Panitia Seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya;
d. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat
e. Setelah batas akhir waktu pemasukan data persyaratan seleksi, maka aplikasi registrasi akan di non-aktifkan, sehingga tidak dapat menerima tambahan data dari peserta;
f. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020 melalui website rekrutmenlpjk.pu.go.id

6. Biaya Seleksi
a. Peserta sepenuhnya menanggung biaya perjalanan dinas dan akomodasi untuk mengikuti proses seleksi;
b. Panitia tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang ditanggung oleh peserta;
c. Panitia menanggung biaya pada saat tahapan kesehatan dan integritas.

TAHAPAN SELEKSI

1. Seleksi Administrasi
– Seleksi Administrasi dilakukan dengan melihat kelengkapan dokumen yang diunggah pada laman rekrutmenlpjk.pu.go.id.
– Pelaksanaan Seleki Administrasi dilakukan selama 6 hari 1-6 Oktober 2020
– Peserta yang lolos akan diumumkan pada tanggal 8 Oktober 2020 melalui rekrutmen lpjk.pu.go.id
– Untuk kemudian kotak masukan masyarakat akan dibuka pada tanggal 8 Oktober 2020 dengan fungsi sebagai penampung opini masyarakat sebagai bahan pertimbangan seleksi calon pengurus (Uji Publik)

2. Asesmen Substansi & Asesmen Psikologi
– Peserta yang lolos pada tahap sebelumnya dapat mengikuti Asesmen Center berlokasi di Balai Pensi, Komplek PU.
– Pelaksanaan Asesmen Substansi dan Asesmen Psikologi dilakukan secara bersamaan dalam waktu 3 hari 12-14 Oktober 2020 dengan jenis soal berupa :
a. Asesmen Substansi berupa Studi kasus dan wawancara;
b. Asesmen Psikologi berupa Case Analysis, Leaderless Group Discussion (LGD), in-tray, Competency Base Interview (CBl).
– Pengecekan integritas akan dilaksanakan pada tahapan ini
– Pembobotan dalam proses penilaian didasari oleh hasil kemampuan peserta dalam Asesmen Substansi
– Hasil akan diumumkan paling lambat pada tanggal 26 Oktober 2020 melalui rekrutme n lpjk.p u.go.id
– Bagi para Peserta yang lolos Asesmen Substansi dan Asesmen Psikologi, diharuskan membuat karya tulis (KAK Penulisan terlampir) dengan maksimal 10 halaman dan diunggah sebelum tanggal 1 November 2020.

3. Uji Wawancara dan Uji Publik
– Uji Wawancara dan Uji Publik dilaksanakan pada tanggal 2-5 November 2020
– Kotak masukan masyarakat (Uji Publik) akan ditutup pada tanggal 26 Oktober 2020 bersamaan dengan pengumuman
– Pada tahap ini para Peserta akan memaparkan karya tulis yang telah diunggah sebelumnya dengan durasi maksimal 60 menit.
– Pelaksanaan Uji ini dilakukan secara tatap muka dan disiarkan secara langsung (live stream)

PENGUSULAN DAN PENETAPAN

1. Panitia seleksi akan melaporkan kepada Menteri PUPR para peserta yang lolos Uji secara keseluruhan.

2. Panitia seleksi akan melakukan pengusulan dan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

3. Setelah mendapatkan persetujuan DPR-RI, Menteri PUPR akan menetapkan dan melantik Pengurus LPJK periode 2021-2024.
– Peserta secara bergiliran akan mengikuti Medical Check-Up(MCU) di Rumah Sakit Pusat Pertamina.
– Hasil pada tahapan ini akan diumumkan pada tanggal 12 November 2020 rekrutmen lpjk. pu.go.id

PENILAIAN

Penilaian terhadap peserta seleksi LPIK berdasarkan pada kriteria kompetensi sebagai berikut:

penilaian-peserta-seleksi-pengurus-lpjk

penilaian-peserta-seleksi-pengurus-lpjk-2

penilaian-peserta-seleksi-pengurus-lpjk-3

jadwal-seleksi-pengurus-lpjk

penutup-pokja-seleksi-pengurus-lpjk

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments