Saturday, June 22, 2024
Google search engine
HomeKonstruksiAlat BeratInsuring Clauses | Klausul yang Mengasuransikan

Insuring Clauses | Klausul yang Mengasuransikan

Insuring Clauses | Klausul yang Mengasuransikan

16th August 2010 –

British Insurance Brokers’ Association

 

Insuring Clauses

The Insuring Clause describes what is covered by the policy. It may also set out some measure of qualification of the scope of cover. This could be described as the heart of the policy and, in modern PI policies, will very often be a description of broad and comprehensive cover. This broad cover is, later in the policy wording qualified and restricted by exclusions, terms and conditions.

Insuring Clauses are sometimes called operative clauses or simply labelled as “cover”. More importantly they may also include sub clauses that are not truly part of the Insuring Clause at all. For example, an Insuring clause that states that the policy will not cover something; this is not helpful because exclusions are better kept under one part of the policy for ease of reference.

Where the insurance policy includes two or more distinct types of cover the Insuring Clause may be divided into two or more Insuring Clauses each dealing specifically with each aspect of cover.

For example:

Insuring clause 1 legal liability,

Insuring clause 2 fraud/fidelity risk and

Insuring clause 3 loss of documents

Insuring clause 4 Defamation/ Infringement of copyright

Where policies are structured in this way it is usual to reflect the structure in the policy schedule so that the respective sums insured and applicable excesses are clearly set out in respect of each Insuring Clause.

Claim and Loss

The words ‘claim’ and ‘loss’ can have different meanings. Both will be used in respect of liability cover to describe a claim against the Insured and a claim by the Insured against the policy loss suffered by the claimant. The word Claim with a capital C will usually mean claim against the Insured but this is not universally so and therefore it is important to find out what is meant by claim / Claim according to the policy definition.

The word “Loss” will also be used to describe the loss suffered by the Insured in respect of fraud/fidelity and property damage/loss of documents cover. It is important to ensure that these phrases are correctly expressed consistentlythroughout the policy wording because they do sometimes get used inappropriately, by accident and this can lead to misunderstandings and disagreements in the event of a claim. It is frequently found that endorsements to a policy use words that are inconsistent with the original meaning in the policy.

Errors and inconsistencies in construction

Often it is not until a policy comes under examination in the course of litigation that errors in drafting and construction are first discovered. It is only too easy for insurers and brokers to completely overlook fundamental errors in construction because of over familiarity or simply relying upon the fact that the policy wording was at one time presumably drafted by a lawyer and therefore can be relied upon.

Errors in construction in the Insuring Clauses can create a fundamental flaw in the policy and have been known to allow a claim that would otherwise have been covered to be rejected on the grounds that the policy says what it says even though it was not the intention. There can be occasions when the “Contra Proferentem” rule may not apply so there is every reason to check the wording of the policy to ensure there are no obvious errors, but this is usually the argument of last resort.

Claims Made / Losses Occurring

Professional indemnity policies are typically written on a “claims made” basis. This simply means that the insurance policy must be in force at the time the claim is made against you for which there is an indemnity under the policy. Other types of liability policy are underwritten on a losses occurring basis which means that provided there was a policy in force at the time the insured peril occurred then cover will be in force (subject of course to the other terms and conditions).

Examples

Insuring Clause – Example 1

“To indemnify the Insured against any Claim(s) or Loss(es) first made against or incurred by the Insured during the Period of Insurance as shown in the Schedule in respect of any civil liability whatsoever or whensoever arising (including liability for Claimants’ costs) incurred in connection with the conduct and performance of Business carried on by, or on behalf of, the Insured.”

This clause has three requirements:

  1. The claim must have been first made against you or the loss incurred by you during the Policy Period.
  2. The claim or loss must relate to a civil liability, and
  3. The claim or loss must have arisen in connection with the “conduct and performance of Business carried on by, or on behalf of, you as the Insured.”

When all three requirements are present the policy will respond subject only to the other terms and conditions.

Insuring Clause – Example 2

Except as provided by the Fraud/Dishonesty Cover below, all cover under this policy is afforded solely with respect to Claims first made against an Insured during the Policy Period and reported to the Insurer as required by this policy.

Professional Liability

The Insurer will pay on behalf of any Insured all Damages resulting from any Claim for any act, error or omission which gives rise to a civil liability of the Insured

The important difference in this clause is that the the claim / loss must not only be made / incurred during the policy period but also reported to insurer during the policy period. With this type of Insuring Clause if a Claim is made in one policy period but reported in another then there is no cover.

The clause goes on to specify…. Damages arising out of any act error or omission which gives rise to a civil liability. This implies that if there was no act error or omission then there is no cover whereas example 1 only requires there to be any civil liability.

This is a good example of how different phrasing, apparently saying the same thing, can imply a different meaning. The argument must be,logically, that the words “act error or omission”, qualifying the term civil liability, are intended to convey some restriction.

Insuring Clause – Example 3

The Underwriters agree, subject to the terms, conditions, limitations and exclusions contained herein

1. CIVIL LIABILITY

to indemnify the Assured against all sums which the Assured shall become legally liable to pay as damages (including claimants’ costs and expenses) as a result of any claim or claims first made against the Assured and notified to the Underwriters during the policy period by reason of any civil liability incurred by the Assured in the performance of the Business.

This clause is different again. There is a requirement in this clause to notify the claim in the same policy period. It indemnifies the Assured for legal liability to pay damages as a result of civil liability incurred in the performance of the Business (which will be defined in the Definitions and will probably relate back to the description provided in the proposal form).

POINTS to CONSIDER

Several important points emerge from the three example clauses above:

  • Be sure that you understand the scope of the cover as expressed in the Insuring Clause.
  • Remember that the Burden of Proof is on you to show that the claim comes within an Insuring Clause. This extends to provisions elsewhere in the policy where they must be complied with in order to satisfy the Clause. This applies, for example to the reporting and notification provisions in Examples 2 and 3, above.
  • Check that you can accept and comply with any obligations or restrictions that the clause imposes.

“Top Tip”

The breadth of cover may vary considerably by use of different expressions such as

“Civil liability” or “Acts, Errors or Omissions giving rise to a civil liability” or “Negligent Acts Errors or Omissions”, more restricted still, be sure to understand any other terms incorporated in the Insuring the clause. If in doubt seek advice from your Broker or a specialist lawyer.

The maxim that provides for ambiguities to be construed against the person responsible for drafting them.

 

Terjemahan Bebas:

Insuring Clause | Klausul yang Mengasuransikan

 

16 Agustus 2010 –

Asosiasi Pialang Asuransi Inggris

Klausul yang Mengasuransikan
Klausul Asuransi menjelaskan apa yang ditutup oleh polis. Hal ini juga dapat menetapkan beberapa ukuran kualifikasi lingkup pertanggungan. Hal ini dapat digambarkan sebagai inti dari polis dan, dalam polis PI modern, seringkali merupakan deskripsi cakupan yang luas dan komprehensif. Cakupan luas ini, kemudian dalam kata-kata polis dikualifikasikan dan dibatasi oleh pengecualian, syarat dan ketentuan.

Klausul Asuransi kadang-kadang disebut klausul operasi atau hanya diberi label sebagai “jaminan”. Lebih penting lagi, mereka mungkin juga memasukkan sub klausul yang sama sekali bukan bagian dari Klausul Pengasuransi. Misalnya, klausul Asuransi yang menyatakan bahwa polis tidak akan mencakup sesuatu; hal ini tidak membantu karena pengecualian lebih baik disimpan di bawah satu bagian polis untuk kemudahan referensi.

Jika polis asuransi mencakup dua atau lebih jenis pertanggungan yang berbeda, Klausul Asuransi dapat dibagi menjadi dua atau lebih Klausul Asuransi yang masing-masing berhubungan secara khusus dengan setiap aspek pertanggungan.

Sebagai contoh:

Klausul Mengasuransikan 1 kewajiban hukum,

Klausul Mengasuransikan 2 risiko penipuan/kesetiaan

Klausul Mengasuransikan 3 kehilangan dokumen

Klausul Mengasuransikan 4 Pencemaran Nama Baik/Pelanggaran hak cipta

Jika polis disusun dengan cara ini, biasanya untuk mencerminkan struktur dalam ikhtisar polis sehingga masing-masing Harga Pertanggungan dan excess yang berlaku ditetapkan dengan jelas sehubungan dengan setiap Klausul Asuransi.

Klaim dan Kerugian

Kata ‘klaim’ dan ‘kerugian’ bisa memiliki arti yang berbeda. Keduanya akan digunakan sehubungan dengan pertanggungan pertanggungan untuk menggambarkan klaim terhadap Tertanggung dan klaim oleh Tertanggung terhadap kerugian polis yang diderita oleh penggugat. Kata Klaim dengan huruf besar C biasanya berarti klaim terhadap Tertanggung tetapi tidak secara universal demikian dan oleh karena itu penting untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Klaim / Klaim menurut definisi polis.

Kata “Kerugian” juga akan digunakan untuk menggambarkan kerugian yang diderita oleh Tertanggung sehubungan dengan penipuan / kesetiaan dan kerusakan properti / kehilangan dokumen pertanggungan. Penting untuk memastikan bahwa frasa ini diekspresikan dengan benar secara konsisten, di seluruh susunan kata kebijakan karena terkadang digunakan secara tidak tepat, secara tidak sengaja dan ini dapat menyebabkan kesalahpahaman dan ketidaksepakatan jika terjadi klaim. Seringkali ditemukan bahwa pengesahan suatu kebijakan menggunakan kata-kata yang tidak sesuai dengan arti aslinya.

Kesalahan dan inkonsistensi dalam konstruksi

Seringkali, baru sebelum sebuah kebijakan diperiksa dalam proses litigasi, kesalahan dalam penyusunan dan konstruksi baru ditemukan. Terlalu mudah bagi perusahaan asuransi dan pialang untuk sepenuhnya mengabaikan kesalahan mendasar dalam konstruksi karena terlalu familiar atau hanya mengandalkan fakta bahwa kata-kata kebijakan pada suatu waktu mungkin dirancang oleh pengacara dan oleh karena itu dapat diandalkan.

Kesalahan dalam konstruksi dalam Klausul Pengasuransian dapat menciptakan cacat mendasar dalam polis dan telah diketahui memungkinkan klaim yang seharusnya dilindungi untuk ditolak dengan alasan bahwa polis mengatakan apa yang dikatakannya meskipun itu bukan maksudnya. Ada kalanya aturan “Contra Proferentem” mungkin tidak berlaku sehingga ada banyak alasan untuk memeriksa kata-kata dalam kebijakan untuk memastikan tidak ada kesalahan yang jelas, tetapi ini biasanya merupakan argumen pilihan terakhir.

Klaim Dibuat / Kerugian Yang Terjadi

Polis ganti rugi profesional biasanya ditulis atas dasar “klaim dibuat”. Hal ini berarti bahwa polis asuransi harus berlaku pada saat klaim dibuat terhadap Anda yang mana ada ganti rugi berdasarkan polis tersebut. Jenis polis pertanggungjawaban lainnya dijamin berdasarkan kerugian yang terjadi yang berarti bahwa asalkan ada polis yang berlaku pada saat risiko yang diasuransikan terjadi maka pertanggungan akan berlaku (tentu saja tunduk pada syarat dan ketentuan lain).

Contoh

Klausul Asuransi – Contoh 1

“Untuk mengganti kerugian Tertanggung terhadap Klaim atau Kerugian yang pertama kali dibuat atau ditanggung oleh Tertanggung selama Periode Asuransi seperti yang ditunjukkan dalam Jadwal sehubungan dengan pertanggungjawaban perdata apapun atau kapanpun yang timbul (termasuk tanggung jawab untuk Penggugat ‘ biaya) yang timbul sehubungan dengan perilaku dan kinerja Bisnis yang dilakukan oleh, atau atas nama, Tertanggung. ”

Klausul ini memiliki tiga persyaratan:

Klaim tersebut harus dilakukan terlebih dahulu terhadap Anda atau kerugian yang Anda alami selama Periode Polis.
Klaim atau kerugian harus terkait dengan tanggung jawab perdata dan klaim atau kerugian pasti timbul sehubungan dengan “perilaku dan kinerja Bisnis yang dilakukan oleh, atau atas nama, Anda sebagai Tertanggung.”

Jika ketiga persyaratan ada, polis akan merespons dengan tunduk hanya pada syarat dan ketentuan lainnya.

Klausul Asuransi – Contoh 2

Kecuali sebagaimana ditentukan oleh Pertanggungan Penipuan / Ketidakjujuran di bawah ini, semua pertanggungan berdasarkan polis ini diberikan sepenuhnya Sehubungan dengan Klaim yang pertama kali dibuat terhadap Tertanggung selama Periode Polis dan dilaporkan kepada Penanggung sebagaimana disyaratkan oleh Polis ini.

Kewajiban Profesional

Penanggung akan membayar atas nama Tertanggung semua Kerusakan yang diakibatkan dari Klaim apapun atas tindakan, kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan tanggung jawab perdata Tertanggung.

Perbedaan penting dalam klausul ini adalah bahwa klaim / kerugian tidak hanya harus dibuat / timbul selama periode polis tetapi juga dilaporkan kepada penanggung selama periode polis. Dengan Klausul Asuransi jenis ini jika Klaim dibuat dalam satu periode polis tetapi dilaporkan di periode lain maka tidak ada pertanggungan.

Klausul selanjutnya menentukan…. Kerusakan yang timbul dari kesalahan atau kelalaian tindakan yang menimbulkan tanggung jawab perdata. Ini menyiratkan bahwa jika tidak ada kesalahan atau kelalaian tindakan maka tidak ada perlindungan sedangkan contoh 1 hanya mengharuskan ada pertanggungjawaban perdata.

Hal ini adalah contoh yang baik tentang bagaimana ungkapan yang berbeda, yang tampaknya mengatakan hal yang sama, dapat menyiratkan arti yang berbeda. Argumennya harus, secara logis, bahwa kata-kata “kesalahan atau kelalaian tindakan”, yang memenuhi syarat istilah tanggung jawab perdata, dimaksudkan untuk menyampaikan beberapa batasan.

Klausul Asuransi – Contoh 3

Underwriter setuju, tunduk pada syarat, ketentuan, batasan dan pengecualian yang terkandung di sini

1. TANGGUNG JAWAB SIPIL

untuk mengganti kerugian Tertanggung terhadap semua jumlah yang Tertanggung akan menjadi kewajiban hukum untuk membayar sebagai ganti rugi (termasuk biaya dan pengeluaran penuntut) sebagai akibat dari setiap klaim atau klaim yang pertama kali dibuat terhadap Tertanggung dan diberitahukan kepada Underwriter selama periode polis dengan alasan dari setiap tanggung jawab perdata yang ditanggung oleh Tertanggung dalam pelaksanaan Bisnis.

Klausul ini berbeda lagi. Terdapat persyaratan dalam klausul ini untuk memberi tahu klaim dalam periode polis yang sama. Ini membebaskan Tertanggung atas tanggung jawab hukum untuk membayar ganti rugi sebagai akibat dari tanggung jawab perdata yang timbul dalam pelaksanaan Bisnis (yang akan didefinisikan dalam Definisi dan mungkin akan berhubungan kembali dengan uraian yang diberikan dalam formulir proposal).

POINTS untuk CONSIDER

Beberapa poin penting muncul dari tiga contoh klausa di atas:

Pastikan bahwa Anda memahami ruang lingkup pertanggungan seperti yang dinyatakan dalam Klausul Asuransi.

Ingatlah bahwa Beban Pembuktian ada pada Anda untuk menunjukkan bahwa klaim tersebut termasuk dalam Klausul Asuransi. Ini meluas ke ketentuan di tempat lain dalam kebijakan yang harus dipatuhi untuk memenuhi Klausul. Ini berlaku, misalnya untuk ketentuan pelaporan dan pemberitahuan dalam Contoh 2 dan 3 di atas.

Periksa apakah Anda dapat menerima dan mematuhi kewajiban atau batasan yang ada dalam klausul tersebut.

“Tip Teratas”

Luasnya sampul dapat sangat bervariasi dengan menggunakan ekspresi yang berbeda seperti

“Tanggung jawab perdata” atau “Tindakan, Kesalahan atau Kelalaian yang menimbulkan tanggung jawab perdata” atau “Kesalahan atau Kelalaian Tindakan Kelalaian”, yang lebih dibatasi lagi, pastikan untuk memahami persyaratan lain yang tergabung dalam klausul Mengasuransikan. Jika ragu, mintalah nasihat dari Pialang Anda atau pengacara spesialis.

Pepatah yang memberikan ambiguitas untuk ditafsirkan terhadap orang yang bertanggung jawab untuk menyusunnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments