Perincian Kegiatan Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMK3 Bidang PUPR)
Perincian Kegiatan Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, mencakup:
1) Penyiapan RKK, antara lain:
a. Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi;
b. Pembuatan prosedur dan instruksi kerja; dan
c. Penyiapan...
Definisi Terkait K3 Menurut SE Menteri PUPR No. 11/SE/M/2019
Definisi:
Keselamatan Konstruksi adalah segala hal yang meliputi kegiatan keteknikan dalam mewujudkan Pekerlaan Konstruksi yang aman dan andal serta meajaga keselarnatan dan kesehatan pekerla...